| Cara Menghitung Kinerja Polis Asuransi Unit Link Anda |
|
|
|
| Written by Fajar Nindyo | |
|
Dengan mengesampingkan perhitungan manfaat meninggal dunia maupun rider lainnya pada produk asuransi unit link, kita bisa mengetahui kinerja dana investasi melalui perhitungan unit investasi yang kemudian dapat dibuat potensi return disetahunkan. Berikut penulis contohkan sebuah ilustrasi produk asuransi unit link beserta cara menghitung unit kepesertaan dan return investasi yang diperoleh nasabah : -Nama : Bapak Riza -Premi dasar : Rp 2.000.000,00 (tahunan) -Premi top-up (optional) : Rp 5.000.000,00 (disetor bersamaan di awal kepesertaan) Note : dari premi dasar Rp 2.000.000,00 di atas, misalnya ditentukan bahwa premi untuk proteksi asuransi (meninggal dunia atau rider lainnya) ditetapkan sebesar 10% dari premi dasar tahunan atau Rp 200.000,00. Biaya-biaya (misal) : -Biaya akuisisi/pengelolaan : 40% dari premi tahun pertama -Biaya polis : Rp 25.000,00 -Biaya top-up : 3% dari premi top-up NAB per Unit (misal) : -Di awal kepesertaan : 1.023 (seribu dua puluh tiga) -Pada saat top-up : 1.023 (yang disetor pada saat awal kepesertaan) -60 hari setelahnya : 1.050 (60 hari dari awal kepesertaan) Dengan demikian, jumlah unit investasi pada awal kepesertaan Bapak Reza adalah sebagai berikut : -Premi Investasi = Premi dasar tahunan – (Biaya Polis + Premi premi proteksi + Biaya akuisisi/pengelolaan) = Rp 2.000.000,00 – (Rp 25.000,00 + Rp 200.000,00 + Rp 800.000,00) = Rp 975.000,00 sehingga Jumlah Unit = Rp 975.000,00 : 1.023 = 953,079 UP (Unit Penyertaan) -Premi Top-Up = Rp 5.000.000,00 – Biaya top-up = Rp 5.000.000,00 – 3% x Rp 5.000.000,00 = Rp 5.000.000,00 – Rp 150.000,00 = Rp 4.850.000,00 sehingga, Jumlah Unit Top-Up = Rp 4.850.000,00 : 1.023 = 4.740,958 UP Maka jumlah total dana investasi (premi investasi + premi top-up) = Rp 975.000,00 + Rp 4.850.000,00 = Rp 5.825.000,00 atau jika dihitung dalam unit kepesertaan = 953,079 UP + 4.740,958 UP = 5.694,037 UP Dari pergerakan index unit link yang dapat dilihat oleh nasabah di media cetak maupun yang disediakan oleh perusahaan asuransi bersangkutan misalkan diketahui bahwa di hari ke-60 sejak Bapak Riza mengambil produk unit link, NAB per unitnya mengalami kenaikan dari 1.023 menjadi 1.050 atau jika diprosentase terdapat pertumbuhan sebesar 2,64%. Dengan demikian, dana investasi Bapak Riza selama 60 hari tersebut menjadi 5.694,037 UP x 1.050 = Rp 5.978.738,85 atau jika diprosentasikan tumbuh 2,64% (sama hasilnya dengan perhitungan kenaikan NAB per unit). Angka 2,64% ini adalah pertumbuhan investasi selama 60 hari atau 2 bulan. Maka, jika disetahunkan diperoleh harapan return investasi sebesar = [(NAB 60 hari – NAB awal) : NAB awal] x (365 hari/60 hari) = [(1.050 – 1.023)/1.023] x 365/60 = 16,05% per tahun Angka pertumbuhan sebesar 16,05% inilah yang kemudian dapat dibandingkan dengan return yang diperoleh dari jenis instrumen investasi lainnya misalnya suku bunga deposito perbankan, meskipun tentu saja angka tersebut hanya merupakan expected return atau tingkat pengembalian yang diharapkan selama 1 tahun dengan asumsi terdapat kenaikan NAB yang stabil sebesar 2,64% setiap 2 bulan. Dalam kenyataan, tingkat NAB tersebut dapat mengalami kenaikan atau penurunan sesuai dengan hasil kinerja portofolio investasi unit link yang bersangkutan. |


Dalam
rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka
saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web
ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para
profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim.
Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban
tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang
diembannya.
































