www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Fire Insurance arrow Fire arrow Definisi “Penjarahan” pada Perluasan Jaminan 4.1A/4.1B
Nov 19, 2008 at 10:40 PM
 
 
Definisi “Penjarahan” pada Perluasan Jaminan 4.1A/4.1B PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Dec 02, 2007 at 01:24 PM

Para pemilik (owner) pabrik yang mempekerjakan ratusan atau ribuan karyawan mungkin akan selalu dihantui dengan peristiwa penjarahan sebagaimana yang pernah terjadi dalam skala besar di tahun 1998. Bagi pemilik pabrik yang telah memiliki polis asuransi kebakaran atau Industrial All Risk (IAR) dengan perluasan jaminan Kerusuhan (4.1A) atau Huru-Hara (4.B) mungkin sekali waktu perlu membuka kembali wording polisnya. Tujuannya untuk men-cek Definisi Penjarahan apakah perlindungan ini sudah sesuai dengan keinginan Anda atau belum.

Jika Anda sebagai pemilik pabrik bermaksud ingin melindungi asset Anda ketika terjadi peristiwa kerusuhan atau huru-hara yang menimbulkan dampak lain yaitu munculnya peristiwa “penjarahan” yang tidak hanya dilakukan oleh orang luar namun juga oleh karyawan Anda, maka Anda sekali lagi harus mengecek apakah wording polis Anda sudah menyatakan demikian. Hal ini penting juga untuk diketahui oleh para underwriter yang bekerja di perusahaan asuransi, mengingat terdapat kemungkinan perbedaan dalam mendefinisikan “penjarahan” antara satu underwriter dengan underwriter lainnya. Perbedaan ini hanya terletak pada pemakaian kata “termasuk (including)” dan “tidak termasuk (excluding)”. Dengan demikian, definisi penjarahan dalam konteks perluasan jaminan 4.1A/4.1B mungkin oleh sebagian underwriter akan ditulis sebagai berikut  : “Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung) untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum”. Sementara underwriter lainnya barangkali akan menuliskannya secara berbeda seperti berikut   : “Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung) untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum”. Cukup jelas bukan, perbedaannya hanya terletak pada kata “termasuk” dan “tidak termasuk” namun dampaknya dalam penyelesaian klaim bisa jadi cukup merepotkan.

Jika polis Fire atau IAR Anda menyatakan bahwa penjarahan adalah “termasuk” oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung maka Anda boleh bernafas lega. Artinya Anda tidak perlu khawatir apabila terjadi penjarahan selama kerusuhan/huru-hara dan itu dilakukan oleh karyawan atau pekerja Anda sendiri. Misalnya ketika terjadi kerusuhan secara luas yang menyebabkan suasana kerja di pabrik sepatu Anda ikut kacau balau, lalu sebagian besar karyawan pabrik Anda melakukan penjarahan terhadap sepatu yang siap dipasarkan, maka kerugian akibat peristiwa ini dapat Anda klaim ke perusahaan asuransi tempat Anda membeli polis. Namun jika wording polis Anda berbicara sebaliknya yaitu “tidak termasuk” oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung maka Anda dipastikan akan pusing tujuh keliling manakala menghadapi kasus serupa di atas. Klaim dapat saja ditolak oleh perusahaan asuransi dengan alasan bahwa orang yang melakukan penjarahan tersebut masih termasuk karyawan Anda sendiri.

Pertanyaan selanjutnya, mengapa bisa terjadi perbedaan definisi ini diantara satu perusahaan asuransi dengan perusahaan asuransi lainnya dalam mendefinisikan penjarahan ini ? Kuncinya hanyalah masalah ketelitian dan update informasi terhadap aturan baru di lingkungan asosiasi asuransi itu sendiri. Sejarahnya berawal dari peristiwa kerusuhan Mei 1998 yang banyak menimbulkan kerugian akibat penjarahan sehingga diperlukan revisi terhadap Klausula 4.1A Kerusuhan maupun Klausula 4.1B Huru-Hara. Namun terhadap kata mana yang dinyatakan resmi dipakai oleh DAI (kala itu), apakah “termasuk” atau “tidak termasuk”, perlu dicari lembaran sejarahnya secara lengkap. Barangkali ada diantara Anda, underwriter yang mengetahui rentetan sejarah Klausula 4.1A/4.1B dan cukup konsen dengan masalah ini ? Silakan tuliskan pengetahuan Anda !.

Last Updated ( Dec 02, 2007 at 02:31 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 22 guests online
Today245
Yesterday207
Week686
Month3951
All77563

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!