www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Reinsurance arrow Mengenal Surplus Treaty dalam Teori Reasuransi
Nov 19, 2008 at 10:42 PM
 
 
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat… 

Fajar Nindyo

INDONESIA                                                                                                                        

InsuranceJournal News
Mengenal Surplus Treaty dalam Teori Reasuransi PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Feb 15, 2008 at 08:19 PM

Di bawah tipe “surplus share” dari perjanjian treaty, proporsi risiko akan dibagi secara pro rata kepada reinsurer berdasakan ukuran (size) dan jenis (type) dari risiko. Ceding company (reinsured) mempunyai hak untuk memutuskan berapa jumlah yang ia inginkan dalam menahan setiap risiko. Retensi (jumlah yang ditahan) inilah yang disebut sebagai “1 line”. Setiap risiko yang masih berada dalam retensi atau line ini akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi. Suatu saat, ketika perusahaan asuransi mensesikan risiko yang melebihi retensinya maka jumlah kelebihan retensi ini dimasukkan dalam surplus share sebagai kelipatan dari jumlah retensinya. 

Contoh Perhitungan :

Diasumsikan minimum retensi atau 1 line adalah USD 50,000.00. Maka limit treaty kemudian diekspresikan sebagai kelipatan dari 1 line tersebut. Surplus treaty 9 line artinya 9 x USD 50,000.00 atau USD 450,000.00 sehingga total kapasitas perusahaan asuransi tersebut sebesar USD 500,000.00.

Setiap risiko dengan nilai USD 50,000.00 atau kurang akan ditahan dan tidak disesikan ke treaty. Sedangkan untuk risiko-risiko lebih besar dari USD 50,000.00, perusahaan asuransi akan menentukan berapa banyak line yang akan ditahan di atas USD 50,000.00 tersebut dan berapa line yang akan disesikan sampai sejumlah USD 450,000.00.

Risiko A

Low Hazard ExampleRisiko  ber-hazard rendah dengan limit USD 350,000.00. Perusahaan asuransi mungkin akan menahan sebanyak 5 (lima) line atau setara dengan USD 250,000.00 dan 2 line sisanya atau USD 100,000.00 disesikan ke treaty.

Risiko B

Risiko ber-hazard sedang dengan limit USD 400,000.00. Perusahaan asuransi mungkin akan menahan sebanyak 3 (tiga) line atau setara dengan USD 150,000.00 dan mensesikan 5 (lima) line atau USD 250,000.00 ke treaty.

Risiko C

Risiko berhazard tinggi dengan limit USD 500,000.00. Perusahaan asuransi mungkin akan menahan sebanyak 2 line atau USD 100,000.00 dan mensesikan 8 (delapan) line atau USD 400,000.00 ke treaty.

Sumber : http://www.munichreamerica.com/content/rl/redefines/redetreaty.html


Last Updated ( May 24, 2008 at 03:16 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 21 guests online
Today246
Yesterday207
Week687
Month3952
All77564

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!