| PERLUASAN TJH PENUMPANG PADA POLIS KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA ; “UNNECESSARY” EXTENDED COVER ( |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Dec 02, 2007 at 01:27 PM | |
|
Selama ini, underwriter, marketer, maupun customer asuransi kerugian mungkin lebih familiar dengan perluasan jaminan TJH-III dibanding TJH-Penumpang (Passenger Legal Liability – PLL). Perluasan ini mulai kerap terdengar di telinga kita pasca diberlakukannya PMK No.74/PMK.010/2007 tentang tarif pertanggungan asuransi kendaraan bermotor. Penulis sebelumnya mencoba menemukan perluasan TJH-Penumpang ini pada beberapa polis kendaraan versi luar negeri seperti NRMA Insurance Australia, Jerneh Insurance Malaysia, NTUC Income Singapura, dan Takaful Ikhlas Malaysia. Namun perluasan dimaksud tidak diketemukan atau tidak dibahas secara jelas. Polis-polis keluaran luar negeri biasanya hanya mencakup 4 (empat) level pengcoveran yaitu : (1) Road Traffic Act (RTA) Only (2) Third Party Only (3) Third Party, Fire, and Theft (4) Comprehensive. Pada jaminan yang menyebutkan Third Party Only biasanya sudah mencakup pengertian penumpang (non karyawan dan non keluarga Tertanggung). Dengan demikian tampaknya adanya perluasan TJH-Penumpang di beberapa negara tersebut tidak lazim diberlakukan mengingat pengcoverannya sudah ada dalam Third Party cover. Disamping itu, pengcoveran terhadap penumpang dapat saja terwakili dengan adanya perluasan Kecelakaan Diri Penumpang (Passenger’s PA) dimana disebutkan bahwa “pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap cidera badan atau kematian terhadap penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis”. Santunan yang diberikan adalah sesuai dengan limit pertanggungan PA Penumpang. Misalkan dalam schedule polis terdapat perluasan PA Penumpang Rp 5.000.000,00 maka apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunianya salah satu penumpang dalam kendaraan bermotor tersebut, ahli warisnya akan mendapat santunan sebesar 100% dari limit PA Penumpang yaitu Rp 5.000.000,00. Jika terjadi cacat tetap akan dikenakan secara prosentase dari santunan meninggal dunia. Demikian pula jika hanya terjadi luka ringan maka penumpang tersebut akan mendapat ganti rugi dengan prosentase tertentu misalnya maksimum 10% dari limit santunan meninggal dunia. Dalam klausula ini tidak dikecualikan jenis atau kategori penumpang seperti apa yang berhak mendapatkan santunan sehingga setiap penumpang baik dari keluarga atau karyawan tertanggung maupun pihak ketiga dapat saja memperoleh ganti rugi. Bagaimana dengan perluasan TJH-Penumpang (PLL) ? Klausula ini menyatakan “pertanggungan ini diperluas dengan jaminan terhadap tanggung jawab hukum Tertanggung atas kematian, cidera badan, biaya perawatan atau pengobatan termasuk kerugian dan atau kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang yang pada saat kecelakaan terjadi berada di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, kecuali terhadap : 1. suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung Tertanggung; 2. orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; 3. orang yang tinggal bersama Tertanggung; 4. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan perusahaan (korporasi). Dalam klausula TJH-Penumpang di atas terdapat pengcoveran layaknya perluasan PA Penumpang yaitu atas kejadian meninggalnya penumpang sampai pada biaya pengobatan. Sedikit perbedaannya adalah dalam hal adanya ganti rugi terhadap kerusakan harta benda penumpang (passenger’s property damage). Tidak ada pengecualian secara khusus terhadap jenis barang apa saja yang dapat dijamin dalam perluasan ini. Dengan demikian jika ada penumpang yang membawa barang-barang gelap atau narkotika atau minuman keras, apakah ia dapat diganti jika terjadi kerusakan dari peristiwa kecelakaan akibat kelalaian pengemudi ?. Bagaimana