www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Motor arrow KLAIM TJH-III PADA POLIS KENDARAAN BERMOTOR ; TERMASUK CONSEQUENTIAL LOSS (?)
Nov 19, 2008 at 10:58 PM
 
 
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat… 

Fajar Nindyo

INDONESIA                                                                                                                        

InsuranceJournal News
KLAIM TJH-III PADA POLIS KENDARAAN BERMOTOR ; TERMASUK CONSEQUENTIAL LOSS (?) PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Dec 02, 2007 at 01:26 PM

Dalam wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) Pasal 2 dinyatakan bahwa Penanggung akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga baik berupa (1) kerusakan harta benda, atau (2) biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian. Besar penggantian adalah maksimum sesuai limit pertanggungan TJH-III yang tercantum di schedule polis. Yang menjadi bahan pertanyaan dalam case ini adalah : apakah consequential loss dijamin dalam cover TJH-III ?.

DEFINISI CONSEQUENTIAL LOSS

Secara sederhana, consequential loss adalah kerugian yang mengikuti kejadian kecelakaan dan tidak berhubungan langsung dengan nilai kerugian fisik property atau cedera badan. Dalam polis PAR/IAR, jaminan ini biasa disebut juga dengan Loss of Profit atau Business Interuption dimana dalam polis kebakaran standard (fire-standard insurance) termasuk dalam risiko yang dikecualikan, begitu pula dalam polis asuransi kendaraan bermotor. Namun demikian, untuk klaim TJH-III pada polis kendaraan tidak disebutkan secara jelas apakah consequential loss ini termasuk dikecualikan ataukah tidak. Sementara dalam teori asuransi liabilty (liability insurance), consequential loss termasuk dalam bentuk klaim yang dijamin. Sebagai contoh, jika kontraktor sebuah bangunan karena kelalaiannya menjatuhkan material bangunan dan menimpa sebuah mobil milik pihak ketiga maka pemilik mobil selain dapat menuntut biaya perbaikan (repair cost) terhadap kerusakan mobilnya, ia juga dapat melayangkan tuntutan ganti rugi atas kehilangan pendapatan atas tidak dapat beroperasinya kendaraan yang dimilikinya. Disamping itu ia pun harus menyewa kendaraan lain untuk dapat melakukan aktivitas sehari-hari. Biaya-biaya inilah yang dapat dikategorikan sebagai “loss of profit” atau “consequential loss” following an accident.

Mengingat bahwa dalam wording PSAKBI tidak menyebutkan secara eksplisit tentang pengecualian consequential loss pada TJH-III maka menurut penulis seseorang yang mengalami kerugian harta benda (property damage) atau cidera badan (bodily injury) akibat kelalaian Tertanggung dapat saja mengajukan tuntutan ganti rugi berupa consequential loss ini. Sebagai contoh, seorang expatriate yang hendak mengunjungi klien penting akan mengalami kehilangan pendapatan ketika ia tertabrak kendaraan yang menyebabkan ia tidak bisa menghadiri presentasi yang sudah dijadwalkan. Ia disamping dapat mengajukan klaim biaya pengobatan selama dirawat di rumah sakit juga dapat melakukan kalkulasi terhadap potensi pendapatan yang ia raih seandainya ia tidak mengalami peristiwa kecelakaan tersebut. Dasar inilah yang kemudian ia ajukan sebagai materi tuntutan kepada Tertanggung.

PERLUNYA REVIEW JAMINAN TJH-III PADA PSAKBI

Agar tidak terjadi perselisihan diantara Penanggung, Tertanggung, maupun Penggugat (pihak ketiga) maka diperlukan revisi terhadap isi materi Pasal 2 PSAKBI yang mengatur klaim TJH-III terutama apabila consequential loss bukan merupakan risiko yang dijamin sebagaimana dalam jaminan casco kendaraan Tertanggung. Definisi “property” juga harus diperjelas apakah hanya sebatas “tangible property” atau termasuk “intangible property”. Sebagai contoh, mobil dan rumah adalah “tangible property” sedangkan copyright atau trademark adalah “intangible property”. Ketika terjadi kerusakan pada sertifikat hak cipta pihak ketiga karena kelalaian Tertanggung apakah yang dapat diganti adalah harga fisik “kertas” sertifikatnya saja ataukah termasuk biaya-biaya pengurusan sertifikat tersebut, termasuk biaya-biaya konsultan dan lain-lain. Disini kemudian perlu diperjelas tentang kerugian property pihak ketiga apakah hanya “material property damage” ataukah “property damage” yang dapat dimasukkan unsur “intangible property” seperti di atas. Tinjauan ulang ini berlaku pula untuk kerugian berupa cidera badan atau kematian, apakah termasuk di dalamnya “immaterial loss” ataukah hanya sebatas biaya-biaya pengobatan atau biaya pemakaman.

Sebagai tambahan, polis-polis kendaraan di luar negeri banyak menawarkan cover bodily injury pihak ketiga secara unlimited alias tidak terhingga, sementara di Indonesia, cover TJH-III lebih banyak berupa Combined Single Limit (CSL) dimana limit pertanggungan ditetapkan secara gabungan antara property damage dan bodily injury. Misalkan dalam schedule polis kendaraan ditetapkan limit TJH-III sebesar Rp 50 juta, artinya maksimum penggantian yang diberikan kepada Tertanggung atas tanggung gugatnya kepada pihak ketiga sebesar Rp 50 juta untuk gabungan kerugian properti dan cidera badan atau kematian. Jika kemudian pengadilan atau badan mediasi menyatakan Tertanggung harus membayar ganti rugi katakanlah sebesar Rp 70 juta maka selisih Rp 20 juta harus ditanggung oleh Tertanggung sebagai risiko sendiri (own risk). 

Last Updated ( Dec 02, 2007 at 02:38 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 37 guests online
Today249
Yesterday207
Week690
Month3955
All77567

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!