www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Islamic Insurance arrow Prinsip Kontribusi (Contribution) = Musahamah (?)
Nov 20, 2008 at 12:03 AM
 
 
Prinsip Kontribusi (Contribution) = Musahamah (?) PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Nov 10, 2007 at 12:52 PM

 Mungkin ada diantara Anda yang pernah membaca buku “Asuransi Syariah”-nya Ir. Muh. Syakir Sula, AAIJ, FIIS yang diterbitkan Gema Insani Press, 2004. Salah satu pembahasan yang menarik untuk didiskusikan dari aspek underwriting adalah tentang Prinsip Kontribusi (Contribution) yang disitu disamakan dengan “Al-Musahamah”. Berikut kutipan di halaman 235 dari buku tersebut : “Selain itu, dalam kontrak asuransi syariah, para pihak yang terlibat kontrak harus tunduk kepada prinsip-prinsip yang mendasari kontrak asuransi yang berlaku secara umum. Prinsip asuransi tersebut harus dimengerti dan dipahami oleh pihak yang terlibat dalam kontrak asuransi, yaitu Kepentingan Terasuransikan (Insurable Interest), Itikad Baik (Utmost Good Faith), Ganti Rugi (Indemnity), Penyebab Dominan (Proximate Cause), Subrogasi (Subrogation), dan Contribution (al-Musahamah).”

Definisi Kontribusi (Contribution) dalam Prinsip Dasar Asuransi

Berikut penulis kutipkan definisi kontribusi dari handbook ujian AAMAI untuk subjek Pengantar Asuransi Personal : “Contribution is the right of an insurer to call upon others similarly, but not necessarily equally liable to the same insured, to share the cost of an indemnity payment” (An Introduction to Personal General Insurances, The Chartered Insurance Institute, UK, 1996 page 2/10). Definisi yang sama juga akan banyak dijumpai pada pembahasan-pembahasan atau materi-materi yang terkait dengan 5 (lima) prinsip dasar asuransi (Insurable interest – Utmost good faith – Proximate cause – Subrogation – Contribution).

Jika dialihbahasakan ke Indonesia, contribution (kontribusi) di atas dapat didefinisikan sebagai “hak seorang penanggung untuk meminta para penanggung lain yang turut bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu kerugian yang ganti rugi penuhnya telah dibayarkan oleh penanggung pertama”. Contoh penerapan prinsip kontribusi dapat dibaca pada alinea di bawah ini.

Kasus Commercial Union Assurance Co ltd vs Hayden (1977) memperlihatkan liability yang timbul dari 2 penanggung. The Commercial Union (CU) menerbitkan polis public liability dengan limit 100.000 poundsterling sedangkan Lloyd’s mengeluarkan polis dengan limit 10.000 poundsterling. Kedua polis berisi klausula dimana terdapat polis lain yang menutup risiko yang sama maka penanggung bertanggung jawab sesuai rateable proportion. Terjadi klaim pihak ketiga sebesar 4.425 poundsterling. Pengadilan banding memutuskan bahwa the CU harus membayar 10/11 bagian dan Lloyd’s sebesar 1/11 bagian. Jika klaim yang terjadi lebih dari 10,000 poundsterling, misalnya 40,000 poundsterling maka kontribusi masing-masing dilakukan berdasarkan independent liability. Perhitungannya adalah sbb :

Independent liability masing-masing polis :

-Independent liability polis the CU sebesar kerugiannya = ÂŁ 40,000

-Independent liability polis Lloyd’s sebesar limitnya        = ÂŁ 10,000 (+)

                                                                                                ÂŁ 50,000

Jadi, polis-polis tsb mengganti rugi sebagai berikut :

-Polis the CU = (ÂŁ 40,000/ÂŁ 50,000) x ÂŁ 40,000 = ÂŁ 32,000

-Polis Lloyd’s = (£ 10,000/£ 50,000) x £ 40,000 = £ 8,000


Jika contoh di atas sulit dipahami, berikut barangkali contoh perhitungan kontribusi yang lebih simple :

Misalkan rumah Bapak Ali diasuransikan di perusahaan asuransi A dengan harga pertanggungan Rp 100 juta. Sementara anaknya yang juga punya kepentingan (interest) pada rumah tersebut mengasuransikan rumah yang sama di perusahaan asuransi B dengan harga pertanggungan Rp 150 juta. Di tengah periode polis terjadi peristiwa kebakaran yang menimpa rumah tersebut dengan total kerugian sebesar Rp 50 juta. Bagaimana prinsip kontribusi berjalan dalam penggantian kerugian tersebut ?. Dengan memakai metode sum insured, penggantian kerugian berdasarkan prinsip kontribusi akan dihitung sebagai berikut :


Ganti rugi pers. asuransi A = Harga Pertanggungan A        x Kerugian

                                                Harga Pertanggungan (A + B)

= Rp 100 juta                      x Rp 50 juta = Rp 20 juta

   Rp 100 juta + Rp 150 juta


Ganti rugi pers. asuransi B = Harga Pertanggungan B x Kerugian

                                                Harga Pertanggungan (A + B)

= Rp 150 juta                          x Rp 50 juta = Rp 30 juta

   Rp 100 juta + Rp 150 juta


Mengapa diperlukan prinsip kontribusi ini ? Dalam produk asuransi yang menganut dasar indemnity maka tertanggung tidak diperbolehkan menerima ganti rugi lebih besar dari kerugian sebenarnya. Oleh karena itu diperlukan prinsip lain sebagai pendukung prinsip indemnity, salah satunya adalah prinsip kontribusi (contribution) sehingga prinsip ini dikenal pula sebagai “corollary of indemnity”.


