| Mengenal First Lost Insurance Policy |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |||||||||||||||||||||
| Oct 15, 2007 at 11:52 AM | |||||||||||||||||||||
|
First loss insurance policy adalah jenis polis yang dipakai dalam industri asuransi dimana harga pertanggungan (sum insured) tidak ditetapkan sebesar nilai keseluruhan risiko namun dibatasi pada suatu nilai tertentu yang lebih kecil dari itu. Mengapa nilai pertanggungan ini dibatasi ?. Alasannya karena tertanggung menyakini bahwa nilai maksimum kerugian yang mungkin ia alami tidak akan mencapai nilai total risiko yang sebenarnya. Sebagai contoh, misalkan seorang pengusaha dealer mobil yang menyimpan stok mobil baru dan bekasnya di sebuah showroom menyatakan bahwa nilai keseluruhan mobil tersebut mencapai sekitar Rp 20 Milyard. Lalu ia ingin mengasuransikan mobil-mobil tersebut dari risiko pencurian (theft). Dengan keyakinan bahwa pencuri dalam satu kali aksinya tidak mungkin membawa keseluruhan mobil tersebut, maka ia menyampaikan kepada perusahaan asuransi bahwa ia hanya ingin mengasuransikan mobilnya dari bahaya pencurian atau burglary sampai suatu jumlah tertentu di bawah Rp 20 Milyard. Mungkin ia akan mengestimasi maksimum kerugian per kejadian hanya mencapai Rp 5 Milyard saja atau 25% dari total stok mobil di showroomnya. Perusahaan asuransi dalam hal ini akan menawarkan theft insurance dengan memakai perhitungan first loss basis. First
loss insurance ini berbeda dengan underinsurance sehingga tidak akan
dikenakan prorata condition of average asalkan declared value at risk
tidak lebih kecil dari actual value pada saat terjadi kerugian.
Dengan demikian, penanggung ketika terjadi loss akan membayar ganti
rugi sampai maksimum sebesar harga pertanggungan. Karena penanggung
harus berhadapan dengan risiko membayar senilai maksimum harga
pertanggungan maka rate yang diterapkan untuk first loss biasanya
akan lebih tinggi dibandingkan rate asal. Informasi yang harus
diketahui oleh penanggung adalah berapa nilai keseluruhan total
risiko (total value at risk) dan berapa nilai first loss yang akan
diambil tertanggung, sehingga akan diketahui perbandingan antara
harga pertanggungan first loss dengan nilai keseluruhan risiko.
Proporsi inilah yang nantinya akan mempengaruhi besaran rate yang
akan dikenakan kepada tertanggung.
Berikut contoh perhitungan premi first loss untuk theft insurance pada kasus di atas : -Total value at risk = Rp 20 Milyard -Original rate (misal) = 1,00% (satu persen) p.a -Harga pertanggungan = 25% of total value at risk = 25% x Rp 20 Milyard = Rp 5 Milyard Misal penanggung menetapkan bahwa untuk setiap selisih penurunan Rp 5 Milyard terhadap nilai keseluruhan risiko akan dikenakan loading rate 10%, maka diperoleh tabel rate dan premi terhadap harga pertanggungan seperti berikut :
Dari angka-angka di atas dapat diketahui bahwa semakin kecil harga pertanggungan terhadap nilai keseluruhan risiko, rate yang diterapkan semakin besar. Dengan harga pertanggungan Rp 5 Milyard seharusnya tertanggung hanya membayar premi Rp 5 Milyard x 1,00% = Rp 50 juta, namun karena diambil harga pertanggungan secara first loss, maka premi yang ia bayar menjadi Rp 5 Milyard x 1,30% = Rp 65 juta atau lebih mahal 15% dari premi original. Tentu saja besaran rate di atas dalam prakteknya akan berbeda-beda antara satu penanggung dengan penanggung lainnya. Dan jika pada saat terjadi kerugian, value at loss lebih kecil dari full value maka ganti rugi yang dibayarkan akan diperhitungkan secara pro rata. |
|||||||||||||||||||||