dengan barang-barang berharga seperti uang, cek, dan emas, atau barang yang nilainya sulit diukur seperti lukisan atau benda antik ?. Dengan adanya 2 (dua) jenis perlindungan terhadap penumpang maka bagaimana halnya jika kedua jaminan tersebut diambil oleh Tertanggung ? Apakah dalam hal terjadi klaim meninggal dunia penumpang bisa diperoleh ganti rugi dari 2 (dua) sumber pengcoveran yaitu satu dari PA Penumpang dan satunya lagi dari TJH-Penumpang ?. Tentunya dengan melihat kenyataan bahwa polis-polis PA bukanlah polis indemnity tetapi polis santunan maka seharusnya bisa saja seorang penumpang dapat memperoleh manfaat dari kedua jenis pengcoveran tersebut. Misal dalam suatu polis kendaran bermotor terdapat perluasan PA Penumpang Rp 5 juta dan sekaligus TJH-Penumpang Rp 50 juta per kejadian. Ketika terjadi kecelakaan yang menyebabkan salah satu penumpang meninggal (non keluarga atau non karyawan Tertanggung) maka ahli warisnya dapat mendapatkan santunan di bawah perluasan TJH-Penumpang maksimum Rp 50 juta dan di bawah perluasan PA Penumpang sebesar Rp 5 juta. Belum lagi jika kendaraan tersebut berjenis angkutan umum yang diwajibkan adanya asuransi khusus seperti Jasaraharja. Maka ahli waris dapat saja mengajukan ganti rugi sekaligus dari berbgaia sumber. Apakah hal ini dilarang ?. Jelas tidak, mengingat bahwa tidak ada yang dapat memastikan bahwa dalam case ini terjadi ganti rugi melebihi indemnity (karena nilai jiwa seseorang tidak dapat diukur dengan uang). Apakah harga nyawa seseorang Rp 5 juta atau Rp 50 juta ? Mungkin saja seorang eksekutif atau pebisnis menghargai jiwanya dengan Rp 1 milyard, sesuatu hal yang sah-sah saja bukan ?. Maka penggantian sebesar Rp 5 juta atau Rp 50 juta pun baginya seakan tidak ada artinya. Dengan demikian pentingkah perluasan jaminan TJH-Penumpang ini bagi Anda para pemilik kendaraan bermotor ?. Jawabannya tentu saja tergantung pada kebutuhan dan batasan-batasan yang ada dalam pengecualian. Jika Anda memiliki kendaraan pribadi maka cukup ambil perluasan PA Pengemudi dan PA Penumpang. Klausula ini bisa diaplikasikan baik untuk keluarga atau karyawan Tertanggung maupun penumpang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan kerja dengan Tertanggung. Adapun perluasan TJH-Penumpang hanya cocok diambil apabila kendaraan yang dipakai adalah kendaraan umum atau kendaraan operasional perusahaan yang sering digunakan untuk mengantar jemput tamu, misalkan tamu hotel, terlebih dari kalangan expatriate yang sangat concern dengan asuransi liability dibanding orang Sebagai penutup dan sekaligus bahan pertimbangan selanjutnya, terdapat kemungkinan penafsiran lain dari perluasan TJH-Penumpang ini dari aspek underwriting. Anda coba lihat buku “An Introduction to Personal General Insurance” keluaran CII tahun 1996 halaman 7/2. Disana dituliskan paragraf seperti berikut : “In addition to the cover contained in the Road Traffic Act policy, third party policies provide cover as follows : Indemnity to a passenger, should he or she be responsible for an accident. This indemnity is given at the policyholder’s request. Such a claim can arise, for example, if a passenger opens a car door without first ensuring that nothing is coming from behind and, as a result, knocks over a passing cyclist”. Jadi contoh dari kasus TJH-Penumpang dalam kalimat ini adalah apabila penumpang dalam kendaraan bermotor Tertanggung melakukan kelalaian (negligence) ketika membuka pintu kendaraan sehingga menyebabkan pihak ketiga (pengendara sepeda kayuh) terluka karena menabrak pintu tersebut maka si penumpang itu akan menghadapi tuntutan akibat kelalaiannya. Apabila pengertiannya demikian, bukankah definisi TJH-Penumpang menjadi salah kaprah ?. Silakan untuk didiskusikan lebih lanjut oleh underwriter yang lebih berpengalaman. |
|
| Last Updated ( Dec 22, 2007 at 11:31 AM ) |











