HUKUM MEROKOK

http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/digg_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/reddit_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/dzone_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/stumbleupon_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/delicious_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/blinklist_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/blogmarks_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/furl_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/newsvine_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/technorati_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/magnolia_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/google_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/myspace_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/facebook_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/yahoobuzz_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/sphinn_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/mixx_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/twitter_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/jamespot_48.png http://pojokasuransi.com/blog/wp-content/plugins/sociofluid/images/meneame_48.png

asuransi

Pasca keluarnya Fatwa MUI di Padang tanggal 25 Januari 2009 tentang rokok, masyarakat Indonesia terbelah menjadi 2 (dua) golongan yaitu (1) golongan yang pro dan (2) golongan yang kontra. Saya akan mencoba ikut rembug dalam masalah ini yang nantinya akan berujung pada ke salah satu dari kelompok tersebut.

Sebelumnya perlu saya tegaskan di blog ini bahwa saya bukan seorang perokok. Ayah saya telah menanamkan sejak kecil larangan merokok, bahkan meski hanya sekedar main rokok-rokokan dengan sebatang tangkai kering pohon cengkeh pun, ayah saya akan marah besar. Jadi alhamdulillah, saya tidak termasuk dalam jajaran para perokok dan kantor saya pun melarang karyawannya untuk merokok sehingga jangan harap ada asap rokok di kantor saya. Namun demikian, bukan berarti saya akan ikut mengharamkan rokok. Saya akan mencoba melihat persoalan ini dengan proporsional. Saya tidak akan melihat secara subjektif sebagai seorang non perokok namun saya akan coba menggali khazanah Al-Qur’an dalam memecahkan persoalan yang kini hangat diperbincangkan orang.

Pendapat saya ini sebagian besar merujuk pada jawaban Nadwah Mudzakarah Al-Muslimun nomor 540 tentang hukum merokok. Kalangan ulama yang mengharamkan rokok umumnya membawa dalil Al-Qur’an Surat An-Nissa ayat 29, “…dan janganlah kamu membunuh diri kamu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu”. Ayat di atas sebenarnya terkait dengan aktivitas perniagaan atau jual beli dimana dalam kalimat pertama dari An-Nissa ayat 29 disebutkan bahwa “janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil kecuali melalui jalan perniagaan suka sama suka…”. Artinya tidak boleh terjadi transaksi jual beli atau sejenisnya dengan cara-cara paksaan dan tipuan sehingga terdapat pihak yang terdzalimi. Apabila dalam transaksi perniagaan terdapat unsur dzulmu maka dapat menggugurkan keabsahan dari akad itu sendiri. Jadi “jangan membunuh diri kamu” dalam ayat ini ditujukan dalam konteks transaksi muammalah sehingga kurang tepat apabila dipakai sebagai dasar hukum haramnya rokok. Kedua, meskipun rokok dinyatakan berbahaya bagi manusia namun tidak bisa disimpulkan bahwa semua perokok akan mati lebih dahulu daripada orang yang tidak merokok. Memang di dalam rokok terkandung zat nikotin namun bagaimana pula dengan kopi yang juga mengandung zat kafein.

Dalil lain yang dibawakan oleh golongan yang mengharamkan rokok adalah QS. Al-A’raaf ayat 157 yang artinya, “…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (khabaits)…” Menggolongkan rokok ke dalam “khabaits” kurang tepat sebab lafadz “khabaits” yang terdapat dalam ayat tersebut bermakna makanan yang diharamkan seperti bangkai atau yang lain sebagaimana didapati dalam QS Al-Baqarah ayat 173, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”.

Alasan lain dari pendukung haramnya rokok adalah bahwa kita diharamkan mengganggu orang lain seperti yang dijelaskan dalam QS Al-Ahzab ayat 58, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”. Dalil yang dibawakan ini kurang tepat karena ayat ini berhubungan dengan fitnah yaitu dengan mengatakan berbuat zina padahal mereka tidak melakukannya, sehingga ayat ini tidak ada hubungannya dengan rokok.

