Adam Air Menghilang , Premi Asuransi Pun Melayang !
May 1st, 2008 by Fajar Nindyo
Ditutupnya ijin operasional Adam Air ternyata turut membawa “musibah” bagi perusahaan asuransi yang menanggung risiko rangka kapal (hull) dan tanggung gugat penumpang (passenger liability). Dalam hal ini, PT Tugu Pratama berpotensi mengalami kerugian bisnisnya karena kemungkinan besar maskapai penerbangan ini tidak mampu membayar premi yang jatuh tempo 20 Maret 2008.
PT Tugu Pratama sendiri menurut berita yang dilansir Bisnis Indonesia 19 Maret 2008 telah melayangkan notice of cancellation (pemberitahuan pembatalan polis) untuk seluruh pesawat Adam Air dengan nilai premi mencapai USD 1,9 juta. Jika selama periode waktu yang diberikan tidak ada pelunasan premi maka otomatis tidak ada pengcoveran asuransi. Dan jika tidak ada pengcoveran asuransi maka pesawat tersebut tidak boleh mengudara. Regulasi internasional memang menyatakan bahwa setiap pesawat komersial wajib memiliki jaminan asuransi baik untuk rangka pesawat (hull) maupun tanggung gugat penumpang (passenger liability).
Selain soal premi asuransi ini, maskapai yang satu ini tengah dihadapkan pada ancaman gugatan oleh Hary Tanoesoedibjo menyusul kerugian material akibat tidak transparannya manajemen Adam Air kepada PT Global Transport Services dan PT Bright Star Perkasa soal pembagian dividen dari operasional PT Adam SkyConnection Airlines. Waduh, sudah tertimpa ember masih juga tertimpa balok besi..he..he..
Popularity: 24% [?]



















