| Special Condition of Average pada Polis Asuransi Kendaraan Bermotor |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Oct 15, 2007 at 11:56 AM | |
|
Pada awalnya, ketentuan ini diberlakukan pada polis hasil pertanian (crop insurance) dimana untuk harga pertanggungan (sum insured) lebih besar atau sama dengan 75% dari Value At Risk (VAR) maka untuk setiap kerugian (loss) tidak akan dikenakan average. Ketentuan khusus average di atas dapat dijumpai pula pada polis asuransi kendaraan bermotor. Jika Anda kebetulan ditawari brosur-brosur penawaran asuransi kendaraan bermotor, coba cek apakah terdapat item yang berbunyi “toleransi harga pertanggungan”. Untuk lebih jelasnya, penulis akan coba uraikan tentang permasalahan ini agar para pemilik polis asuransi kendaraan bermotor dapat lebih memahami polis yang dibelinya. Sebagai contoh, Bapak Rudi di tahun 2007 ini membeli mobil merk Toyota keluaran tahun 2006 seharga Rp 100 juta berdasarkan harga pasar (market value) yang berlaku pada saat ini. Lalu, ia membeli polis asuransi kendaraan bermotor dengan rate premi yang telah ditetapkan. Namun karena nilai premi yang harus ia bayar terlalu tinggi menurut dia, perusahaan asuransi berusaha mencari jalan lain, salah satunya dengan memberikan alternatif menurunkan harga pertanggungan dari Rp 100 juta menjadi Rp 75 juta melalui fasilitas yang dinamakan “toleransi harga pertanggungan”. Dengan diturunkannya harga pertanggungan tersebut, paling tidak Bapak Rudi dapat melakukan penghematan sebesar 25% dari premi yang seharusnya ia bayarkan. Apa implikasi penerapan special condition of average di atas manakala terjadi peristiwa kerugian pada mobil Toyota Bapak Rudi ?. Misalkan di tahun 2008 terjadi peristiwa tabrakan dimana biaya perbaikannya mencapai Rp 30 juta. Dengan mengesampingkan perhitungan own retention (risiko sendiri) yang memang biasa diberlakukan pada klaim asuransi kendaraan bermotor, maka nilai ganti rugi akan ditentukan pada nilai value at risk yaitu nilai pasar mobil dengan merk dan tipe yang sama sesaat sebelum terjadi kerugian. Misalkan pada saat itu, harga pasar Toyota tahun 2006 Bapak Rudi mengalami penurunan 10% dari Rp 100 juta menjadi Rp 90 juta, maka untuk klaim partial loss senilai Rp 30 juta akan dibayarkan secara penuh oleh perusahaan asuransi. Mengapa demikian ?. Karena harga pertanggungan sebesar Rp 75 juta terhadap harga pasar pada saat loss (Rp 90 juta) masih di atas toleransi 75%. Beda halnya jika harga pertanggungannya lebih kecil dari Rp 75 juta, misalkan Rp 60 juta, maka ketika terjadi kerugian sebagian senilai Rp 30 juta, Bapak Rudi akan menerima ganti rugi secara tidak penuh yang dalam bahasa asuransi disebut “prorata condition of average” melalui formula sebagai berikut : Ganti Rugi = (Harga Pertanggungan : Value at Risk) x Loss = (Rp 60 juta : Rp 90 juta) x Rp 30 juta = Rp 20 juta, artinya Bapak Rudi harus menanggung sendiri sisanya sebesar Rp 10 juta. Dalam kenyataan, perhitungan prorata untuk klaim sebagian (partial loss) ini tampaknya jarang dipakai oleh perusahaan asuransi meskipun aturan ini telah termuat dalam PSAKBI (lihat Pasal 17 tentang Pertanggungan di Bawah Harga), kecuali untuk klaim total loss. Isinya menyatakan bahwa jika pada saat terjadi kerugian, harga pertanggungan lebih kecil dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sesaat sebelum terjadi kerugian maka tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. Kaitan Pasal 17 dengan “toleransi harga pertanggungan” adalah berapa range harga pertanggungan yang dikategorikan sebagai pertanggungan di bawah harga (atau dikenal juga dengan istilah underinsurance). Dalam contoh di atas, harga pertanggungan dinyatakan sebagai underinsurance apabila nilainya kurang dari 75% terhadap value at risk. Selama harga pertanggungan sama atau lebih besar 75% of value at risk maka perhitungan klaim tidak akan dikenakan “prorata condition of average”. Batasan 75% ini mungkin saja berbeda antara satu penanggung dengan penanggung lainnya, namun biasanya memang ditetapkan sebesar 75% sehingga aturan ini dikenal juga sebagai “75% condition of average”. |