Ayat lainnya yang digunakan untuk “menolak” rokok adalah QS Al-Israa ayat 27 yang artinya, “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. Merokok memang dapat menjerumuskan orang pada pemborosan, namun perlu dicatat bahwa pemborosan tidak hanya terjadi pada rokok. Segala sesuatu, baik itu makanan, minuman, atau yang lainnya yang digunakan secara berlebihan maka akan terjerumus pula pada hal yang haram.

Oleh karena itu, patokan keharaman makanan menurut hemat saya dikembalikan pada Al-Qur’an seperti dalam Surat Al-Maidah ayat 3, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”. Sedangkan untuk minuman disebutkan dalam QS Al-Maidah ayat 90 yaitu khamr.

Saya dalam hal ini sependapat dengan KH Hasyim Muzadi bahwa rokok tetap dikenai hukum makruh, tidak sampai haram. Pendapat ini tentu saja memiliki potensi kesalahan namun sebagaimana yang terjadi di kalangan ulama Indonesia, terdapat 2 (dua) kubu, yang pro dengan fatwa MUI dan yang kontra, maka sah-sah saja jika saya memiliki pendapat sendiri. Yang jelas, pendapat ini tidak tendensius atau subjektif. Kultur agama saya juga tidak terwarnai oleh budaya NU yang mayoritas memang memegang fatwa rokok hanya sebatas makruh. Saya justru berasal dari keluarga Muhammadiyah dimana orang tua saya selalu mengatakan bahwa saya adalah bagian dari keluarga Muhammadiyah. Nah, bagaimana dengan pendapat Anda soal rokok ini ?

Popularity: 17% [?]

Tags: ,

Related posts

2 Responses to “HUKUM MEROKOK”

  • jaya:

    Saya cenderung berpendapat mengkonsumsi rokok itu sama dengan mengkonsumsi permen dan es lilin
    kepada anak2 saya cenderung melarang untuk mengkonsumsi permen dan es, karena dapat menimbulkan penyakit bahkan kematian (Batuk TBC, Radang Tenggorokan, Tipes, Saluran Pencernaan, Gangguan Ginjal, kangker, dll)
    kalo ga percaya silahkan didik anak2 anda untuk selalu mengkonsumsi permen dan es sebanyak anggapan jumlah konsumsi rokok yang berbahaya bagi manusia (contoh bila rokok 12 batang perhari dianggap berbahaya, maka cobalah mengkonsumsi permen dan es dalam jumlah yang sama)
    jadi samakah hukumnya merokok dengan makan permen / es????

  • franz:

    saya setuju dengan saudara2 sekalian, juga halnya dengan Ayat lainnya yang digunakan untuk “menolak” rokok adalah QS Al-Israa ayat 27 yang artinya, “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. Merokok memang dapat menjerumuskan orang pada pemborosan. akan tetapi jika membelanjaka rokok dikatakan saudara2 setan bagaimana jika ada yg membelanjakan uangnya membeli rumah, mobil, kapal, sepeda motor, dll apakah itu juga dikatakan saudara setan juga. tapi dari para ulama tidak ada yang pernah mengulas tentang itu semua apa karena mereka memiliki semua yang saya jabarkan tadi.

Leave a Reply

My Facebook
Subscribe
Subscribe RSSSubscribe comments RSSFollow me on Twitter
Guestbook

Agung
assalamualaikum,... mudah2 an pahala kamu banyak yaaa... thanks atas ilmunya... tapi nambah boleh khan ???...

eko
Minta literature buku asuransi terutama masalah audit asuransi...

Fajar Nindyo
@ Rob Miller & Musa Christian : Thank you and selamat belajar. @ Mas Arif : Anda bisa lebih hebat dan spektakuler jika ulet dan konsisten. Web/blog ini sudah hadir sejak 2 tahun-an yang lalu dengan segala "perjuangan"nya. Selamat memulai karya, ma...

arif aprizal
pak fajar..numpang belajar yah... bener2 menginspirasi nih... salut..top..mantabs.. arif SDP 5...

Musa Christian Sihombing
Sebagai Junior dalam bidang ini perlu banyak tambahan ilmu dari berbagai sumber. Salah satunya dari blog ini....

Advertisement