Pasal-Pasal KUHD yang Disebutkan dalam Wording PSAKI

Melanjutkan artikel sebelumnya yang berjudul Mengapa Pasal-Pasal KUHD Masih tercantum dalam Wording PSAKI ?, kali ini penulis akan membahas satu per satu penyebutan KUHD dalam wording PSAKI baik dalam konteks mendukung pemakaian pasal-pasal KUHD maupun yang mengesampingkannya. Continue reading “Pasal-Pasal KUHD yang Disebutkan dalam Wording PSAKI”

Mengapa Pasal-Pasal KUHD Masih Tercantum dalam Wording PSAKI ?

Dalam UU Asuransi No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian disebutkan definisi Asuransi sebagai “perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.” Continue reading “Mengapa Pasal-Pasal KUHD Masih Tercantum dalam Wording PSAKI ?”

Ketentuan Pembayaran Premi dalam Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia

Sebelum ketentuan pembayaran premi asuransi diatur secara khusus dalam salah satu pasal dalam wording PSAKI-AAUI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia-Asosiasi Asuransi Umum Indonesia), terdapat perjalanan sejarah panjang sampai menemukan format yang sekarang dipakai. Continue reading “Ketentuan Pembayaran Premi dalam Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia”

Tidak Ada Pengurangan Harga Pertanggungan pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re

Pada polis-polis asuransi harta benda yang menggunakan wording PAR (Property All Risks) Munich-Re, harga pertanggungan (sum insured) tidak akan berkurang meskipun sudah terdapat klaim atas polis yang bersangkutan. Continue reading “Tidak Ada Pengurangan Harga Pertanggungan pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re”

Perpanjangan Otomatis pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re

Polis-polis asuransi harta benda yang menggunakan wording polis PAR (Property All Risks) Munich-Re memiliki karakteristik yang berbeda dibanding polis-polis asuransi harta benda lainnya termasuk misalnya dengan PSAKI (Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia). Continue reading “Perpanjangan Otomatis pada Polis Asuransi Property All Risks (PAR) Munich-Re”

Asuransi Objek Jaminan Berwujud pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya untuk membantu masyarakat dalam membeli rumah dan atau berikut tanahnya guna dimiliki dan dihuni debitur dimana proses pembayaran ke bank atau kreditur dilakukan secara cicilan sesuai dengan jangka waktu dan kondisi lain yang ditentukan dalam perjanjian kredit. Continue reading “Asuransi Objek Jaminan Berwujud pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR)”

Penyebab Munculnya Rate Asuransi Kebakaran yang Berbeda untuk Objek Pertanggungan yang Sama

2 (dua) tahun sejak dibentuknya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada tahun 2011 (sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2011), OJK berhasil membuat aturan penetapan tarif atau rate premi dan akuisisi untuk lini bisnis asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda berdasarkan SE Kepala Eksekutif Pengawas IKNB No. SE-06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013 beserta lampiran-lampirannya. Continue reading “Penyebab Munculnya Rate Asuransi Kebakaran yang Berbeda untuk Objek Pertanggungan yang Sama”

TFSWD Endorsement on PAR Munich-Re, An Extended or A Restricted Coverage?

Both PAR (Property All Risks) and IAR (Industrial All Risks) which categorized as “all risks” policy, provide “unforeseen”, “sudden”, and “accidental” damage or “physical loss” other than specifically excluded in the exceptions. Continue reading “TFSWD Endorsement on PAR Munich-Re, An Extended or A Restricted Coverage?”

Loss Limit pada Asuransi Harta Benda

“Loss limit” sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I SE OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penerapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 dalam istilah lain dapat disebut sebagai “first loss insurance” yaitu jenis polis asuransi dimana harga pertanggungan (sum insured) tidak ditetapkan sebesar nilai keseluruhan risiko (full value) namun dibatasi pada suatu nilai tertentu yang lebih kecil dari itu. Salah satu alasan penggunaan loss limit ini adalah karena tertanggung meyakini bahwa nilai maksimum kerugian yang mungkin ia alami tidak akan mencapai nilai total risiko yang sebenarnya.  Continue reading “Loss Limit pada Asuransi Harta Benda”

Claim Settlement of Double Insurance Policy Using ‘Sum Insured’ Method

Without any deliberate purpose, the insured might have 2 (two) fire insurance policies from 2 (two) insurance companies. A first policy issued by X Insurance Co. and another one issued by Y Insurance Co. Continue reading “Claim Settlement of Double Insurance Policy Using ‘Sum Insured’ Method”