| STORM vs CYCLONE DALAM POLIS MB (MACHINERY BREAKDOWN) INSURANCE |
|
|
|
| Written by Fajar Nindyo | |
| May 24, 2008 at 03:51 PM | |
|
Cobalah Anda, terutama underwriter class
of business engineering sekali waktu menengok dan membolak-balik wording
polis MB (machinery breakdown) versi AAUI (yang tentu saja mengadopsi
wordingnya Munich-Re atau perusahaan reasuransi/asuransi luar negeri lainnya). Dalam bagian preamble disebutkan bahwa Penanggung menyetujui untuk
melakukan perbaikan (repair) atau penggantian (replacement) terhadap item yang
dipertanggungkan terhadap kerusakan fisik yang disebabkan secara tidak terduga
(unforeseen) dan tiba-tiba (sudden) oleh sebab-sebab seperti cacat dalam
pencetakan dan material (defect in casting and material)..[dan seterusnya]..termasuk
dalam hal ini oleh badai (storm). Artinya, kerusakan fisik pada mesin-mesin
akibat badai (storm) dapat dijamin dalam polis machinery breakdown. Storm sendiri secara umum masuk dalam kategori Act of God atau bencana
alam. Contohnya dalam asuransi kebakaran (fire insurance), jaminan FLEXAS
sebagai cover standard dapat diperluas dengan cover bencana alam seperti
Tempest (angin topan), Flood (banjir), Storm (badai), dan Water Damage
(kerusakan akibat air). Dari TFSWD Endorsement ini (atau di Indonesia sering
disebut Klausula 4.3A) dapat dilihat bahwa storm beserta kawan-kawannya
dikelompokkan sebagai bencana alam (minus kelompok subsidence, landslide,
earthquake, tsunami) sehingga menjadi agak aneh ketika wording polis MB justru
membedakan antara “storm” dengan kelompok Act of God lainnya. Dengan melihat kenyataan bahwa wording polis MB memang mengakomodir
kerusakan mesin akibat badai (storm) maka setiap kejadian klaim yang berpangkal
pada badai ini seharusnya dijamin oleh Penanggung. Meskipun secara prinsip, machinery
breakdown (seharusnya) lebih menekankan
pada “internal cause” dan bukan “external cause”. Dan hal ini ditekankan dalam Exclusion
Point 4 yang isinya menyatakan bahwa hampir semua kategori Act of God
dikecualikan dalam polis MB. Pertanyaanya, mengapa “storm” kemudian menjadi
satu-satunya Act of God yang justru masuk dalam jaminan polis ?. |
|
| Last Updated ( Jul 30, 2008 at 03:39 PM ) |











