Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.
Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com
Judul di atas sekilas tidak ada
hubungannya dengan asuransi. Tapi tunggu dulu !. Anda para pemegang polis
asuransi kendaraan bermotor wajib membaca tulisan ini agar mengingatkan bahwa meskipun
kendaraan Anda “dilindungi” oleh asuransi all risks (seharusnya dibaca :
komprehensif), namun perlu diingat bahwa pengertian “all risks” tidak lantas
membuat Anda bertenang hati. “All risks” di sini tidak berarti bebas
pengecualian karena tetap saja polis ini adalah jenis “named perils” dan bukan
“all risks”. Untuk jelasnya, saya akan ilustrasikan suatu klaim kendaraan
bermotor yang saya kutip dari majalah Media Asuransi edisi 212/September 2008
dimana klaim ini sempat memunculkan dispute antara Tertanggung dan Penanggung.
Mungkin ada diantara Anda yang
menjadi pengusaha pengolahan aspal atau pengolahan batu bara yang memiliki site
atau lokasi khusus sebagai pusat kegiatan produksi dimana terdapat sejumlah peralatan
dan mesin yang ada, baik yang bersifat statis (tidak bergerak) maupun yang
movable (bergerak). Contoh peralatan yang bersifat statis adalah crushing
plant, asphalt mixing plant, dan concrete batching plant. Sedangkan yang
movable antara lain excavator, shovel, backhoe, loader, fork lift, dan dump
truck. Lalu asuransi apa yang tepat untuk melindungi asset-asset Anda tersebut
? Tulisan ini mencoba untuk menjelaskannya kepada Anda.
Mungkin masih banyak dijumpai panduan
teknik underwriting yang membatasi limit pertanggungan polis PA (Personal
Accident) maksimum sebesar 75 x gaji per bulan. Tahukah Anda mengapa dibuat
limitasi tersebut dan apakah saat ini relevan untuk dipakai ?.
Kalangan pelaku industri asuransi,
khususnya asuransi kerugian (general
insurance) akhir-akhir ini disibukkan dengan keluarnya Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi
Kredit dan Suretyship dimana salah satu point penting yang tercantum dalam PMK
tersebut adalah mengenai aturan modal sendiri minimum Rp 250 Milyard.
Kata
“contractual liability” biasanya ditemukan dalam class of business public liability
dan contractor's all risks. Meskipun demikian, konsep “contractual liability” mungkin
saja masih terdengar asing di sebagian underwriter. Tulisan ini mencoba
menjelaskan tentang pengertian “contractual liability” beserta aplikasinya
dalam asuransi tanggung gugat (liability insurance), baik yang berdiri sendiri (seperti
public liability insurance) maupun yang merupakan bagian dari polis lain (seperti
pada contractor's all risks insurance).
Di pasaran asuransi, sebagai underwriter
ketika kita menawarkan produk Asuransi Marine Hull dengan kondisi Total Loss
Only, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa calon Tertanggung mungkin saja lebih
memilih klausul ITC Hulls – 1/10/83 daripada ITC Hulls – 1/11/95.
Dari sisi kepentingan calon Tertanggung hal ini harus dimaklumi mengingat bahwa
Klausul ITC Hulls – 1/11/95 yang diluncurkan 12 tahun setelah ITC Hulls –
1/10/83 telah mengalami beberapa perbaikan yang sepintas semuanya untuk
kepentingan underwriter dimana beberapa diantaranya berupa penambahan
warranty-warranty yang ‘harus’ diterima, disetujui, dan dilaksanakan oleh
Tertanggung dengan sanksi yang jelas atas pelanggaran warranty-warranty
tersebut (breach of warranties). Ada
yang berupa penangguhan liability, pengurangan liability, bahkan sampai pada
batalnya perjanjian polis.
Pada Polis
CAR (contractors all risks) Munich-Re standard dikecualikan kerugian (loss)
atau kerusakan (damage) akibat dari “faulty design” yang artinya kegagalan
konstruksi (construction default) yang disebabkan oleh kesalahan desain tidak
dijamin. Hal ini berbeda dengan “faulty material” atau “bad workmanship” dimana
kerugian atau kerusakan akibat kesalahan penggunaan material ataupun
kekurangtrampilan pekerja masih dapat dicover dalam polis CAR. Alasan ini masuk
akal mengingat bahwa polis CAR ini mengcover proyek-proyek pekerjaan sipil
seperti jalan raya, jembatan, gedung, pipa, lapangan terbang, dam, dan
lain-lain dimana material dan komponen-komponennya merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam pekerjaan proyek sehingga wajar jika terstandarisasi sebagai
jaminan dasar.
Apakah semua peristiwa runtuhnya bangunan (building
collapses) dalam proses konstruksi dapat dijamin dalam polis CAR (Contractors
All Risks) ?. Tentu saja tidak, karena dalam polis CAR itu sendiri terdapat
sejumlah pengecualian dari aspek penyebab (causes), salah satunya adalah
“faulty design” atau “kesalahan desain konstruksi”. Anda bisa lihat wording
polis CAR pada butir c Special Exclusions to Section I.