| PROFIT SHARING ATAU SURPLUS SHARING ; MISKONSEPSI BAGI HASIL PADA ASURANSI SYARIAH (?) |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Nov 10, 2007 at 12:46 PM | |
|
Salah satu “senjata” yang paling umum digunakan oleh pemasar produk asuransi syariah, baik produk asuransi kerugian (general) maupun jiwa (life) adalah akad mudharabah (bagi hasil) atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “profit sharing” (meskipun istilah yang paling pas sebenarnya adalah “profit and loss sharing”). Dalam pembahasan ini akan penulis paparkan bahwa dibalik penggunaan akad mudharabah tersebut terjadi miskonsepsi terhadap definisi mudharabah sehingga dapat menimbulkan kekaburan makna dari arti yang sesungguhnya. Salah pengertian tersebut terjadi pada produk asuransi syariah yang besifat non saving atau tidak ada unsur tabungan maupun pada produk asuransi kerugian syariah dimana horizon polisnya jangka pendek. Akad mudharabah sebagaimana yang telah penulis paparkan di artikel-artikel sebelumnya dalam web ini adalah “akad kerja sama antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan 100% modal sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib)” dimana risiko kerugian (loss risk) akan ditanggung sepenuhnya oleh shahibul maal selama hal itu disebabkan oleh business risk dan bukan character risk. Dalam bisnis asuransi, akad mudharabah sebenarnya hanya sesuai dengan kaidah syariah jika diaplikasikan pada produk asuransi jiwa yang bersifat saving (ada unsur tabungan) karena prinsip ini sejalan dengan akad yang dipakai dalam dunia perbankan syariah dimana akad mudharabah berarti “hasil investasi dari deposan akan dibagi hasilkan dengan bank sebagai pengelola (mudharib) melalui nisbah tertentu”. Modal pokok nasabah 100% akan dikembalikan kepada deposan sehingga pada akhir pembukuan akan diperoleh modal pokok + dana bagi hasil investasi. Dan sebaliknya, jika terjadi kerugian maka dana nasabah juga akan ditanggung sepenuhnya oleh deposan bersangkutan. Yang menjadi persoalan adalah ketika akad bagi hasil ini diterapkan dalam dunia asuransi syariah terutama pada produk asuransi yang bersifat non saving atau 100% tabarru’ dimana dalam kenyataan yang terjadi bukanlah hasil investasi yang dibagihasilkan namun surplus operasional atau surplus underwritinglah yang dibagihasilkan. Dana pokok peserta tidak 100% kembali namun hanya sebagian kecil saja. Dengan demikian penerapan akad mudaharabah atau bagi hasil disini tidak relevan lagi dengan definisi mudharabah yang sesungguhnya. Untuk memudahkan gambaran, berikut penulis contohkan alur sederhana dari perhitungan bagi hasil dalam produk non saving asuransi jiwa syariah atau produk asuransi kerugian syariah : -Dana/premi peserta (1) = Rp 1.000.000,00 -Hasil investasi (2) = Rp 100.000,00 -Biaya investasi (3) = Rp 10.000,00 -Nett profit (4) : (2) - (3) = Rp 90.000,00 -Biaya klaim (5) = Rp 600.000,00 -Cadangan teknis (6) = Rp 200.000,00 -Surplus underwriting : (1) + (4) – (5) – (6) = Rp 290.000,00 Jika misalnya nisbah bagi hasil ditetapkan 60% untuk peserta dan 40% untuk perusahaan asuransi maka bagian untuk peserta adalah sebesar Rp 174.000,00. Dari perhitungan di atas terlihat bahwa akad yang dipakai tidak murni mengikuti teori dasar akad mudharabah karena yang terjadi bukan hasil investasi yang dibagihasilkan namun surplus underwriting. Kesalahan inilah yang seharusnya mulai segera dikoreksi dengan menyingkirkan istilah “profit sharing” atau “mudharabah” dan diganti dengan istilah yang lebih pas seperti “surplus sharing”. Melalui mekanisme surplus sharing inilah perusahaan asuransi syariah dapat memperoleh kontribusi dari dana peserta dengan nisbah tertentu. Konsekuensinya wording polis asuransi syariah juga harus diperbaiki dengan menghapus Klausula Mudharabah dan diganti dengan klausula lain misalnya Klausula Bagi Surplus (Surplus Sharing Clause) atau yang semakna. |











