www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Fire arrow KLAUSULA 4.3A (TFSWD ENDS.) POLIS PAR/IAR ; MEMPERLUAS ATAU MEMPERSEMPIT ?
Sep 08, 2008 at 06:13 PM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Glossary
Download
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Web Links
General Insurer
Life Insurer
Reinsurer
Takaful Operator
Broker
Loss Adjuster
Regulator
Association
School
Forum
Tag Cloud

@list   akad   asuransi   biaya   dana   dengan   font   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   juta   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mso   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   positionleft   premi   produk   risiko   syariah   tab   tahun   tertanggung   text   unit   {mso  

Created with AkoCloud 1.1 final.
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat…                                                                                                                            

Fajar Nindyo, ST, AAAIK

InsuranceJournal News
KLAUSULA 4.3A (TFSWD ENDS.) POLIS PAR/IAR ; MEMPERLUAS ATAU MEMPERSEMPIT ? PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Feb 15, 2008 at 08:29 PM

Polis PAR/IAR yang dikenal sebagai “all risk policy” tampaknya masih banyak menyimpan “misteri” bagi kalangan underwriter sendiri yang dapat menyisakan persoalan serius antara tertanggung dan penanggung. Pun demikian dalam kasus Klausula 4.3A ini. Siapa sangka, maksud hati ingin memperluas jaminan tapi kenyataanya malah mempersempit. Lho, kok bisa demikian ? Simak saja ulasannya di bawah ini.

Dalam wording standard Munich-Re, bencana alam tidak dicantumkan dalam pengecualian atau exclusions sehingga semua peristiwa yang termasuk dalam definisi bencana alam dijamin dalam polis PAR/IAR versi Munich-Re termasuk di dalamnya gempa bumi (earthquake) yang kemudian di market Indonesia dikecualikan karena risiko ini harus disesikan ke pool gempa. Sebagai contoh, ketika terjadi banjir (flood) yang menyebabkan rusaknya stok barang (misalnya di tempat terbuka) maka tertanggung dapat mengajukan ganti rugi kepada penanggung. Pengecualian yang yang berhubungan dengan peristiwa cuaca/alam hanya sedikit, diantaranya dalam Special Exclusion to Section I Point 2.6 yang berbunyi sebagai berikut : “Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh polusi atau kontaminasi, kecuali disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru-hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang.” Begitu juga pada Point 2.9 yang mencantumkan pengecualian akibat perubahan suhu atau kelembaban (change in temperature or humidity).

Kesalahan pelekatan klausula 4.3A (dengan maksud memperluas jaminan) tidak akan terjadi apabila ia dipakai dalam polis kebakaran (fire policy) dimana wording PSAKI secara umum mengecualikan risiko bencana alam (Bab II Pengecualian). Namun ketika klausula ini dilekatkan pada polis PAR/IAR, yang terjadi bukan memperluas namun malah sebaliknya, mempersempit jaminan. Lihat saja, dalam Klausula 4.3A tersebut dicantumkan sejumlah pengecualian, diantaranya pd Point 2 sebagai berikut :

Perluasan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan terhadap :

a) Persediaan barang-barang dagangan dan/atau barang-barang bergerak lainnya yang disimpan ditempat terbuka.

b) Harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:

i) Erosi, tanah runtuh, tanah longsor, letusan gunung berapi, gempa bumi atau tsunami.

ii) Perembesan air.

iii) Air yang keluar dari pipa pemadam otomatis (sprinkler), drencher atau instalasi hydrant yang terdapat di dalam gedung/obyek pertanggungan.

c)  Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial sebagai akibat tidak langsung dari risiko – risiko tersebut di atas.

Dengan demikian ketika penanggung berjumpa dengan calon tertanggung yang ingin memproteksi objek pertanggungannya dari semua risiko bencana alam dan misalkan mempunyai stok di tempat terbuka (yang pada kondisi normal sangat aman bagi barang-barang tersebut) maka ketika menyusun penawaran PAR/IAR harus dipertimbangkan apakah penanggung bermaksud akan mempersempit jaminan ataukah tidak. Jika stok tersebut termasuk yang akan dijamin penanggung dalam kaitannya dengan bencana alam maka tidak perlu dilekatkan lagi Klausula 4.3A (TFSWD Endorsement). Maka berhati-hatilah para underwriter ketika akan melekatkan klausul-klausul PAR/IAR karena bisa jadi maksud hati memperluas jaminan namun yang terjadi malah mempersempit jaminan. 

Referensi : ”End 4.3 pada Polis IAR”, milist , Januari 2008.

Last Updated ( Feb 15, 2008 at 08:31 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 16 guests online
Today154
Yesterday153
Week154
Month1334
All63873

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.60
Web-Page Rank
PageRank Checker

Powered By SEO Blog
MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
Add to MyYahoo!
Subscribe in NewsGator Online
Add to Newsburst
Add to Google
Add to My AOL
Add to Pluck
Subscribe in FeedLounge
Add to Windows Live
Add to NetVibes
Subscribe in Rojo
Subscribe in Bloglines
Add to MyMSN
Add to Plusmo for your cellphone
Add to PageFlakes
Add to Technorati
Add to BlinkBits
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!