www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Unit-Link Insurance arrow CERMATI PENGECUALIAN POLIS ASURANSI UNIT LINK ANDA !
Sep 08, 2008 at 06:40 PM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Glossary
Download
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Web Links
General Insurer
Life Insurer
Reinsurer
Takaful Operator
Broker
Loss Adjuster
Regulator
Association
School
Forum
Tag Cloud

@list   akad   asuransi   biaya   dana   dengan   font   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   juta   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mso   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   positionleft   premi   produk   risiko   syariah   tab   tahun   tertanggung   text   unit   {mso  

Created with AkoCloud 1.1 final.
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat…                                                                                                                            

Fajar Nindyo, ST, AAAIK

InsuranceJournal News
CERMATI PENGECUALIAN POLIS ASURANSI UNIT LINK ANDA ! PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
Feb 15, 2008 at 08:24 PM

Jika Anda berminat membeli produk asuransi unit link yang sedang marak diperdagangkan oleh mayoritas perusahaan asuransi jiwa di Indonesia maka selain berpatokan pada keterangan agen, Anda harus meluangkan waktu untuk membaca detail terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam polis unit link. Hal ini diperlukan guna mengantisipasi salah tafsir maupun kekurangan informasi yang diterima dari agen asuransi unit link yang mendatangai Anda sehingga Anda tidak akan kecewa di kemudian hari.

Yang pertama perlu diperhatikan adalah bahwa jika terdapat informasi yang Anda berikan atau Anda isikan dalam Formulir Permohonan Asuransi Unit Link tidak benar atau kurang lengkap atau palsu, maka perusahaan asuransi berhak untuk membatalkan perjanjian asuransi atau menolak melakukan pembayaran klaim. Kedua, cermati pasal-pasal yang membahas tentang pengecualian polis. Sebagaimana layaknya polis-polis asuransi lain, dalam polis unit link juga tercantum sejumlah pengecualian sehingga perusahaan asuransi dibebaskan dari kewajiban membayar klaim. Sebagai contoh, dalam kasus nasabah asuransi unit link meninggal dunia dalam jangka waktu asuransi maka ahli waris semestinya akan mendapatkan santunan plus sejumlah nilai dana investasi yang sudah terbentuk. Namun demikian terdapat sejumlah case tertentu dimana meninggal dunia nasabah dikecualikan dalam polis unit link, diantaranya :

  1.  Bunuh diri atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh nasabah dan atau pihak lain yang ingin mengambil keuntungan atas polis ini.
  2.  Dijatuhi hukuman mati akibat perbuatan jahat yang dilakukan pemegang polis.
  3.  Meninggal karena pengaruh narkotika, minuman keras dan zat adiktif lainnya.
  4.  Kecelakaan pesawat terbang yang tidak diselenggarakan oleh perusahaan penerbangan resmi misalnya International Air Transport Association (IATA).
  5.  Terlibat dalam aksi kerusuhan, huru-hara, perang, pemberontakan, revolusi, kudeta, dan sejenisnya.
  6.  Abortus, penyakit kelamin atau HIV AIDS.
  7.  Bencana alam.
  8.  Wabah penyakit.

Point-point di atas adalah sejumlah pengecualian yang lazim didapati pada produk asuransi jiwa tradisional, sementara unit link pada dasarnya merupakan produk asuransi gabungan (asuransi jiwa + reksadana) sehingga wajar saja jika ketentuan umum polis akan sama saja dengan produk tradisional. Barangkali kelemahan yang sering dijumpai pada sebuah ilustrasi asuransi, termasuk unit link, adalah jarang dicantumkannya pengecualian-pengecualian polis sehingga seolah-olah menjebak nasabah ketika klaim tidak terbayarkan. Bagi Anda yang masih awam terhadap asuransi mungkin akan sedikit kaget jika mendengar bahwa meninggalnya pemegang polis akibat bencana alam tidak tercover dalam asuransi jiwa standard, pun demikian dalam unit link. Untuk itu, sebagai pihak yang memerlukan kejelasan, calon nasabah tidak perlu ragu untuk menanyakan kepada agen asuransi unit link, terutama terkait dengan kewajiban-kewajiban yang nantinya harus ia tanggung, termasuk di dalamnya mengenai pengecualian polis. Selamat menyiapkan 1000 pertanyaan kepada agen Anda !!   

Last Updated ( Jul 30, 2008 at 04:12 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 19 guests online
Today156
Yesterday153
Week156
Month1336
All63875

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.60
Web-Page Rank
PageRank Checker

Powered By SEO Blog
MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
Add to MyYahoo!
Subscribe in NewsGator Online
Add to Newsburst
Add to Google
Add to My AOL
Add to Pluck
Subscribe in FeedLounge
Add to Windows Live
Add to NetVibes
Subscribe in Rojo
Subscribe in Bloglines
Add to MyMSN
Add to Plusmo for your cellphone
Add to PageFlakes
Add to Technorati
Add to BlinkBits
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!