www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Fire Insurance arrow Engineering arrow PENGECUALIAN "FAULTY DESIGN" PADA POLIS CAR
Jan 09, 2009 at 04:51 AM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Insurance Feed Reader
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mobil   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   sebesar   sementara   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
PENGECUALIAN "FAULTY DESIGN" PADA POLIS CAR PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
Jun 28, 2008 at 01:59 PM

Apakah semua peristiwa runtuhnya bangunan (building collapses) dalam proses konstruksi dapat dijamin dalam polis CAR (Contractors All Risks) ?. Tentu saja tidak, karena dalam polis CAR itu sendiri terdapat sejumlah pengecualian dari aspek penyebab (causes), salah satunya adalah “faulty design” atau “kesalahan desain konstruksi”. Anda bisa lihat wording polis CAR pada butir c Special Exclusions to Section I.

Dalam hal terjadinya “faulty design” tentunya pihak yang paling bertanggung jawab adalah team konsultan proyek. Pihak kontraktor sebagai pelaksana hanya melaksanakan apa yang tertuang dalam dokumen kontrak dan jika runtuhnya bangunan berasal dari kesalahan desain maka kontraktor dapat terbebas dari tanggung jawab kecuali jika ada kontribusi di sana, misalkan akibat dari kekuranghati-hatian atau kekurangtrampilan dalam bekerja atau perubahan metode konstruksi yang salah. Namun demikian untuk membuktikan bahwa kegagalan suatu proyek diakibatkan oleh kesalahan desain (faulty design) bukan perkara yang mudah. Dibutuhkan keahlian dan pengetahuan khusus serta mendalam terhadap aspek desain bangunan terutama pada perhitungan kekuatan struktur bangunan.

Contoh Kasus  : Kolapsnya Bangunan Pabrik di Singapura

Klaim CAR ini muncul dari runtuhnya temporary formwork (penyangga sementara) pada proyek pembangunan sebuah pabrik kimia di Singapura.

Peristiwanya terjadi ketika cor-coran beton lantai dua kolaps ketika tengah dilakukan penuangan. Dengan terjadi runtuhnya formwork tersebut, pembangunan kembali pasca kolaps menjadikan adanya tambahan waktu serta biaya yang cukup substansial.

Polis CAR yang digunakan berisi kalimat berikut :"All accidental and unforeseen loss of or damage to the property..". Sedangkan dalam bagian Pengecualian (Exclusions) disebutkan :
No liability shall attach hereunder for :

1) Loss or damage due to fault, defect, error or omission in design, plan or specification.
2) The cost of rectifying defects of material or workmanship but this exclusion shall not apply to the cost of making good accidental damage to the Contract Works which occurs during the Period of Insurance as a result of such defects.

Issu kritikal terdapat dalam kalimat “the collapse was the result of ["due to"] fault/defect/error in "design [or] failure of design." Dengan demikian jika ini merupakan predominant atau proximate cause (penyebab utama) maka peristiwa runtuhnya proyek tersebut tidak dapat diproses klaimnya di bawah polis CAR. Penanggung yang menerbitkan polis CAR kemudian menolak klaim berdasarkan pengecualian tersebut.

Tentu pihak Penanggung di Singapura tersebut tidak sembarangan menolak klaim karena untuk mendapatkan kesimpulan bahwa suatu klaim CAR diakibatkan oleh “faulty design” tidaklah gampang. Dalam hal ini, Penanggung harus mencari fakta-fakta dan informasi secara mendalam baik terhadap metode konstruksi yang dilakukan oleh kontraktor maupun persyaratan kekuatan (strength) dan kekakuan (stiffness) bangunan. Di sinilah peran ahli konstruksi bangunan diperlukan sebagai pihak yang sangat berkompeten dalam menelusuri sebab-sebab runtuhnya suatu pekerjaan proyek konstruksi. Dan jika Anda sebagai Penanggung menghadapi klaim sejenis, jangan buru-buru menyatakan laporan tersebut “claimable” karena bisa jadi proximate cause-nya adalah gara-gara persoalan perhitungan desain bangunan yang tidak memenuhi kriteria teknis.  

Last Updated ( Jul 30, 2008 at 02:21 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Live Clock
 
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 19 guests online
Today22
Yesterday243
Week974
Month1639
All87719

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!