| CERMATI PENGECUALIAN POLIS ASURANSI UNIT LINK ANDA ! |
|
|
|
| Written by Fajar Nindyo | |
| Feb 15, 2008 at 08:24 PM | |
|
Jika Anda berminat membeli produk asuransi unit link yang sedang marak diperdagangkan oleh mayoritas perusahaan asuransi jiwa di Indonesia maka selain berpatokan pada keterangan agen, Anda harus meluangkan waktu untuk membaca detail terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam polis unit link. Hal ini diperlukan guna mengantisipasi salah tafsir maupun kekurangan informasi yang diterima dari agen asuransi unit link yang mendatangai Anda sehingga Anda tidak akan kecewa di kemudian hari. Yang pertama perlu diperhatikan adalah bahwa jika terdapat
informasi yang Anda berikan atau Anda isikan dalam Formulir Permohonan Asuransi
Unit Link tidak benar atau kurang lengkap atau palsu, maka perusahaan asuransi
berhak untuk membatalkan perjanjian asuransi atau menolak melakukan pembayaran
klaim. Kedua, cermati pasal-pasal yang membahas tentang pengecualian polis.
Sebagaimana layaknya polis-polis asuransi lain, dalam polis unit link juga
tercantum sejumlah pengecualian sehingga perusahaan asuransi dibebaskan dari
kewajiban membayar klaim. Sebagai contoh, dalam kasus nasabah asuransi unit
link meninggal dunia dalam jangka waktu asuransi maka ahli waris semestinya
akan mendapatkan santunan plus sejumlah nilai dana investasi yang sudah
terbentuk. Namun demikian terdapat sejumlah case tertentu dimana meninggal
dunia nasabah dikecualikan dalam polis unit link, diantaranya :
Point-point di atas adalah sejumlah pengecualian yang lazim
didapati pada produk asuransi jiwa tradisional, sementara unit link pada
dasarnya merupakan produk asuransi gabungan (asuransi jiwa + reksadana)
sehingga wajar saja jika ketentuan umum polis akan sama saja dengan produk
tradisional. Barangkali kelemahan yang sering dijumpai pada sebuah ilustrasi
asuransi, termasuk unit link, adalah jarang dicantumkannya
pengecualian-pengecualian polis sehingga seolah-olah menjebak nasabah ketika
klaim tidak terbayarkan. Bagi Anda yang masih awam terhadap asuransi mungkin
akan sedikit kaget jika mendengar bahwa meninggalnya pemegang polis akibat
bencana alam tidak tercover dalam asuransi jiwa standard, pun demikian dalam
unit link. Untuk itu, sebagai pihak yang memerlukan kejelasan, calon nasabah
tidak perlu ragu untuk menanyakan kepada agen asuransi unit link, terutama
terkait dengan kewajiban-kewajiban yang nantinya harus ia tanggung, termasuk di
dalamnya mengenai pengecualian polis. Selamat menyiapkan 1000 pertanyaan kepada
agen Anda !! |
|
| Last Updated ( Jul 30, 2008 at 04:12 PM ) |






















