www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Engineering Insurance arrow Fire arrow KLAUSULA 4.3A (TFSWD ENDS.) POLIS PAR/IAR ; MEMPERLUAS ATAU MEMPERSEMPIT ?
Jan 09, 2009 at 07:24 AM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Insurance Feed Reader
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mobil   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   sebesar   sementara   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
KLAUSULA 4.3A (TFSWD ENDS.) POLIS PAR/IAR ; MEMPERLUAS ATAU MEMPERSEMPIT ? PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Feb 15, 2008 at 08:29 PM

Polis PAR/IAR yang dikenal sebagai “all risk policy” tampaknya masih banyak menyimpan “misteri” bagi kalangan underwriter sendiri yang dapat menyisakan persoalan serius antara tertanggung dan penanggung. Pun demikian dalam kasus Klausula 4.3A ini. Siapa sangka, maksud hati ingin memperluas jaminan tapi kenyataanya malah mempersempit. Lho, kok bisa demikian ? Simak saja ulasannya di bawah ini.

Dalam wording standard Munich-Re, bencana alam tidak dicantumkan dalam pengecualian atau exclusions sehingga semua peristiwa yang termasuk dalam definisi bencana alam dijamin dalam polis PAR/IAR versi Munich-Re termasuk di dalamnya gempa bumi (earthquake) yang kemudian di market Indonesia dikecualikan karena risiko ini harus disesikan ke pool gempa. Sebagai contoh, ketika terjadi banjir (flood) yang menyebabkan rusaknya stok barang (misalnya di tempat terbuka) maka tertanggung dapat mengajukan ganti rugi kepada penanggung. Pengecualian yang yang berhubungan dengan peristiwa cuaca/alam hanya sedikit, diantaranya dalam Special Exclusion to Section I Point 2.6 yang berbunyi sebagai berikut : “Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh polusi atau kontaminasi, kecuali disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru-hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang.” Begitu juga pada Point 2.9 yang mencantumkan pengecualian akibat perubahan suhu atau kelembaban (change in temperature or humidity).

Kesalahan pelekatan klausula 4.3A (dengan maksud memperluas jaminan) tidak akan terjadi apabila ia dipakai dalam polis kebakaran (fire policy) dimana wording PSAKI secara umum mengecualikan risiko bencana alam (Bab II Pengecualian). Namun ketika klausula ini dilekatkan pada polis PAR/IAR, yang terjadi bukan memperluas namun malah sebaliknya, mempersempit jaminan. Lihat saja, dalam Klausula 4.3A tersebut dicantumkan sejumlah pengecualian, diantaranya pd Point 2 sebagai berikut :

Perluasan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan terhadap :

a) Persediaan barang-barang dagangan dan/atau barang-barang bergerak lainnya yang disimpan ditempat terbuka.

b) Harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:

i) Erosi, tanah runtuh, tanah longsor, letusan gunung berapi, gempa bumi atau tsunami.

ii) Perembesan air.

iii) Air yang keluar dari pipa pemadam otomatis (sprinkler), drencher atau instalasi hydrant yang terdapat di dalam gedung/obyek pertanggungan.

c)  Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial sebagai akibat tidak langsung dari risiko – risiko tersebut di atas.

Dengan demikian ketika penanggung berjumpa dengan calon tertanggung yang ingin memproteksi objek pertanggungannya dari semua risiko bencana alam dan misalkan mempunyai stok di tempat terbuka (yang pada kondisi normal sangat aman bagi barang-barang tersebut) maka ketika menyusun penawaran PAR/IAR harus dipertimbangkan apakah penanggung bermaksud akan mempersempit jaminan ataukah tidak. Jika stok tersebut termasuk yang akan dijamin penanggung dalam kaitannya dengan bencana alam maka tidak perlu dilekatkan lagi Klausula 4.3A (TFSWD Endorsement). Maka berhati-hatilah para underwriter ketika akan melekatkan klausul-klausul PAR/IAR karena bisa jadi maksud hati memperluas jaminan namun yang terjadi malah mempersempit jaminan. 

Referensi : ”End 4.3 pada Polis IAR”, milist , Januari 2008.

Last Updated ( Feb 15, 2008 at 08:31 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Live Clock
 
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 27 guests online
Today42
Yesterday243
Week994
Month1659
All87739

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!