Dalam
rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka
saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web
ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para
profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim.
Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban
tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang
diembannya.
Anda
dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada ke web atau blog
Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif
ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi
silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com
JAKARTA (Pos Kota) - Perusahaan asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) belum mampu memberikan jaminan perlindungan, karena masih banyak praktik penyelewenangan.
Berita 21 Terkini. 2:14. Industri Asuransi Jiwa Diprediksi Akan Tumbuh Pesat. Industri asuransi jiwa diperkirakan akan bertumbuh pesat, demikian halnya dengan agen penjual asuransi. Ekbis - KC/B21 Sampai tahun 2012, diperkirakan agen ...
Posted by: MyReksadana in Berita. PT Prudential Life Assurance kembali menempati posisi teratas (20:30) - 9 perusahaan asuransi nasional meraih kinerja dan predikat terbaik tahun 2009. Satu perusahaan asuransi meraih golden award atas ...
Raksasa reasuransi Munich Re dan rekan senegaranya Hannover Re akan terkena klaim puluhan juta euro (dolar AS) menyusul jatuhnya sebuah jet Air France yang menewaskan 228 orang, kata perusahaan Rabu.
Para underwriter asuransi kerugian yang
berbahagia, salam hangat untuk Anda semua. Lama tak berjumpa !. Dalam kesempatan kali
ini saya ingin menghadirkan pembahasan tentang new replacement value. Semoga saja tulisan ini mampu mengingatkan
kita semua tentang perkara penting yang kadang masih dilupakan dan kurang mendapat perhatian dari underwriter.
Dalam class of
business engineering tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah new replacement value atau sering
disingkat NRV. Istilah ini antara lain dapat dijumpai pada asuransi : (1) CAR (Contractors All Risks) yang terdapat interest insured untuk peralatan (equipment) dan mesin/plant (machinery/plant) proyek. (2) CPM (Contractors Plant & Machinery) yang polisnya
berdiri sendiri alias tidak menyatu dengan CAR
Insurance. (3) HE (Heavy Equipment).
(4) EAR (Erection All Risks). (5) MB
(Machinery Breakdown). (6) BPV (Boiler & Pressure Vessel).
Sebagai underwriter atau marketer asuransi kerugian, pasti Anda
sudah sering membuat penawaran asuransi fire
extended maupun property/industrial
all risks dimana hampir dapat dipastikan dalam setiap penawaran PAR/IAR tersebut
selalu dicantumkan “perluasan” yang disebut “Klausula Tertabrak Kendaraan Sendiri” atau Impact by Own Vehicle Clause. Tulisan ini akan mencoba membuat
pembahasan sederhana tentang kemungkinan adanya kesalahpahaman terhadap
pemberlakuan klausula ini.
Kampanye
partai politik menjelang Pemilu 2009 semakin menunjukkan tanda-tanda peningkatan dengan maraknya berbagai atribut kampanye
dari berbagai parpol beserta calegnya. Namun tentu saja saya tidak
akan membahas politik di web ini. Saya ingin menyampaikan kaitan
antara kegiatan politik terutama yang berbentuk kampanye dengan klaim
asuransi kendaraan bermotor yang jika tidak dicermati dengan benar
dapat menimbulkan dispute antara tertanggung dan penanggung.
Asuransi
CGL (Comprehensive General Liability) memiliki cakupan
pengcoveran yang lebih luas dibanding polis PL (Public Liability),
salah satunya adalah jaminan “product-completed operation
hazard”. Mengawali tahun baru 2009 ini, saya mencoba
menghadirkan tulisan singkat tentang pengecualian product recall dalam kaitannya
dengan "product-completed operation hazard" dalam polis CGL. Semoga bermanfaat !.
Mengisi
form pengajuan asuransi kendaraan bermotor mungkin menjadi perkara
yang sepele namun jangan sekali-kali Anda menganggap remeh persoalan
ini, akibatnya bisa fatal !. Dan Anda bisa menyesal berkepanjangan !.
Tulisan ini bertujuan ingin memberikan peringatan (warning) secara
dini kepada masyarakat baik yang masih awam maupun yang sudah sering
mengisi form isian asuransi kendaraan bermotor.
Where
more than one party is comprised by the term "the Insured",
each of the parties shall for the purpose of this section be
considered as a separate and distinct unit and the words the Insued
shall be considered as applying to each party in the same manner as
if a separate policy had been issued to each of the said parties and
the Underwriters hereby agree to waive all rights of subrogation or
action which they may have or acquire against any of the aforesaid
parties arising out of any accident in respect of which any claim is
made hereunder PROVIDED NEVERTHELESS that nothing in this clause
shall be deemed to increase the limit of underwriters' liability in
respect of any one accident or series of accidents.
Judul di atas sekilas tidak ada
hubungannya dengan asuransi. Tapi tunggu dulu !. Anda para pemegang polis
asuransi kendaraan bermotor wajib membaca tulisan ini agar mengingatkan bahwa meskipun
kendaraan Anda “dilindungi” oleh asuransi all risks (seharusnya dibaca :
komprehensif), namun perlu diingat bahwa pengertian “all risks” tidak lantas
membuat Anda bertenang hati. “All risks” di sini tidak berarti bebas
pengecualian karena tetap saja polis ini adalah jenis “named perils” dan bukan
“all risks”. Untuk jelasnya, saya akan ilustrasikan suatu klaim kendaraan
bermotor yang saya kutip dari majalah Media Asuransi edisi 212/September 2008
dimana klaim ini sempat memunculkan dispute antara Tertanggung dan Penanggung.
Mungkin ada diantara Anda yang
menjadi pengusaha pengolahan aspal atau pengolahan batu bara yang memiliki site
atau lokasi khusus sebagai pusat kegiatan produksi dimana terdapat sejumlah peralatan
dan mesin yang ada, baik yang bersifat statis (tidak bergerak) maupun yang
movable (bergerak). Contoh peralatan yang bersifat statis adalah crushing
plant, asphalt mixing plant, dan concrete batching plant. Sedangkan yang
movable antara lain excavator, shovel, backhoe, loader, fork lift, dan dump
truck. Lalu asuransi apa yang tepat untuk melindungi asset-asset Anda tersebut
? Tulisan ini mencoba untuk menjelaskannya kepada Anda.
Mungkin masih banyak dijumpai panduan
teknik underwriting yang membatasi limit pertanggungan polis PA (Personal
Accident) maksimum sebesar 75 x gaji per bulan. Tahukah Anda mengapa dibuat
limitasi tersebut dan apakah saat ini relevan untuk dipakai ?.
Kalangan pelaku industri asuransi,
khususnya asuransi kerugian (general
insurance) akhir-akhir ini disibukkan dengan keluarnya Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi
Kredit dan Suretyship dimana salah satu point penting yang tercantum dalam PMK
tersebut adalah mengenai aturan modal sendiri minimum Rp 250 Milyard.
Kata
“contractual liability” biasanya ditemukan dalam class of business public liability
dan contractor's all risks. Meskipun demikian, konsep “contractual liability” mungkin
saja masih terdengar asing di sebagian underwriter. Tulisan ini mencoba
menjelaskan tentang pengertian “contractual liability” beserta aplikasinya
dalam asuransi tanggung gugat (liability insurance), baik yang berdiri sendiri (seperti
public liability insurance) maupun yang merupakan bagian dari polis lain (seperti
pada contractor's all risks insurance).
Di pasaran asuransi, sebagai underwriter
ketika kita menawarkan produk Asuransi Marine Hull dengan kondisi Total Loss
Only, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa calon Tertanggung mungkin saja lebih
memilih klausul ITC Hulls – 1/10/83 daripada ITC Hulls – 1/11/95.
Dari sisi kepentingan calon Tertanggung hal ini harus dimaklumi mengingat bahwa
Klausul ITC Hulls – 1/11/95 yang diluncurkan 12 tahun setelah ITC Hulls –
1/10/83 telah mengalami beberapa perbaikan yang sepintas semuanya untuk
kepentingan underwriter dimana beberapa diantaranya berupa penambahan
warranty-warranty yang ‘harus’ diterima, disetujui, dan dilaksanakan oleh
Tertanggung dengan sanksi yang jelas atas pelanggaran warranty-warranty
tersebut (breach of warranties). Ada
yang berupa penangguhan liability, pengurangan liability, bahkan sampai pada
batalnya perjanjian polis.
Pada Polis
CAR (contractors all risks) Munich-Re standard dikecualikan kerugian (loss)
atau kerusakan (damage) akibat dari “faulty design” yang artinya kegagalan
konstruksi (construction default) yang disebabkan oleh kesalahan desain tidak
dijamin. Hal ini berbeda dengan “faulty material” atau “bad workmanship” dimana
kerugian atau kerusakan akibat kesalahan penggunaan material ataupun
kekurangtrampilan pekerja masih dapat dicover dalam polis CAR. Alasan ini masuk
akal mengingat bahwa polis CAR ini mengcover proyek-proyek pekerjaan sipil
seperti jalan raya, jembatan, gedung, pipa, lapangan terbang, dam, dan
lain-lain dimana material dan komponen-komponennya merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam pekerjaan proyek sehingga wajar jika terstandarisasi sebagai
jaminan dasar.
Apakah semua peristiwa runtuhnya bangunan (building
collapses) dalam proses konstruksi dapat dijamin dalam polis CAR (Contractors
All Risks) ?. Tentu saja tidak, karena dalam polis CAR itu sendiri terdapat
sejumlah pengecualian dari aspek penyebab (causes), salah satunya adalah
“faulty design” atau “kesalahan desain konstruksi”. Anda bisa lihat wording
polis CAR pada butir c Special Exclusions to Section I.
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Advertisement
Slideshow
Google Search
PayPal Donation
Subscribe
Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !