| Perlunya Review Fatwa Asuransi Haji No.39/DSN-MUI/X/2002 |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Nov 10, 2007 at 12:41 PM | |
|
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 39/DSN-MUI/X/2002 tentang Asuransi Haji telah ditetapkan bahwa akad yang dipakai dalam pengelolaan dana premi jamaah haji adalah akad tabarruâ (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jamaâah haji yang terkena musibah. Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru dengan (perusahaan) asuransi syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah. Pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji adalah Menteri Agama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Isi fatwa tersebut yang menurut penulis perlu di-review paling tidak menyangkut 2 (dua) hal : Pertama, mengenai besarnya ujrah atau fee yang tidak disebutkan secara jelas angkanya. Dalam Ketentuan Khusus hanya disebutkan bahwa asuransi syariah berhak memperoleh ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarruâ yang besarnya ditentukan sesuai dengan prinsip adil dan wajar. Kedua, menyangkut surplus underwriting atau surplus operasional yang dalam hal ini adalah menjadi hak jamaah haji namun pengelolaannya diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai pemegang polis induk untuk kemaslahatan umat. Kedua point inilah yang dapat menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi asuransi syariah itu sendiri. Pertama soal besarnya ujrah yang hanya berpatokan pada âprinsip adil dan wajarâ. Keadilan dan kewajaran ini tentu saja menjadi relatif apalagi karena asuransi haji ini tetap dikelola oleh perusahaan asuransi yang bersifat komersial dan ditenderkan diantara sekian puluh perusahaan asuransi sehingga peserta tender tentu saja sudah memperhitungkan komponen profit di dalam penawarannya. Apakah jika kemudian perusahaan asuransi syariah menetapkan ujrah sebesar 40% dari premi per nasabah atau dari total premi terkumpul telah dianggap mengikuti âprinsip adil dan wajarâ ?. Bisa jadi dari kacamata jamaah haji, angka 40% fee atau ujrah itu terlalu besar sehingga bisa saja dari aspek keridhaan, transaksi asuransi inipun tidak memenuhi syarat âsaling rela diantara kalianâ (âan taradhin minkum) sehingga hukumnya menjadi cacat. Oleh karena itu fatwa tentang asuransi haji semestinya memasukkan angka persentase ujrah ini secara jelas sehingga perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana premi jamaah haji tidak memberlakukan pemotongan premi ini sesuai keinginan sendiri. Sebagai data, pada keberangkatan haji tahun 2006 telah ditetapkan pemenang tender asuransi haji jatuh pada sebuah perusahaan asuransi swasta yang memiliki divisi syariah dimana premi asuransi haji per jamaah ditentukan sebesar Rp 75 ribu dengan manfaat meninggal dunia biasa Rp 31 juta dan manfaat meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp 62 juta (2 kali manfaat natural death). Lalu berapa fee atau ujrah yang berhak diperoleh perusahaan asuransi syariah tersebut ?. Wallahuaâlam. Tidak ada data pasti yang menyebutkan angkanya. Permasalahan kedua adalah menyangkut surplus operasional atau dalam hal ini adalah kelebihan sisa dana premi setelah dikurangi fee (ujrah) dan pembayaran klaim. Sebelum membahas alokasi sisa dana premi ini akan dikemanakan terdapat kontroversi yang sukup menarik ketika seorang direktur perusahaan asuransi syariah di tahun 2005 mempermasalahkan âpenyimpanganâ praktek pengelolaan dana asuransi haji oleh sebuah perusahaan asuransi pemenang tender di kala itu. Beliau menyampaikan bahwa selain memperoleh ujrah atau fee, perusahaan asuransi tersebut masih juga mengambil sisa dana premi atau surplus operasional yang dalam hal ini berbagi (melakukan surplus sharing) dengan DAU (Dana Abadi Umat) Departemen Agama. Menurut beliau, dana tersebut tidak selayaknya diambil oleh perusahaan asuransi namun harus dikembalikan kepada jamaah haji, karena uang itu adalah hak mereka. Pendapat ini kemudian diperkuat oleh salah satu pengurus DSN-MUI yang menyatakan bahwa dana tersebut harus dikembalikan kepada jamaah haji berdasarkan fatwa