www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Miscellaneous arrow Mengenal First Lost Insurance Policy
Nov 20, 2008 at 12:07 AM
 
 
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat… 

Fajar Nindyo

INDONESIA                                                                                                                        

InsuranceJournal News
Mengenal First Lost Insurance Policy PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Oct 15, 2007 at 11:52 AM

First loss insurance policy adalah jenis polis yang dipakai dalam industri asuransi dimana harga pertanggungan (sum insured) tidak ditetapkan sebesar nilai keseluruhan risiko namun dibatasi pada suatu nilai tertentu yang lebih kecil dari itu. Mengapa nilai pertanggungan ini dibatasi ?. Alasannya karena tertanggung menyakini bahwa nilai maksimum kerugian yang mungkin ia alami tidak akan mencapai nilai total risiko yang sebenarnya.

Sebagai contoh, misalkan seorang pengusaha dealer mobil yang menyimpan stok mobil baru dan bekasnya di sebuah showroom menyatakan bahwa nilai keseluruhan mobil tersebut mencapai sekitar Rp 20 Milyard. Lalu ia ingin mengasuransikan mobil-mobil tersebut dari risiko pencurian (theft). Dengan keyakinan bahwa pencuri dalam satu kali aksinya tidak mungkin membawa keseluruhan mobil tersebut, maka ia menyampaikan kepada perusahaan asuransi bahwa ia hanya ingin mengasuransikan mobilnya dari bahaya pencurian atau burglary sampai suatu jumlah tertentu di bawah Rp 20 Milyard. Mungkin ia akan mengestimasi maksimum kerugian per kejadian hanya mencapai Rp 5 Milyard saja atau 25% dari total stok mobil di showroomnya. Perusahaan asuransi dalam hal ini akan menawarkan theft insurance dengan memakai perhitungan first loss basis.


First loss insurance ini berbeda dengan underinsurance sehingga tidak akan dikenakan prorata condition of average asalkan declared value at risk tidak lebih kecil dari actual value pada saat terjadi kerugian. Dengan demikian, penanggung ketika terjadi loss akan membayar ganti rugi sampai maksimum sebesar harga pertanggungan. Karena penanggung harus berhadapan dengan risiko membayar senilai maksimum harga pertanggungan maka rate yang diterapkan untuk first loss biasanya akan lebih tinggi dibandingkan rate asal. Informasi yang harus diketahui oleh penanggung adalah berapa nilai keseluruhan total risiko (total value at risk) dan berapa nilai first loss yang akan diambil tertanggung, sehingga akan diketahui perbandingan antara harga pertanggungan first loss dengan nilai keseluruhan risiko. Proporsi inilah yang nantinya akan mempengaruhi besaran rate yang akan dikenakan kepada tertanggung.

Berikut contoh perhitungan premi first loss untuk theft insurance pada kasus di atas :

-Total value at risk = Rp 20 Milyard

-Original rate (misal) = 1,00% (satu persen) p.a

-Harga pertanggungan = 25% of total value at risk = 25% x Rp 20 Milyard = Rp 5 Milyard

Misal penanggung menetapkan bahwa untuk setiap selisih penurunan Rp 5 Milyard terhadap nilai keseluruhan risiko akan dikenakan loading rate 10%, maka diperoleh tabel rate dan premi terhadap harga pertanggungan seperti berikut :


Full Value

Sum Insured

Rate

Premi

Rp 20 Milyard

Rp 20 Milyard (100%)

1,00%

Rp 200 juta

Rp 20 Milyard

Rp 15 Milyard (75%)

1,10%

Rp 165 juta

Rp 20 Milyard

Rp 10 Milyard (50%)

1,20%

Rp 120 juta

Rp 20 Milyard

Rp 5 Milyard (25%)

1,30%

Rp 65 juta

Dari angka-angka di atas dapat diketahui bahwa semakin kecil harga pertanggungan terhadap nilai keseluruhan risiko, rate yang diterapkan semakin besar. Dengan harga pertanggungan Rp 5 Milyard seharusnya tertanggung hanya membayar premi Rp 5 Milyard x 1,00% = Rp 50 juta, namun karena diambil harga pertanggungan secara first loss, maka premi yang ia bayar menjadi Rp 5 Milyard x 1,30% = Rp 65 juta atau lebih mahal 15% dari premi original. Tentu saja besaran rate di atas dalam prakteknya akan berbeda-beda antara satu penanggung dengan penanggung lainnya. Dan jika pada saat terjadi kerugian, value at loss lebih kecil dari full value maka ganti rugi yang dibayarkan akan diperhitungkan secara pro rata.

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 19 guests online
Today2
Yesterday259
Week702
Month3967
All77579

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!