POJOKASURANSI.COM/BLOG

Another Blog of Fajar Nindyo

  • Home
  • Guest Book
Blue Theme Green Theme Red Theme
RSS Feeds:
Posts
Comments

Calendar

September 2008
M T W T F S S
« May    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Pages

    • About
    • Guest Book

Blogroll

  • Bawor mBatam
  • pojokasuransi
  • zaafaran & his mom’s blog

Local News

My Picture

Blog Rank

Tags

  • akuisisi angkutan asuransi barelang Batam biaya cacat injury Insurance jiwa kecelakaan kendaraan klaim pengadilan pengobatan santunan sengketa switching syariah tergugat top up unit link

Categories

    • Batam
    • Family
    • Insurance
    • Others

Recent Posts

    • Kasus PT Punj Lloyd Indonesia vs PT Asuransi Prisma Indonesia
    • Mencari Penawaran Asuransi Unit Link yang Menyertakan Komponen Biaya
    • Sedan Acura RL ; Mobil Paling Aman Tahun 2007
    • Santunan Jasaraharja Naik 150% !
    • Batam-Tonton (Barelang I) Bridge ; The VSL Stay Cable System SSI 200

Recent Comments

    • Mencari Penawaran Asuransi Unit Link yang Menyertakan Komponen Biaya
      • faruq: :lol: saya ingin urun rembug,,, saya pikir…
    • Batam-Tonton (Barelang I) Bridge ; The VSL Stay Cable System SSI 200
      • precast concrete beams: [...] Island as a free trade industrial…

Archives

    • May 2008

Popular Posts

    • Kasus PT Punj Lloyd Indonesia vs PT Asuransi Prisma Indonesia
    • Mencari Penawaran Asuransi Unit Link yang Menyertakan Komponen Biaya
    • Millau Bridge ; Jembatan Tertinggi di Dunia !
    • Mengetahui Kekecewaan Nasabah Asuransi via Internet
    • Santunan Jasaraharja Naik 150% !

Mybloglog Reader

Feedjit Stat

  • WP Mega Feedjit Widget
    is a Widget Pi Production!

Meta

    • Login
    • Entries RSS
    • Comments RSS
    • WordPress.org

Rss

  • Main Entries RSS
  • Comments RSS

Guest Book

May 3rd, 2008 by Fajar Nindyo



 Name *
 Email
 Website
 Text *
* Mandatory
Antispam measures
Please insert the letter and number combination into the text field before submitting the guestbook entry.

(3)
1 
(1) Fajar Nindyourl email
Wed, 3 September 2008 22:38:09 +0700

@ Decky :
Salah satu kaidah utama agar musibah yang dialami Tertanggung "claimable" adalah "bukan tindakan sengaja Tertanggung (wilful act or wilful negligence)" dan penyebabnya dari luar (external cause).
Dalam kasus yang Pak Decky alami, peristiwa tersebut seharusnya dapat dijamin oleh perusahaan asuransi. Tentunya dengan syarat bahwa premi sudah dilunasi dan semua syarat klaim telah terpenuhi.
Merujuk pada Polis Standard Asuransi Kendaraan Bemotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 ayat 1 butir 1.2, klaim yang bapak alami digolongkan ke dalam "perbuatan jahat (malicious act)" yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal. Jika perusahaan asuransi bapak menolak klaim tersebut, coba bapak tanyakan alasannya kenapa. Nanti akan saya coba analisa kembali alasan penolakan tersebut.
(2) Deckyemail
Mon, 1 September 2008 08:48:03 +0700

saya ada pertanyaan sedikit. Apabila ada orang tidak dikenal menusuk/ merusak dengan sengaja ban mobil yang terpasang pada kendaraan. apakah klaim tersebut di jamin.
(3) moh.faruqurl email
Thu, 28 August 2008 10:47:18 +0700

salam kenal dan saya ingin dapat berita apa saja seputar permintaan asuransi, saya akan bantu baik penjelasan atau apapun.. thanks

Popularity: 6% [?]

del.icio.us:Guest Book digg:Guest Book spurl:Guest Book wists:Guest Book simpy:Guest Book newsvine:Guest Book blinklist:Guest Book furl:Guest Book reddit:Guest Book fark:Guest Book blogmarks:Guest Book Y!:Guest Book smarking:Guest Book magnolia:Guest Book segnalo:Guest Book gifttagging:Guest Book

Comments are closed.

POJOKASURANSI.COM/BLOG © 2008 All Rights Reserved.
Dark Effect by Free WordPress Themes
Myspace Friend Adder | Free Signatures | Free Webmaster Resources | PHP Arcade Script [x]
Back to Top