Prinsip Kontribusi = Musahamah (?)

Anda mungkin jarang mendengar istilah “musahamah”. Istilah ini dipopulerkan oleh Prof. Mohd. Ma’sum Billah, Ph.D dalam bukunya yang berjudul “Principles & Practices of Takaful and Insurance” yang diterbitkan oleh IIUM Press, Kuala Lumpur, Malaysia, 2001. Beliau menggagas akad al-musahamah untuk menggantikan akad tabarru’ dalam asuransi syariah dengan alasan bahwa terdapat ketidaksesuaian definisi tabarru’ sebagai dana hibah atau shadaqah dengan penggantian yang diterima participant manakala ia mengajukan klaim asuransi. Dalam polis asuransi syariah, meskipun pemegang polis membayarkan preminya sebagai tabarru’ (dana tolong-menolong) namun ia masih memiliki hak untuk memperoleh tabarru’nya kembali ketika terjadi klaim. Hal inilah yang bertentangan dengan prinsip tabarru’ itu sendiri karena tabarru’ atau shadaqah atau hibah adalah sesuatu yang telah diberikan secara sukarela dan pemberi tabarru’ itu tidak boleh mengharapkan imbalan kecuali hanya imbalan pahala dari Allah SWT. Hadits Nabi SAW menyebutkan dari Ibnu Abbas r.a mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang telah memberikan hadiah atau shadaqah lalu ia memintanya kembali seperti anjing yang muntah lalu memakan kembali muntahannya itu”. Pengecualian ini hanya dibolehkan ketika seorang ayah mengambil kembali pemberian (hadiah) kepada anaknya. Dari ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. bahwa Nabi SAW bersabda, “Haram bagi seseorang muslim memberi sesuatu kepada orang lain kemudian memintanya kembali kecuali pemberian ayah kepada anaknya”.

Melalui hadits di atas, Mohd. Ma’sum Billah menyatakan bahwa akad tabarru’ pada asuransi syariah tidak sejalan dengan prinsip Islam karena dalam kenyataan, pemegang polis tersebut masih memiliki hak klaim atas dana yang diniatkan untuk tolong-menolong tersebut. Untuk mengatasi ketidaksesuaian ini, beliau kemudian mengajukan akad yang lebih sesuai yaitu akad al-musahamah. Akad ini tidak diposisikan lagi sebagai donasi (donation) atau tabarru namun kontribusi (contribution) dimana pemegang polis tetap memiliki hak untuk memperoleh penggantian klaim maupun no claim bonus (NCB) jika tidak terjadi klaim. Dengan demikian, akad al-musahamah lebih sesuai dengan prinsip Islam apabila dipraktekkan dalam asuransi syariah dibanding penggunaan akad tabarru (shadaqah/hibah).

Dari semua penjelasan di atas jelas terlihat bahwa prinsip kontribusi (contribution) yang diuraikan oleh Ir. Muh. Syakir Sula, AAIJ, FIIS di bukunya “Asuransi Syariah (Life and General, Konsep dan Sistem Operasional” pada halaman 235 jika dipandang dalam kerangka 5 prinsip dasar asuransi jelas tidak dapat disamakan dengan prinsip musahamah (contribution) yang dilontarkan Mohd. Ma’sum Billah. Kontribusi (contribution) pada pembahasan pertama adalah salah prinsip asuransi yaitu pendamping indemnity (corollary of indemnity) yang lahir dalam sejarah literatur asuransi konvensional sedangkan kontribusi (contribution) atau al-musahamah yang dimaksudkan oleh Prof. Mohd. Ma’sum Billah adalah alternatif akad pengganti tabarru’ yang terlahir dalam khasanah literatur asuransi syariah. Keduanya memiliki dasar pemikiran dan latar belakang pembahasan yang jauh berbeda.

Daftar Pustaka :

  1. “An Introduction to Personal General Insurances”, Study Course P11 Distance Learning Division, The Chartered Insurance Institute, UK, 1996.

  2. “Asuransi Syariah (Life and General), Konsep dan Sistem Operasional”, Ir. Muh. Syakir Sula, AAIJ, FIIS, Gema Insani Press, Jakarta, 2004.

  3. “Principles & Practices of Takaful and Insurance”, Prof. Mohd. Ma’sum Billah, Ph.D, IIUM Press, Kuala Limpur, Malaysia, 2001.

  4. “Insurance of Liability”, Study Course 070, The CII Tuition Service, UK, 1988.

Last Updated ( Nov 10, 2007 at 01:00 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 14 guests online
Today0
Yesterday259
Week700
Month3965
All77577

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!