Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.
Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com
KLAUSULA 4.3A (TFSWD ENDS.) POLIS PAR/IAR ; MEMPERLUAS ATAU MEMPERSEMPIT ?
Written by pojokasuransi.com
Feb 15, 2008 at 08:29 PM
Polis
PAR/IAR yang dikenal sebagai “all risk policy” tampaknya masih banyak menyimpan
“misteri” bagi kalangan underwriter sendiri yang dapat menyisakan persoalan serius
antara tertanggung dan penanggung. Pun demikian dalam kasus Klausula 4.3A ini. Siapa sangka, maksud hati ingin
memperluas jaminan tapi kenyataanya malah mempersempit. Lho, kok bisa demikian
? Simak saja ulasannya di bawah ini.
Dalam wording standard Munich-Re, bencana alam tidak dicantumkan
dalam pengecualian atau exclusions sehingga semua peristiwa yang termasuk dalam
definisi bencana alam dijamin dalam polis PAR/IAR versi Munich-Re termasuk di
dalamnya gempa bumi (earthquake) yang kemudian di market Indonesia dikecualikan
karena risiko ini harus disesikan ke pool gempa. Sebagai contoh, ketika terjadi
banjir (flood) yang menyebabkan rusaknya stok barang (misalnya di tempat
terbuka) maka tertanggung dapat mengajukan ganti rugi kepada penanggung. Pengecualian
yang yang berhubungan dengan peristiwa cuaca/alam hanya sedikit, diantaranya dalam
Special Exclusion to Section I Point 2.6 yang berbunyi sebagai berikut : “Penanggung tidak bertanggung jawab
terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang
diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau
timbul dari atau diperburuk oleh polusi atau kontaminasi, kecuali disebabkan
oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya
atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru-hara, pemogok,
penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang
yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air
dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau
binatang.” Begitu juga pada Point 2.9 yang mencantumkan pengecualian
akibat perubahan suhu atau kelembaban (change in temperature or humidity).
Kesalahan pelekatan klausula
4.3A (dengan maksud memperluas jaminan) tidak akan terjadi apabila ia dipakai dalam
polis kebakaran (fire policy) dimana wording PSAKI secara umum mengecualikan
risiko bencana alam (Bab II Pengecualian). Namun ketika klausula ini dilekatkan
pada polis PAR/IAR, yang terjadi bukan memperluas namun malah sebaliknya, mempersempit
jaminan. Lihat saja, dalam Klausula 4.3A tersebut dicantumkan sejumlah
pengecualian, diantaranya pd Point 2 sebagai berikut:
Perluasan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan terhadap:
a)Persediaan barang-barang dagangan dan/atau
barang-barang bergerak lainnya yang disimpan ditempat terbuka.
b)Harta benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
i)Erosi, tanah
runtuh, tanah longsor, letusan gunung berapi, gempa bumi atau tsunami.
ii)Perembesan air.
iii)Air
yang keluar dari pipa pemadam otomatis (sprinkler), drencher atau instalasi
hydrant yang terdapat di dalam gedung/obyek pertanggungan.
c) Gangguan usaha atau segala macam kerugian
dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensialsebagai akibat
tidak langsung dari risiko – risikotersebut di atas.
Dengan demikian ketika penanggung
berjumpa dengan calon tertanggung yang ingin memproteksi objek pertanggungannya
dari semua risiko bencana alam dan misalkan mempunyai stok di tempat terbuka
(yang pada kondisi normal sangat aman bagi barang-barang tersebut) maka ketika
menyusun penawaran PAR/IAR harus dipertimbangkan apakah penanggung bermaksud
akan mempersempit jaminan ataukah tidak. Jika stok tersebut termasuk yang akan
dijamin penanggung dalam kaitannya dengan bencana alam maka tidak perlu
dilekatkan lagi Klausula 4.3A (TFSWD Endorsement). Maka berhati-hatilah para
underwriter ketika akan melekatkan klausul-klausul PAR/IAR karena bisa jadi
maksud hati memperluas jaminan namun yang terjadi malah mempersempit jaminan.
Referensi: ”End 4.3 pada
Polis IAR”, milist ,
Januari 2008.
Last Updated ( Feb 15, 2008 at 08:31 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.