www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Job Vacancies
Insurance Feed Reader
Advertisement
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   ganti   harga   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kendaraan   kerugian   kerusakan   klaim   liability   link   loss   margin   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   rugi   sebesar   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
From Owner/Admin
asuransiDalam rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat…                                              

Fajar Nindyo

INDONESIA   
       
Berita Asuransi
InsuranceJournal News

APA ITU NEW REPLACEMENT VALUE (NRV) ?

Written by Fajar Nindyo   
Para underwriter asuransi kerugian yang berbahagia, salam hangat untuk Anda semua. Lama tak berjumpa !. Dalam kesempatan kali ini saya ingin menghadirkan pembahasan tentang new replacement value. Semoga saja tulisan ini mampu mengingatkan kita semua tentang perkara penting yang kadang masih dilupakan dan kurang mendapat perhatian dari underwriter.

Dalam class of business engineering tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah new replacement value atau sering disingkat NRV. Istilah ini antara lain dapat dijumpai pada asuransi : (1) CAR (Contractors All Risks) yang terdapat interest insured untuk peralatan (equipment) dan mesin/plant (machinery/plant) proyek. (2) CPM (Contractors Plant & Machinery) yang polisnya berdiri sendiri alias tidak menyatu dengan CAR Insurance. (3) HE (Heavy Equipment). (4) EAR (Erection All Risks). (5) MB (Machinery Breakdown). (6) BPV (Boiler & Pressure Vessel).

Read more...

VEHICLE IMPACT DALAM POLIS KEBAKARAN dan PAR/IAR

Written by Fajar Nindyo   
Sebagai underwriter atau marketer asuransi kerugian, pasti Anda sudah sering membuat penawaran asuransi fire extended maupun property/industrial all risks dimana hampir dapat dipastikan dalam setiap penawaran PAR/IAR tersebut selalu dicantumkan “perluasan” yang disebut “Klausula Tertabrak Kendaraan Sendiri” atau Impact by Own Vehicle Clause. Tulisan ini akan mencoba membuat pembahasan sederhana tentang kemungkinan adanya kesalahpahaman terhadap pemberlakuan klausula ini.
Read more...

WASPADAI DISPUTE KLAIM KENDARAAN BERMOTOR MENJELANG KAMPANYE PEMILU 2009 !

Written by Fajar Nindyo   
Kampanye partai politik menjelang Pemilu 2009 semakin menunjukkan tanda-tanda peningkatan dengan maraknya berbagai atribut kampanye dari berbagai parpol beserta calegnya. Namun tentu saja saya tidak akan membahas politik di web ini. Saya ingin menyampaikan kaitan antara kegiatan politik terutama yang berbentuk kampanye dengan klaim asuransi kendaraan bermotor yang jika tidak dicermati dengan benar dapat menimbulkan dispute antara tertanggung dan penanggung.
Read more...

PENGECUALIAN PRODUCT RECALL DALAM ASURANSI COMPREHENSIVE GENERAL LIABILITY (CGL)

Written by Fajar Nindyo   
Asuransi CGL (Comprehensive General Liability) memiliki cakupan pengcoveran yang lebih luas dibanding polis PL (Public Liability), salah satunya adalah jaminan “product-completed operation hazard”. Mengawali tahun baru 2009 ini, saya mencoba menghadirkan tulisan singkat tentang pengecualian product recall dalam kaitannya dengan "product-completed operation hazard" dalam polis CGL. Semoga bermanfaat !.
Read more...

UNDISCLOSED MATERIAL FACTS DALAM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR ; JANGAN SEPELEKAN FORM ISIAN ASURANSI

Written by Fajar Nindyo   
Mengisi form pengajuan asuransi kendaraan bermotor mungkin menjadi perkara yang sepele namun jangan sekali-kali Anda menganggap remeh persoalan ini, akibatnya bisa fatal !. Dan Anda bisa menyesal berkepanjangan !. Tulisan ini bertujuan ingin memberikan peringatan (warning) secara dini kepada masyarakat baik yang masih awam maupun yang sudah sering mengisi form isian asuransi kendaraan bermotor.
Read more...

THE IMPORTANCE OF FIRE INVESTIGATION

Written by Fajar Nindyo   
Most of the fire investigations are directed towards determining the origin and cause. This can be of use in the following ways :
Read more...

CROSS LIABILITY DAN HUBUNGANNYA DENGAN WAIVER OF SUBROGATION

Written by Fajar Nindyo   

Cross Liability Clause

Where more than one party is comprised by the term "the Insured", each of the parties shall for the purpose of this section be considered as a separate and distinct unit and the words the Insued shall be considered as applying to each party in the same manner as if a separate policy had been issued to each of the said parties and the Underwriters hereby agree to waive all rights of subrogation or action which they may have or acquire against any of the aforesaid parties arising out of any accident in respect of which any claim is made hereunder PROVIDED NEVERTHELESS that nothing in this clause shall be deemed to increase the limit of underwriters' liability in respect of any one accident or series of accidents.

Read more...

HATI-HATI MEMINJAMKAN MOBIL KEPADA TEMAN ANDA !

Written by Fajar Nindyo   

Judul di atas sekilas tidak ada hubungannya dengan asuransi. Tapi tunggu dulu !. Anda para pemegang polis asuransi kendaraan bermotor wajib membaca tulisan ini agar mengingatkan bahwa meskipun kendaraan Anda “dilindungi” oleh asuransi all risks (seharusnya dibaca : komprehensif), namun perlu diingat bahwa pengertian “all risks” tidak lantas membuat Anda bertenang hati. “All risks” di sini tidak berarti bebas pengecualian karena tetap saja polis ini adalah jenis “named perils” dan bukan “all risks”. Untuk jelasnya, saya akan ilustrasikan suatu klaim kendaraan bermotor yang saya kutip dari majalah Media Asuransi edisi 212/September 2008 dimana klaim ini sempat memunculkan dispute antara Tertanggung dan Penanggung.

