Guna ikut memberikan edukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat agar terjadi keseimbangan informasi serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah Anda sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara optimal, ditunjang dengan etika profesi yang tinggi.
Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada di web ini ke web atau blog Anda dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi Anda yang ingin berkorespondensi, silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com
Salam …
Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Apakah semua peristiwa runtuhnya bangunan (building
collapses) dalam proses konstruksi dapat dijamin dalam polis CAR (Contractors
All Risks) ?. Tentu saja tidak, karena dalam polis CAR itu sendiri terdapat
sejumlah pengecualian dari aspek penyebab (causes), salah satunya adalah
“faulty design” atau “kesalahan desain konstruksi”. Anda bisa lihat wording
polis CAR pada butir c Special Exclusions to Section I.
Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
As
a property underwriter, you should know the exclusions of property all risks
insurance wording, one of them is what we call as “latent defect”. You can find
this type of exclusion in the Special Exclusion on Material Damage Section
point 2.5 of Munich-Re wording. It clearly declared that “the insurers shall not be liable for loss, destruction of or damage to
the property insured directly or indirectly caused by or arising out of or
aggravated by all gradually operating causes, including but not limited to wear
and tear, rust, corrosion, mildew, mould, fungus, wet or dry rot, gradual
deterioration, latent defect, …”.
Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Both PAR (Property All Risks) and
IAR (Industrial All Risks) which categorized as “all risks policy” provide
“unforeseen”, “sudden”, and “accidental” damage or physical loss other than
specifically excluded in the exceptions.
Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Pada bagian Special Exclusions, HSB Engineering Insurance Limited
membagi pengecualian dalam 4 (empat) kategori yaitu: (1) Excluded Perils(2) Erection Risk(3) Consequential Loss(4) Excluded Parts. Penulis akan kutipkan
satu persatu di sini dan apa perbedaannya dengan wording MB versi AAUI.
Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Cobalah Anda, terutama underwriter class
of business engineering sekali waktu menengok dan membolak-balik wording
polis MB (machinery breakdown) versi AAUI (yang tentu saja mengadopsi
wordingnya Munich-Re atau perusahaan reasuransi/asuransi luar negeri lainnya). Ada bagian yang mungkin
saja akan menjadi “aneh” dan membuat penafsiran wording tersebut menjadi rancu alias
ambiguity. Titik persoalannya ada pada
kata-kata “storm” di satu sisi versus kelompok Act of God selain “storm” seperti
“flood”, “inundation”, “earthquake”, “subsidence”, “landslide”, “avalanche”,
“hurricane”, “cyclone”, “volcanic eruption” and “similar natural catastrophe”
di sisi lain.
Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Unit link pasar uang merupakan jenis produk unit link dimana
dana investasinya (setelah dikurangi biaya-biaya akuisisi) ditempatkan pada
instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, sertifikat BI, dan surat utang
jangka pendek. Investasi jenis ini sering dikatakan setara dengan kas (cash equivalent) seperti halnya simpanan
dalam bank, artinya instrumen ini dengan cepat dan mudah dapat diubah menjadi
cash. Penyertaan dalam pasar uang ini menjanjikan hasil yang sedikit lebih
tinggi dibandingkan dengan simpanan di bank. Jika kita menempatkan dana di
bank, biasanya pihak bank akan menawarkan suku bunga simpanan secara
bertingkat. Misalnya untuk saldo rata-rata sebulan di bawah Rp 50 juta maka
suku bunga yang ditawarkan 10%, untuk saldo rata-rata di atas Rp 50 juta
ditawarkan 12%, dan seterusnya. Ketentuan ini dicantumkan di depan
konter-konter bank sehingga sering disebut counter
rate. Diluar counter rate, bank juga menawarkan special rate yaitu suku bunga khusus untuk saldo simpanan yang
jumlahnya sangat besar. Dengan total dana kelolaan yang besar maka unit link
ini dapat memperoleh special rate
dengan tingkat risiko yang sama jika dana tersebut ditempatkan langsung pada
deposito bank.
Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Polis
PAR/IAR yang dikenal sebagai “all risk policy” tampaknya masih banyak menyimpan
“misteri” bagi kalangan underwriter sendiri yang dapat menyisakan persoalan serius
antara tertanggung dan penanggung. Pun demikian dalam kasus Klausula 4.3A ini. Siapa sangka, maksud hati ingin
memperluas jaminan tapi kenyataanya malah mempersempit. Lho, kok bisa demikian
? Simak saja ulasannya di bawah ini.
Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Jika Anda berminat membeli produk asuransi unit link yang
sedang marak diperdagangkan oleh mayoritas perusahaan asuransi jiwa di
Indonesia maka selain berpatokan pada keterangan agen, Anda harus meluangkan
waktu untuk membaca detail terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam
polis unit link. Hal ini diperlukan guna mengantisipasi salah tafsir maupun
kekurangan informasi yang diterima dari agen asuransi unit link yang
mendatangai Anda sehingga Anda tidak akan kecewa di kemudian hari.
Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :