www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Health Insurance arrow Engineering arrow Mengenal Special Exclusions pada Wording Polis Machinery Breakdown HSB Engineering Insurance Limited
Jan 09, 2009 at 04:05 AM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Insurance Feed Reader
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mobil   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   sebesar   sementara   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
Mengenal Special Exclusions pada Wording Polis Machinery Breakdown HSB Engineering Insurance Limited PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
May 24, 2008 at 03:54 PM

Pada bagian Special Exclusions, HSB Engineering Insurance Limited membagi pengecualian dalam 4 (empat) kategori yaitu : (1) Excluded Perils (2) Erection Risk (3) Consequential Loss (4) Excluded Parts. Penulis akan kutipkan satu persatu di sini dan apa perbedaannya dengan wording MB versi AAUI.

(1) Excluded Perils

 Disebutkan bahwa polis tidak menjamin kerugian (loss) atau kerusakan (damage) pada mesin (machinery) yang disebabkan oleh :

 (a) kebakaran (fire), petir (lightning), peledakan (explosion) kecuali peledakan sesuai definisi dalam polis, gempa bumi (earthquake), banjir (flood), storm (badai), tempest (angina topan), inundation (genangan air), pelepasan air dari peralatan berisi air (escape of water), kebocoran sprinkler (leakage of sprinkler), pesawat (aircraft) dan peralatan udara lain beserta benda-benda yang jatuh darinya. 

 (b) pencurian atau upaya pencurian (theft or attempted theft).

(2) Erection Risk

Penanggung tidak akan membayar klaim untuk kerugian atau kerusakan mesin selama instalasi, pemasangan, dan pembongkaran.

(3) Consequential Loss

Penanggung terlepas dari tanggung jawab membayar klaim untuk kehilangan keuntungan (loss of use or consequential loss) akibat kerusakan pada mesin.

(4) Excluded Parts

Polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada :

(a) peralatan safety atau system proteksi akibat fungsi dari alat tersebut.

(b) ban atau sistem rem, kecuali akibat perbuatan jahat (malicious act).

(c) Baterai dimana kerusakannya bukan berasal dari penyebab luar.

Secara umum, pengecualian-pengecualian pada polis MB versi HSB Engineering Insurance Limited hampir sama dengan polis MB-nya versi AAUI. Hanya sedikit saja penulis tekankan pada perils bernama “storm”. Dalam wording MB AAUI terdapat redaksi di preamble yang menyebabkan polis ini seakan-akan merupakan “named perils policy”, tepatnya pada baris berikut : “…suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage from causes such as defects in casting and material, faulty design, faults at workshop or in erection, bad workmanship, lack of skill, carelessness, shortage of water in boilers, physical explosion, tearing apart on account of centrifugal force, short circuit, storm, or from any other cause not specifically excluded…”. Sementara preamblenya HSB Engineering Insurance Limited hanya terdiri dari sebaris kalimat berikut : “The Company will indemnify the Insured against loss of or damage to machinery described in the schedule from sudden and unforeseen cause whlist at the situation specified in the schedule.” Di sini, HSB tidak memberikan contoh penyebab yang dijamin (tanpa kata such as) sebagaimana yang ada dalam wording MBnya AAUI. Sehingga “storm” dalam kelompok Act of God dapat digolongkan dalam Excluded Perils. Akan halnya AAUI justru sebaliknya, memasukkan “storm” sebagai penyebab yang dijamin sementara entri-entri bencana alam lainnya masuk dalam pengecualian (exclusions).

Last Updated ( Jul 30, 2008 at 03:37 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Live Clock
 
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 16 guests online
Today20
Yesterday243
Week972
Month1637
All87717

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!