MUI. Sementara dari perusahaan asuransi pemenang tender menyatakan bahwa surplus sharing itu sudah sesuai dengan prinsip syariah dengan memberikan argumen bahwa berdasarkan kebiasaan yang berlaku di bisnis asuransi syariah, 40% dari dana digunakan untuk biaya operasional, 55% dibayarkan sebagai biaya klaim bagi jamaah yang terkena musibah, dan 5% sisanya diinvestasikan secara syariah. Hasil investasi tersebut yang kemudian di-share dengan Depag berdasarkan nisbah bagi hasil 70% : 30%. Menurut penulis, âpenyimpanganâ seperti di atas selayaknya tidak terjadi apabila perusahaan asuransi mau melakukan prinsip kehati-hatian ketika mengatasanamakan bisnisnya dengan label syariah. Alasan yang disebutkan dengan membawa-bawa âkebiasaan yang berlakuâ perlu diperdebatkan karena dapat menyebabkan pelaku industri asuransi syariah tergiring pada serba membolehkan hanya berdasarkan âkebiasaanâ yang belum tentu sejalan dengan hukum agama. Patokan yang seharusnya digunakan adalah hukum syaraâ yang dalam hal ini mengacu pada Fatwa DSN-MUI tentang Asuransi Haji dimana sudah jelas dinyatakan bahwa surplus operasional adalah menjadi hak jamaah haji dimana pengelolaannya diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai pemegang polis induk untuk kemaslahatan umat. Yang kemudian perlu juga menjadi fokus pembahasan adalah nasib surplus operasional, apakah harus dikembalikan 100% kepada nasabah ataukah sesuai dengan fatwa di atas diserahkan kepada Depag melalui DAU ?. Pilihan pertama bisa saja menjadi pilihan yang terbaik karena pada dasarnya dana premi yang tersisa setelah dikurangi biaya operasional dan klaim adalah milik jamaah haji. Perusahaan asuransi syariah dalam hal ini hanya bertindak sebagai wakil (operator) dari jamaah haji sehingga tidak selayaknya ia memperoleh bagian kecuali hanya sebagian kecil sebagai fee. Untuk memperkuat hal ini, semestinya fatwa tersebut ditambahkan dengan akad Wakalah bil Ujrah disamping akad Tabarruâ yang sudah ada. Melalui akad Wakalah bil Ujrah, DSN-MUI dapat menetapkan berapa angka ujrah alias fee yang boleh diambil perusahaan asuransi sehingga titik abu-abu berupa âprinsip adil dan wajarâ dapat dihilangkan. Melalui akad Wakalah bil Ujrah juga harus ditetapkan akan dikemanakan dana jamaah haji apabila terdapat surplus operasional, apakah harus dikembalikan kepada masing-masing jamaah ataukah dikumpulkan dalam fund khusus yang dapat dipakai untuk kemaslahatan ummat. Dan sebagai PR terakhir yang juga krusial adalah menyangkut nasib perusahaan asuransi syariah manakala tidak terjadi surplus operasional melainkan sebaliknya, defisit operasional. Hal ini bisa kita lihat pada musim haji 2006 yang lalu dimana sebuah perusahaan asuransi swasta pemenang tender mengalami kerugian akibat jumlah klaim yang melebihi total premi asuransi haji yang dikelolanya. Sebagai pengelola, secara teoritis seharusnya perusahaan asuransi tidak mengenal ârugiâ karena ia hanya bertindak sebagai âpengelolaâ dan tidak ikut menanggung defisit (teori asuransi syariah tidak mengenal transfer of risk namun sharing of risk) kecuali terdapat kecurangan dari perusahaan asuransi itu sendiri. Bisa saja digunakan akad qardul hasan sebagaimana yang telah difatwakan dalam fatwa-fatwa asuransi syariah lainnya bahwa jika terjadi defisit operasional maka perusahaan asuransi syariah dapat âmeminjamkanâ harta perusahaanya sebagai dana talangan untuk mengatasi defisit tersebut yang kemudian akan dikembalikan lagi dari premi peserta di periode berikutnya. Namun yang menjadi persoalan berikutnya adalah bahwa asuransi haji ini dari tahun ke tahun selalu ditenderkan sehingga pengelolanya akan berubah-ubah dari satu perusahaan asuransi syariah satu ke yang lainnya. Akankah hal ini dapat diatasi ?. Wallahuaâlam. Daftar Pustaka : 1. Fatwa Asuransi Haji No. 39/DSN-MUI/X/2002 http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=47&pg=2 2. âKeuntungan Dana Asuransi Haji Dipersoalkan,â Kliping, Republika, tanpa tahun. 3. âKlaim Asuransi Haji Lampaui Premi,â Kliping, Bisnis Indonesia, tanpa tahun. |
|
| Last Updated ( Nov 10, 2007 at 12:43 PM ) |










