Santunan Jasaraharja Naik 150% !
May 3rd, 2008 by Fajar Nindyo
Info ini sangat penting bagi Anda yang sering bepergian dengan menggunakan alat angkutan umum, baik di darat, laut, maupun udara. Juga buat Anda yang keselamatan nyawanya selalu terancam oleh lalu lalangnya kendaraan bermotor di jalanan. Karena ini menyangkut hak Anda dan keluarga Anda apabila terjadi musibah kecelakaan lalu-lintas maka saya perlu sampaikan informasi ini !.
Mungkin banyak diantara Anda yang belum tahu bahwa pemerintah RI melalui PMK No. 36/PMK.010/2008 tertanggal 26 Februari 2008 serta PMK No.37/PMK.010/2008 tertanggal 26 Februari 2008, telah menaikkan besaran santunan kepada korban kecelakaan bagi penumpang angkutan umum maupun korban kecelakaan akibat tertabrak kendaraan bermotor. Besaran santunan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Santunan bagi Penumpang Kendaraan Umum
a. Angkutan Darat/Laut
-Meninggal Dunia : Rp 25.000.000,00
-Cacat Tetap : Rp 25.000.000,00
-Biaya Perawatan/Pengobatan : Rp 10.000.000,00
-Biaya Pemakaman : Rp 2.000.000,00
- Angkutan Udara
-Meninggal Dunia : Rp 50.000.000,00
-Cacat Tetap : Rp 50.000.000,00
-Biaya Perawatan/Pengobatan : Rp 25.000.000,00
-Biaya Pemakaman : Rp 2.000.000,00
2. Santunan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Tertabrak Kendaraan)
-Meninggal Dunia : Rp 25.000.000,00
-Cacat Tetap : Rp 25.000.000,00
-Biaya Perawatan/Pengobatan : Rp 10.000.000,00
-Biaya Pemakaman : Rp 2.000.000,00
Jadi, ingat-ingat selalu bahwa nyawa Anda selalu berarti bagi Anda dan keluarga Anda. Sampaikan dan sosialisasikan kepada keluarga Anda akan manfaat santunan ini meskipun Anda juga mungkin sudah memiliki asuransi jiwa atau kecelakaan yang lain. Dalam case meninggal dunia atau cacat tetap, secara teori, ahli waris Anda berhak memperoleh ganti rugi lebih dari 1 (satu) polis karena polis-polis yang berhubungan dengan nilai jiwa seseorang pada dasarnya tidak mengenal ganti rugi secara indemnitas.
(Info di atas dapat dicek di Press Release PT Jasaraharja).
Popularity: 28% [?]



















