| Mengenal Special Exclusions pada Wording Polis Machinery Breakdown HSB Engineering Insurance Limited |
|
|
|
| Written by Fajar Nindyo | |
| May 24, 2008 at 03:54 PM | |
|
Pada bagian Special Exclusions, HSB Engineering Insurance Limited
membagi pengecualian dalam 4 (empat) kategori yaitu : (1) Excluded Perils (2) Erection Risk (3) Consequential Loss (4) Excluded Parts. Penulis akan kutipkan
satu persatu di sini dan apa perbedaannya dengan wording MB versi AAUI. Disebutkan bahwa polis tidak menjamin
kerugian (loss) atau kerusakan (damage) pada mesin (machinery) yang disebabkan
oleh : (a) kebakaran (fire), petir
(lightning), peledakan (explosion) kecuali peledakan sesuai definisi dalam
polis, gempa bumi (earthquake), banjir (flood), storm (badai), tempest (angina
topan), inundation (genangan air), pelepasan air dari peralatan berisi air
(escape of water), kebocoran sprinkler (leakage of sprinkler), pesawat
(aircraft) dan peralatan udara lain beserta benda-benda yang jatuh
darinya. (b) pencurian atau upaya pencurian (theft
or attempted theft). (2) Erection Risk Penanggung tidak akan membayar klaim untuk
kerugian atau kerusakan mesin selama instalasi, pemasangan, dan pembongkaran. (3) Consequential Loss Penanggung terlepas dari tanggung jawab
membayar klaim untuk kehilangan keuntungan (loss of use or consequential loss)
akibat kerusakan pada mesin. (4) Excluded Parts Polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan
pada : (a) peralatan safety atau system proteksi akibat
fungsi dari alat tersebut. (b) ban atau sistem rem, kecuali akibat perbuatan
jahat (malicious act). (c) Baterai dimana kerusakannya bukan berasal dari
penyebab luar. Secara umum, pengecualian-pengecualian pada polis MB versi HSB
Engineering Insurance Limited hampir sama dengan polis MB-nya versi AAUI. Hanya
sedikit saja penulis tekankan pada perils bernama “storm”. Dalam wording MB
AAUI terdapat redaksi di preamble yang menyebabkan polis ini seakan-akan
merupakan “named perils policy”, tepatnya pada baris berikut : “…suffer any unforeseen and sudden physical loss or
damage from causes such as defects in casting and material, faulty design,
faults at workshop or in erection, bad workmanship, lack of skill,
carelessness, shortage of water in boilers, physical explosion, tearing apart
on account of centrifugal force, short circuit, storm, or from any other cause
not specifically excluded…”. Sementara preamblenya HSB Engineering Insurance
Limited hanya terdiri dari sebaris kalimat berikut : “The
Company will indemnify the Insured against loss of or damage to machinery
described in the schedule from sudden and unforeseen cause whlist at the
situation specified in the schedule.” Di sini, HSB tidak memberikan contoh
penyebab yang dijamin (tanpa kata such as) sebagaimana yang ada dalam wording
MBnya AAUI. Sehingga “storm” dalam kelompok Act of God dapat digolongkan dalam
Excluded Perils. Akan halnya AAUI justru sebaliknya, memasukkan “storm” sebagai
penyebab yang dijamin sementara entri-entri bencana alam lainnya masuk dalam pengecualian
(exclusions). |
|
| Last Updated ( Jul 30, 2008 at 03:37 PM ) |











