Guest Book
May 3rd, 2008 by Fajar Nindyo
(3)
1 @ Decky :
Salah satu kaidah utama agar musibah yang dialami Tertanggung "claimable" adalah "bukan tindakan sengaja Tertanggung (wilful act or wilful negligence)" dan penyebabnya dari luar (external cause).
Dalam kasus yang Pak Decky alami, peristiwa tersebut seharusnya dapat dijamin oleh perusahaan asuransi. Tentunya dengan syarat bahwa premi sudah dilunasi dan semua syarat klaim telah terpenuhi.
Merujuk pada Polis Standard Asuransi Kendaraan Bemotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 ayat 1 butir 1.2, klaim yang bapak alami digolongkan ke dalam "perbuatan jahat (malicious act)" yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Jika perusahaan asuransi bapak menolak klaim tersebut, coba bapak tanyakan alasannya kenapa. Nanti akan saya coba analisa kembali alasan penolakan tersebut.
Salah satu kaidah utama agar musibah yang dialami Tertanggung "claimable" adalah "bukan tindakan sengaja Tertanggung (wilful act or wilful negligence)" dan penyebabnya dari luar (external cause).
Dalam kasus yang Pak Decky alami, peristiwa tersebut seharusnya dapat dijamin oleh perusahaan asuransi. Tentunya dengan syarat bahwa premi sudah dilunasi dan semua syarat klaim telah terpenuhi.
Merujuk pada Polis Standard Asuransi Kendaraan Bemotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 ayat 1 butir 1.2, klaim yang bapak alami digolongkan ke dalam "perbuatan jahat (malicious act)" yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Jika perusahaan asuransi bapak menolak klaim tersebut, coba bapak tanyakan alasannya kenapa. Nanti akan saya coba analisa kembali alasan penolakan tersebut.
saya ada pertanyaan sedikit. Apabila ada orang tidak dikenal menusuk/ merusak dengan sengaja ban mobil yang terpasang pada kendaraan. apakah klaim tersebut di jamin.
salam kenal dan saya ingin dapat berita apa saja seputar permintaan asuransi, saya akan bantu baik penjelasan atau apapun.. thanks
Popularity: 6% [?]





