Dalam
rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka
saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web
ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para
profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim.
Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban
tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang
diembannya.
Anda
dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada ke web atau blog
Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif
ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi
silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com
Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk mengetahui tentang cara
menentukan harga pertanggungan (sum
insured) bangunan berdasarkan harga/nilai sesungguhnya (actual value) dengan meminimalisir terjadinya 2 (dua) hal : under insured dan over insured. Bagaimana cara mendapatkan harga pertanggungan yang penuh alias fully insured ?. Ikuti tulisan saya berikut ini.
Belum lagi gempa Tasikmalaya hilang dari pemberitaan, muncul
gempa baru di Sumbar (30/09) yang berkekuatan 7,6 SR dengan menelan korban jiwa
ratusan manusia, sementara ribuan keluarga harus kehilangan tempat tinggal. Dalam
kesempatan ini, saya akan mencoba mengaplikasikan metode Actual Cash Value (ACV) dalam menghitung ganti rugi asuransi gempa
bumi dengan mengacu pada ketentuan PSAGBI (Polis Standard Asuransi Gempa Bumi Indonesia) versi AAUI 2007.
Sebelumnya saya ucapkan Selamat Iedul Fitri 1430 H, Minal Aidzin wal Faidzin, mohon maaf
lahir batin, dan selamat bekerja kembali setelah berlibur panjang di kampung
halaman masing-masing. Mari kita belajar dan mereview kembali teori dan praktek
asuransi kerugian, yang kali ini akan membahas tentang Actual Cash Value (ACV).
Tulisan ini saya sajikan untuk mengklarifikasi tulisan saya
sebelumnya yang bertajuk Asuransi Perjalanan Mudik. Sebelum saya mempelajari
lebih dalam tentang SWDKLLJ, saya masih beranggapan bahwa komponen biaya ini (yang
dikutip dalam setiap perpanjangan STNK) merupakan premi untuk melindungi
pemegang STNK dari kecelakaan pada saat berkendara, baik kecelakaan tunggal
maupun kecelakaan ganda, tanpa melihat siapa yang bersalah. Namun anggapan saya
ini ternyata keliru setelah saya pelajari kembali apa itu SWDKLLJ.
Sekejap lagi umat muslim merayakan hari raya Iedul Fitri
1430 H. Sudah barang tentu tradisi pulang kampung tidak akan terlewatkan begitu
saja, baik yang menggunakan moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Sebagai pelengkap dari acara perjalanan mudik Anda, saya hadirkan tulisan mengenai
asuransi kecelakaan diri (personal accident) yang mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi Anda.
Anda mungkin masih ingat berita tentang berita perampokan
uang milik BNI Jakarta yang sedang diantar oleh PT Certic Cisco Mas, sebuah
perusahaan jasa keamanan dan pengantaran uang (13/07/2009), dimana jumlah uang
yang dirampok diestimasi mencapai Rp 15.000.000.000,00 alias 15 milyard rupiah
!. Sebuah nilai perampokan yang tidak tanggung-tanggung. Mungkin inilah nilai
uang tertinggi dalam sejarah perampokan di Indonesia !. Sadisnya lagi, perampok tidak
hanya menggasak sejumlah besar uang namun juga melukai personil polisi yang
mengawal pengiriman uang tersebut.
Peristiwa
bom JW Marriot dan Ritz Carlton yang terjadi pada tanggal 17 Juli 2009 (pernah
terjadi juga di tanggal 9 September 2004) disamping menyisakan duka yang mendalam
bagi keluarga korban maupun negara, juga berdampak pada roda bisnis asuransi, terutama
untuk pasar asuransi terorisme dan sabotase. Dari tipikal peristiwa bom
Kuningan ini, terdapat kemiripan dengan peristiwa peledakan Gedung BEJ (13
September 2000) dimana sumber penyebab ledakan tidak berasal dari salah satu bagian
atau ruangan atau komponen dari bangunan maupun harta benda atau inventaris yang
disimpan dan dimiliki oleh pemilik hotel namun dibawa dari luar oleh pelaku luar juga (bukan pemilik atau karyawan hotel).
Para underwriter asuransi kerugian yang
berbahagia, salam hangat untuk Anda semua. Lama tak berjumpa !. Dalam kesempatan kali
ini saya ingin menghadirkan pembahasan tentang new replacement value. Semoga saja tulisan ini mampu mengingatkan
kita semua tentang perkara penting yang kadang masih dilupakan dan kurang mendapat perhatian dari underwriter.
Dalam class of
business engineering tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah new replacement value atau sering
disingkat NRV. Istilah ini antara lain dapat dijumpai pada asuransi : (1) CAR (Contractors All Risks) yang terdapat interest insured untuk peralatan (equipment) dan mesin/plant (machinery/plant) proyek. (2) CPM (Contractors Plant & Machinery) yang polisnya
berdiri sendiri alias tidak menyatu dengan CAR
Insurance. (3) HE (Heavy Equipment).
