Saya hanya tertegun begitu saja ketika mendapat email dari Head Office tentang surat pemberitahuan dari sebuah institusi syariah mengenai larangan pemberian hadiah/imbalan atau bingkisan dalam menyambut Idul Fitri 1429 H. Apa pasal saya hanya bisa tertawa saja ?
Munculnya surat pemberitahuan “la risywah” itu justru menjadi bahan pertanyaan yang dapat menjatuhkan kredibilitas perusahaan itu sendiri. Setahu saya, “la risywah” memang harus ditegakkan dan di-syiar-kan di sepanjang waktu tanpa mengenal bulan-bulan tertentu. Dengan menggunakan kaidah dalam muammalah yang menyatakan bahwa semua kegiatan ekonomi diperbolehkan (mubah atau jaiz) kecuali yang dilarang, maka dalam setiap gerak langkah bisnis, prinsip ini harus terus dipegang.
Risywah atau suap adalah salah satu bentuk muammalah yang harus dihindari oleh para pelaku bisnis Islam. Dalil-dalilnya sangat jelas. Antara lain dalam hadits berikut :”Rasulullah melaknat orang yang memberi risywah.” (HR Abu daud dan Tirmidzi). Dalam riwayat lain, seorang sahabat Nabi bernama Ibnu Al-Lutbiyah ditugaskan oleh Rasulullah SAW mengumpulkan sedeqah ke luar kota yaitu ke Bani Salim. Setelah selesai menunaikan tugasnya, lalu ia menghadap Rasulullah SAW dan berkata, “Ini adalah sedeqah yang saya kumpulkan, dan yang ini adalah hadiah yang khusus diberikan kepadaku sebagai pribadi.” Mendengar itu, Rasulullah kemudian bersabda kepada para sahabatnya, “Apakah tidak lebih baik jika kalian duduk di rumah bapaknya atau rumah ibunya. Dan perkirakan apakah dia akan mendapat bagian atau tidak ?. Demi jiwaku pada-Nya, jangan sekali-kali seorang diantara kalian mengambil sesuatu kecuali pada hari kiamat ia akan dating dengan beban di lehernya.”
Kembali ke himbauan tentang “la risywah” tadi. Menurut saya, kesalahan fatal yang ada pada surat tersebut adalah adanya pembatasan waktu pelaksanaan yang hanya menjelang Idul Fitri 1429 H. Padahal “la risywah” justru harus ditegakkan di sepanjang waktu. Jika konteksnya dihubungkan dengan momentum bulan tertentu saja maka di bulan-bulan lain berarti dibolehkan dong..haha…Bagi saya, institusi syariah tidak perlu menyebarkan himbauan seperti itu pada momentum Idul Fitri. Lebih baik jika seruan “la risywah” didengungkan di setiap waktu sepanjang bisnis syariah masih dijalani.
Popularity: 7% [?]
Tags:
syariah
Related posts