Read more...

MEMILIH ASURANSI UNTUK ENGINEERING CONSTRUCTION PLANT & MACHINERY

Written by Fajar Nindyo   

Mungkin ada diantara Anda yang menjadi pengusaha pengolahan aspal atau pengolahan batu bara yang memiliki site atau lokasi khusus sebagai pusat kegiatan produksi dimana terdapat sejumlah peralatan dan mesin yang ada, baik yang bersifat statis (tidak bergerak) maupun yang movable (bergerak). Contoh peralatan yang bersifat statis adalah crushing plant, asphalt mixing plant, dan concrete batching plant. Sedangkan yang movable antara lain excavator, shovel, backhoe, loader, fork lift, dan dump truck. Lalu asuransi apa yang tepat untuk melindungi asset-asset Anda tersebut ? Tulisan ini mencoba untuk menjelaskannya kepada Anda.

Read more...

LIMIT PERTANGGUNGAN PA (PERSONAL ACCIDENT) DIBATASI GAJI (?)

Written by Fajar Nindyo   

Mungkin masih banyak dijumpai panduan teknik underwriting yang membatasi limit pertanggungan polis PA (Personal Accident) maksimum sebesar 75 x gaji per bulan. Tahukah Anda mengapa dibuat limitasi tersebut dan apakah saat ini relevan untuk dipakai ?.

Read more...

ANTARA ASURANSI KREDIT VS ASURANSI PENJAMINAN KREDIT

Written by Fajar Nindyo   

Kalangan pelaku industri asuransi, khususnya asuransi kerugian (general insurance) akhir-akhir ini disibukkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship dimana salah satu point penting yang tercantum dalam PMK tersebut adalah mengenai aturan modal sendiri minimum Rp 250 Milyard.

Read more...

PENGECUALIAN CONTRACTUAL LIABILITY

Written by Fajar Nindyo   
Kata “contractual liability” biasanya ditemukan dalam class of business public liability dan contractor's all risks. Meskipun demikian, konsep “contractual liability” mungkin saja masih terdengar asing di sebagian underwriter. Tulisan ini mencoba menjelaskan tentang pengertian “contractual liability” beserta aplikasinya dalam asuransi tanggung gugat (liability insurance), baik yang berdiri sendiri (seperti public liability insurance) maupun yang merupakan bagian dari polis lain (seperti pada contractor's all risks insurance).
Read more...

MENGENAL ITC HULLS – 1/11/95

Written by Chaya Saulinggi   

Di pasaran asuransi, sebagai underwriter ketika kita menawarkan produk Asuransi Marine Hull dengan kondisi Total Loss Only, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa calon Tertanggung mungkin saja lebih memilih klausul ITC Hulls – 1/10/83 daripada ITC Hulls – 1/11/95. Dari sisi kepentingan calon Tertanggung hal ini harus dimaklumi mengingat bahwa Klausul ITC Hulls – 1/11/95 yang diluncurkan 12 tahun setelah ITC Hulls – 1/10/83 telah mengalami beberapa perbaikan yang sepintas semuanya untuk kepentingan underwriter dimana beberapa diantaranya berupa penambahan warranty-warranty yang ‘harus’ diterima, disetujui, dan dilaksanakan oleh Tertanggung dengan sanksi yang jelas atas pelanggaran warranty-warranty tersebut (breach of warranties). Ada yang berupa penangguhan liability, pengurangan liability, bahkan sampai pada batalnya perjanjian polis.

Read more...

MENGENAL "DESIGNER’S RISK CLAUSE" (END.115) PADA POLIS CAR

Written by Fajar Nindyo   
Pada Polis CAR (contractors all risks) Munich-Re standard dikecualikan kerugian (loss) atau kerusakan (damage) akibat dari “faulty design” yang artinya kegagalan konstruksi (construction default) yang disebabkan oleh kesalahan desain tidak dijamin. Hal ini berbeda dengan “faulty material” atau “bad workmanship” dimana kerugian atau kerusakan akibat kesalahan penggunaan material ataupun kekurangtrampilan pekerja masih dapat dicover dalam polis CAR. Alasan ini masuk akal mengingat bahwa polis CAR ini mengcover proyek-proyek pekerjaan sipil seperti jalan raya, jembatan, gedung, pipa, lapangan terbang, dam, dan lain-lain dimana material dan komponen-komponennya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pekerjaan proyek sehingga wajar jika terstandarisasi sebagai jaminan dasar.
Read more...

PENGECUALIAN "FAULTY DESIGN" PADA POLIS CAR

Written by Fajar Nindyo   

Apakah semua peristiwa runtuhnya bangunan (building collapses) dalam proses konstruksi dapat dijamin dalam polis CAR (Contractors All Risks) ?. Tentu saja tidak, karena dalam polis CAR itu sendiri terdapat sejumlah pengecualian dari aspek penyebab (causes), salah satunya adalah “faulty design” atau “kesalahan desain konstruksi”. Anda bisa lihat wording polis CAR pada butir c Special Exclusions to Section I.

Read more...
<< Start < Previous 1 2 3 4 5 6 7 Next > End >>

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Advertisement
Slideshow
Google Search
PayPal Donation

Enter Amount:

Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 5 guests online
Today59
Yesterday322
Week1223
Month655
All128593

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Visitor
Add to Technorati Favorites
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!