(4) EAR (Erection All Risks). (5) MB
(Machinery Breakdown). (6) BPV (Boiler & Pressure Vessel).
Sebagai underwriter atau marketer asuransi kerugian, pasti Anda
sudah sering membuat penawaran asuransi fire
extended maupun property/industrial
all risks dimana hampir dapat dipastikan dalam setiap penawaran PAR/IAR tersebut
selalu dicantumkan “perluasan” yang disebut “Klausula Tertabrak Kendaraan Sendiri” atau Impact by Own Vehicle Clause. Tulisan ini akan mencoba membuat
pembahasan sederhana tentang kemungkinan adanya kesalahpahaman terhadap
pemberlakuan klausula ini.
Kampanye
partai politik menjelang Pemilu 2009 semakin menunjukkan tanda-tanda peningkatan dengan maraknya berbagai atribut kampanye
dari berbagai parpol beserta calegnya. Namun tentu saja saya tidak
akan membahas politik di web ini. Saya ingin menyampaikan kaitan
antara kegiatan politik terutama yang berbentuk kampanye dengan klaim
asuransi kendaraan bermotor yang jika tidak dicermati dengan benar
dapat menimbulkan dispute antara tertanggung dan penanggung.
Asuransi
CGL (Comprehensive General Liability) memiliki cakupan
pengcoveran yang lebih luas dibanding polis PL (Public Liability),
salah satunya adalah jaminan “product-completed operation
hazard”. Mengawali tahun baru 2009 ini, saya mencoba
menghadirkan tulisan singkat tentang pengecualian product recall dalam kaitannya
dengan "product-completed operation hazard" dalam polis CGL. Semoga bermanfaat !.
Mengisi
form pengajuan asuransi kendaraan bermotor mungkin menjadi perkara
yang sepele namun jangan sekali-kali Anda menganggap remeh persoalan
ini, akibatnya bisa fatal !. Dan Anda bisa menyesal berkepanjangan !.
Tulisan ini bertujuan ingin memberikan peringatan (warning) secara
dini kepada masyarakat baik yang masih awam maupun yang sudah sering
mengisi form isian asuransi kendaraan bermotor.
Where
more than one party is comprised by the term "the Insured",
each of the parties shall for the purpose of this section be
considered as a separate and distinct unit and the words the Insued
shall be considered as applying to each party in the same manner as
if a separate policy had been issued to each of the said parties and
the Underwriters hereby agree to waive all rights of subrogation or
action which they may have or acquire against any of the aforesaid
parties arising out of any accident in respect of which any claim is
made hereunder PROVIDED NEVERTHELESS that nothing in this clause
shall be deemed to increase the limit of underwriters' liability in
respect of any one accident or series of accidents.
Judul di atas sekilas tidak ada
hubungannya dengan asuransi. Tapi tunggu dulu !. Anda para pemegang polis
asuransi kendaraan bermotor wajib membaca tulisan ini agar mengingatkan bahwa meskipun
kendaraan Anda “dilindungi” oleh asuransi all risks (seharusnya dibaca :
komprehensif), namun perlu diingat bahwa pengertian “all risks” tidak lantas
membuat Anda bertenang hati. “All risks” di sini tidak berarti bebas
pengecualian karena tetap saja polis ini adalah jenis “named perils” dan bukan
“all risks”. Untuk jelasnya, saya akan ilustrasikan suatu klaim kendaraan
bermotor yang saya kutip dari majalah Media Asuransi edisi 212/September 2008
dimana klaim ini sempat memunculkan dispute antara Tertanggung dan Penanggung.
Hever mengatakan pertanyaan apakah sebagian besar potongan untuk asuransi nasional tersebut telah secara ilegal diambil dari para pekerja itu telah diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Israel pada tahun 1991. Hakim menerima petisi dari ...
Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui keputusannya No: KEP-84/KM.10/2010 tanggal 15 Januari 2010 mencabut izin usaha perusahaan asuransi kerugian bernama PT Asuransi Andhika Rahardja Putera (d/h PT Maskapai Asuransi Djakarta ...
Untuk itu, para Anak Buah Kapal (ABK) yang melintas di perairan tersebut perlu diberi asuransi. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah saat berdialog dengan wartawan di Kantor Kemenlu, Jl Pejambon, ...
Rinaldi menambahkan, InSure Net bertujuan untuk merealisasikan sinergi di antara perusahaan asuransi BUMN dan penyedia layanan kesehatan. Saat ini, kelima perusahaan asuransi BUMN yang terlibat antara lain Taspen, Jamsostek, Askes, Jasa Raharja, dan Asabri. ... Berita terkait Ekonomi & Bisnis · Telkom Masuk Sektor Asuransi Kesehatan Dengan Akuisisi 75% Saham AdMedika · Mazda Luncurkan Versi Terbaru Atenza · Indeks Nikkei Berada Pada Titik Terendah Dalam 5 Pekan Terakhir ...
Slideshow
Google Search
PayPal Donation
Subscribe
Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !