www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Nov 22, 2008 at 02:05 AM
 
 
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat… 

Fajar Nindyo

INDONESIA                                                                                                                        

InsuranceJournal News
HATI-HATI MEMINJAMKAN MOBIL KEPADA TEMAN ANDA !
Written by Fajar Nindyo   
Nov 08, 2008 at 02:00 PM

Judul di atas sekilas tidak ada hubungannya dengan asuransi. Tapi tunggu dulu !. Anda para pemegang polis asuransi kendaraan bermotor wajib membaca tulisan ini agar mengingatkan bahwa meskipun kendaraan Anda “dilindungi” oleh asuransi all risks (seharusnya dibaca : komprehensif), namun perlu diingat bahwa pengertian “all risks” tidak lantas membuat Anda bertenang hati. “All risks” di sini tidak berarti bebas pengecualian karena tetap saja polis ini adalah jenis “named perils” dan bukan “all risks”. Untuk jelasnya, saya akan ilustrasikan suatu klaim kendaraan bermotor yang saya kutip dari majalah Media Asuransi edisi 212/September 2008 dimana klaim ini sempat memunculkan dispute antara Tertanggung dan Penanggung.

Last Updated ( Nov 08, 2008 at 02:03 PM )
Read more...
MEMILIH ASURANSI UNTUK ENGINEERING CONSTRUCTION PLANT & MACHINERY
Written by Fajar Nindyo   
Nov 08, 2008 at 01:58 PM

Mungkin ada diantara Anda yang menjadi pengusaha pengolahan aspal atau pengolahan batu bara yang memiliki site atau lokasi khusus sebagai pusat kegiatan produksi dimana terdapat sejumlah peralatan dan mesin yang ada, baik yang bersifat statis (tidak bergerak) maupun yang movable (bergerak). Contoh peralatan yang bersifat statis adalah crushing plant, asphalt mixing plant, dan concrete batching plant. Sedangkan yang movable antara lain excavator, shovel, backhoe, loader, fork lift, dan dump truck. Lalu asuransi apa yang tepat untuk melindungi asset-asset Anda tersebut ? Tulisan ini mencoba untuk menjelaskannya kepada Anda.

Last Updated ( Nov 18, 2008 at 04:33 PM )
Read more...
LIMIT PERTANGGUNGAN PA (PERSONAL ACCIDENT) DIBATASI GAJI (?)
Written by Fajar Nindyo   
Sep 28, 2008 at 12:59 PM

Mungkin masih banyak dijumpai panduan teknik underwriting yang membatasi limit pertanggungan polis PA (Personal Accident) maksimum sebesar 75 x gaji per bulan. Tahukah Anda mengapa dibuat limitasi tersebut dan apakah saat ini relevan untuk dipakai ?.

Last Updated ( Nov 18, 2008 at 04:42 PM )
Read more...
ANTARA ASURANSI KREDIT VS ASURANSI PENJAMINAN KREDIT
Written by Fajar Nindyo   
Sep 28, 2008 at 12:55 PM

Kalangan pelaku industri asuransi, khususnya asuransi kerugian (general insurance) akhir-akhir ini disibukkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship dimana salah satu point penting yang tercantum dalam PMK tersebut adalah mengenai aturan modal sendiri minimum Rp 250 Milyard.

Last Updated ( Sep 28, 2008 at 12:57 PM )
Read more...
PENGECUALIAN CONTRACTUAL LIABILITY
Written by Fajar Nindyo   
Aug 30, 2008 at 02:19 PM
Kata “contractual liability” biasanya ditemukan dalam class of business public liability dan contractor's all risks. Meskipun demikian, konsep “contractual liability” mungkin saja masih terdengar asing di sebagian underwriter. Tulisan ini mencoba menjelaskan tentang pengertian “contractual liability” beserta aplikasinya dalam asuransi tanggung gugat (liability insurance), baik yang berdiri sendiri (seperti public liability insurance) maupun yang merupakan bagian dari polis lain (seperti pada contractor's all risks insurance).
Last Updated ( Nov 18, 2008 at 05:04 PM )
Read more...
MENGENAL ITC HULLS – 1/11/95
Written by Chaya Saulinggi   
Aug 30, 2008 at 02:13 PM

Di pasaran asuransi, sebagai underwriter ketika kita menawarkan produk Asuransi Marine Hull dengan kondisi Total Loss Only, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa calon Tertanggung mungkin saja lebih memilih klausul ITC Hulls – 1/10/83 daripada ITC Hulls – 1/11/95. Dari sisi kepentingan calon Tertanggung hal ini harus dimaklumi mengingat bahwa Klausul ITC Hulls – 1/11/95 yang diluncurkan 12 tahun setelah ITC Hulls – 1/10/83 telah mengalami beberapa perbaikan yang sepintas semuanya untuk kepentingan underwriter dimana beberapa diantaranya berupa penambahan warranty-warranty yang ‘harus’ diterima, disetujui, dan dilaksanakan oleh Tertanggung dengan sanksi yang jelas atas pelanggaran warranty-warranty tersebut (breach of warranties). Ada yang berupa penangguhan liability, pengurangan liability, bahkan sampai pada batalnya perjanjian polis.

Last Updated ( Aug 30, 2008 at 02:17 PM )
Read more...
MENGENAL "DESIGNER’S RISK CLAUSE" (END.115) PADA POLIS CAR
Written by Fajar Nindyo   
Jul 30, 2008 at 02:13 PM
Pada Polis CAR (contractors all risks) Munich-Re standard dikecualikan kerugian (loss) atau kerusakan (damage) akibat dari “faulty design” yang artinya kegagalan konstruksi (construction default) yang disebabkan oleh kesalahan desain tidak dijamin. Hal ini berbeda dengan “faulty material” atau “bad workmanship” dimana kerugian atau kerusakan akibat kesalahan penggunaan material ataupun kekurangtrampilan pekerja masih dapat dicover dalam polis CAR. Alasan ini masuk akal mengingat bahwa polis CAR ini mengcover proyek-proyek pekerjaan sipil seperti jalan raya, jembatan, gedung, pipa, lapangan terbang, dam, dan lain-lain dimana material dan komponen-komponennya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pekerjaan proyek sehingga wajar jika terstandarisasi sebagai jaminan dasar.
Last Updated ( Nov 18, 2008 at 05:12 PM )
Read more...
PENGECUALIAN "FAULTY DESIGN" PADA POLIS CAR
Written by Fajar Nindyo   
Jun 28, 2008 at 01:59 PM

Apakah semua peristiwa runtuhnya bangunan (building collapses) dalam proses konstruksi dapat dijamin dalam polis CAR (Contractors All Risks) ?. Tentu saja tidak, karena dalam polis CAR itu sendiri terdapat sejumlah pengecualian dari aspek penyebab (causes), salah satunya adalah “faulty design” atau “kesalahan desain konstruksi”. Anda bisa lihat wording polis CAR pada butir c Special Exclusions to Section I.

Last Updated ( Jul 30, 2008 at 02:21 PM )
Read more...
<< Start < Previous 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 13 guests online
Today14
Yesterday214
Week1198
Month4463
All78075

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!