www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Marine Insurance arrow Engineering arrow STORM vs CYCLONE DALAM POLIS MB (MACHINERY BREAKDOWN) INSURANCE
Jan 09, 2009 at 05:35 AM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Insurance Feed Reader
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mobil   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   sebesar   sementara   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
STORM vs CYCLONE DALAM POLIS MB (MACHINERY BREAKDOWN) INSURANCE PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
May 24, 2008 at 03:51 PM

Cobalah Anda, terutama underwriter class of business engineering sekali waktu menengok dan membolak-balik wording polis MB (machinery breakdown) versi AAUI (yang tentu saja mengadopsi wordingnya Munich-Re atau perusahaan reasuransi/asuransi luar negeri lainnya). Ada bagian yang mungkin saja akan menjadi “aneh” dan membuat penafsiran wording tersebut menjadi rancu alias ambiguity. Titik persoalannya ada pada kata-kata “storm” di satu sisi versus kelompok Act of God selain “storm” seperti “flood”, “inundation”, “earthquake”, “subsidence”, “landslide”, “avalanche”, “hurricane”, “cyclone”, “volcanic eruption” and “similar natural catastrophe” di sisi lain.

Dalam bagian preamble disebutkan bahwa Penanggung menyetujui untuk melakukan perbaikan (repair) atau penggantian (replacement) terhadap item yang dipertanggungkan terhadap kerusakan fisik yang disebabkan secara tidak terduga (unforeseen) dan tiba-tiba (sudden) oleh sebab-sebab seperti cacat dalam pencetakan dan material (defect in casting and material)..[dan seterusnya]..termasuk dalam hal ini oleh badai (storm). Artinya, kerusakan fisik pada mesin-mesin akibat badai (storm) dapat dijamin dalam polis machinery breakdown.

Storm sendiri secara umum masuk dalam kategori Act of God atau bencana alam. Contohnya dalam asuransi kebakaran (fire insurance), jaminan FLEXAS sebagai cover standard dapat diperluas dengan cover bencana alam seperti Tempest (angin topan), Flood (banjir), Storm (badai), dan Water Damage (kerusakan akibat air). Dari TFSWD Endorsement ini (atau di Indonesia sering disebut Klausula 4.3A) dapat dilihat bahwa storm beserta kawan-kawannya dikelompokkan sebagai bencana alam (minus kelompok subsidence, landslide, earthquake, tsunami) sehingga menjadi agak aneh ketika wording polis MB justru membedakan antara “storm” dengan kelompok Act of God lainnya. 

Dengan melihat kenyataan bahwa wording polis MB memang mengakomodir kerusakan mesin akibat badai (storm) maka setiap kejadian klaim yang berpangkal pada badai ini seharusnya dijamin oleh Penanggung. Meskipun secara prinsip, machinery breakdown (seharusnya) lebih menekankan pada “internal cause” dan bukan “external cause”. Dan hal ini ditekankan dalam Exclusion Point 4 yang isinya menyatakan bahwa hampir semua kategori Act of God dikecualikan dalam polis MB. Pertanyaanya, mengapa “storm” kemudian menjadi satu-satunya Act of God yang justru masuk dalam jaminan polis ?.

Dalam bahasa Indonesia sendiri dijumpai entri angin yang sangat banyak sehingga kita mengalami kesulitan untuk memberikan definisi tegas diantara “storm”, “windstorm”, “cyclone”, “hurricane”, “tempest”, “typhoon”, dan sejenisnya. Dalam literatur bahasa Indonesia terdapat istilah angin topan, badai, angin ribut, angin kencang, angin puting beliung, sampai angin puyuh atau angin leysus. Jika entri-entri angin versi Indonesia tersebut tidak terdefinisikan dengan jelas maka potensi ambiguitas dalam polis menjadi semakin besar. Bayangkan saja, polis MB menjamin risiko “storm” yang sering dialihbahasakan sebagai “badai” sementara kelompok sejenis seperti “cyclone” atau “hurricane” justru dikecualikan. So, apa urgensi pencipta wording MB sehingga perlu membedakan “storm” sebagai penyebab yang dijamin sementara “hurricane” dan “cyclone” menjadi penyebab yang dikecualikan ?. Padahal ketiganya masih “saudara sekandung dan sepermainan” !.   

Last Updated ( Jul 30, 2008 at 03:39 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Live Clock
 
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 21 guests online
Today27
Yesterday243
Week979
Month1644
All87724

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!