| MENGENAL ITC HULLS – 1/11/95 |
|
|
|
| Written by Chaya Saulinggi | |
|
Di pasaran asuransi, sebagai underwriter
ketika kita menawarkan produk Asuransi Marine Hull dengan kondisi Total Loss
Only, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa calon Tertanggung mungkin saja lebih
memilih klausul ITC Hulls – 1/10/83 daripada ITC Hulls – 1/11/95.
Dari sisi kepentingan calon Tertanggung hal ini harus dimaklumi mengingat bahwa
Klausul ITC Hulls – 1/11/95 yang diluncurkan 12 tahun setelah ITC Hulls –
1/10/83 telah mengalami beberapa perbaikan yang sepintas semuanya untuk
kepentingan underwriter dimana beberapa diantaranya berupa penambahan
warranty-warranty yang ‘harus’ diterima, disetujui, dan dilaksanakan oleh
Tertanggung dengan sanksi yang jelas atas pelanggaran warranty-warranty
tersebut (breach of warranties). Secara garis besar dalam Bahasa
Indonesia (terjemahan bebas) yang mudah-mudahan sedikit lebih mudah untuk
dipahami, hal-hal tambahan yang tercantum dalam ITC Hulls – 1/11/95 yang pada
ITC Hulls – 1/10/83 tidak tercantum adalah sebagai berikut : 1. NAVIGATION ( Pelayaran ) 1.2. Asuransi
ini tidak akan dirugikan oleh alasan bahwa Tertanggung terlibat dalam kontrak
apapun dengan pilot atau kapal tunda yang mana batasan tanggung jawab pilot
atau kapal tunda dan/atau pemiliknya, pada saat Tertanggung atau agennya
menerima atau terpaksa menerima kontrak itu, adalah dalam upaya mematuhi hukum
atau ketentuan lokal yang berlaku. 1.3. Praktek
penyewaan helikopter untuk transportasi personal, supplies, dan
peralatan-peralatan tidak akan merugikan asuransi ini. 4. CLASSIFICATION ( Peng-Klas-An) 4.1. Adalah
tugas dari Tertanggung, pemilik dan manajernya sejak dan selama periode
pertanggungan untuk memastikan bahwa : 4.1.1. Kapal tersebut di-klas-kan oleh
Lembaga Klasifikasi yag disetujui oleh Penanggung dan tetap memelihara kondisi
klas-nya itu. 4.1.2. Semua rekomendasi yang dibutuhkan
atau diwajibkan oleh Lembaga Klasifikasi yang berhubungan dengan kelayakan
kapal tersebut atau pemeliharaan kondisi laik lautnya haruslah mengikuti dengan
tanggal yang ditetapkan oleh Lembaga tersebut. 4.2. Pelanggaran
atas klausul 4.1 di atas jika tidak disetujui secara tertulis oleh Penanggung,
akan menangguhkan liability polis terhitung sejak tanggal pelanggaran itu
terjadi dan jika kapal tersebut sedang berada di tengah laut pada tanggal itu,
penangguhan liability yang ditetapkan oleh Penanggung akan diberlakukan hingga
kapal tersebut tiba di pelabuhan pertama berikutnya. 4.3. Setiap
kondisi yang terjadi atau kerusakan dimana Lembaga Klasifikasi mungkin akan
merekomendasikan perbaikan atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh
Tertanggung, pemilik atau manajernya, haruslah sedini mungkin dilaporkan kepada
Lembaga Klasifikasi tersebut. 4.4. Jika
Penanggung harus menghubungi secara langsung Lembaga Klasifikasi untuk
memperoleh informasi-informasi dan/atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan,
Tertanggung haruslah mendukungnya dengan memberikan otorisasi seperlunya. 10. SALVAGE ( Barang Yang Diselamatkan ) 10.5. Tidak
ada klaim dibawah klausul ini yang mengikuti atau tunduk pada : 10.5.1. Pembayaran
kompensasi khusus pada salvor sebagaimana dimaksud dalam Art. 14 International
Convention of Salvage, 1989 atau dibawah provisi apapun dalam kondisi, aturan, hukum atau kontrak yang
sejenisnya. 10.5.2. Biaya-biaya
atau tanggung jawab sehubungan dengan kerusakan lingkungan, atau pencegahannya,
atau sebagai konsekuensi (denda) atas penyelamatan atau pembebasan polusi
(pencemaran) atas barang-barang dari kapal tersebut atau penyelamatan atau pembebasannya. 10.6. Klausul
10.5. diatas bagaimanapun juga tidak mengecualikan jumlah yang harus dibayarkan
oleh Tertanggung kepada salvor untuk atau dalam hal biaya penyelamatan dimana
keahlian dan usaha salvor dalam upaya mencegah atau meminimimalisasi kerusakan
lingkungan sebagaimana dimaksud Art. 13 paragraph 1(b) International Convention
of Salvage, 1989 yang sudah diperhitungkan. 23. RETURN FOR LAY-UP AND CANCELLATION (Pengembalian Premi Atas Lay-Up dan Pembatalan ) 23.1.3. Kapal
tidak dianggap dalam perbaikan jika pekerjaan yang dilakukan berhubungan dengan
aus karena pemakaian yang layak dan/atau mengikuti rekomendasi survei Lembaga
Klasifikasi Kapal, tapi perbaikan yang dilakukan karena kerugian atau kerusakan
kapal termasuk penambahan/perubahan struktural yang dijamin oleh polis atau
dianggap sebagai perbaikan. 23.2.2. Pengembalian
premi tidak akan disetujui apabila lay-up dilakukan di tempat terbuka atau
perairan yang tidak diproteksi, atau dalam pelabuhan atau lokasi lay-up yang
tidak disetujui oleh Penanggung. Selain klausul-klausul tersebut di
atas, ‘perils’ yang dijamin dalam ITC Hulls – 1/10/83 yaitu 6.1.6.
breakdown of or accident to nuclear installations or reactors,
dihapuskan pada ITC Hulls – 27. RADIOACTIVE
CONTAMINATION EXCLUSION CLAUSE (
Klausul Pengecualian Pencemaran Radioaktif ) Sama sekali tidak boleh akan
asuransi ini menutup kerugian atau biaya atau kewajiban kerusakan yang secara
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang timbul dari : 27.1. radiasi
ionisasi dari atau pencemaran oleh radioaktif dari bahan-bakar nuklir atau dari
sampah nuklir atau dari sisa pembakaran bahan-bakar nuklir 27.2. radioaktif,
racun, bahan peledak atau barang berbahaya lainnya atau barang-barang yang
tercemar instalasi nuklir , reaktor atau komponen nuklir lainnya 27.3. senjata apapun yang dipergunakan pada
perang atom atau fisi nuklir dan/atau peleburan atau lainnya seperti reaksi
atau kekuatan radioaktif. Risiko-risiko yang
dijamin dalam ITC Hulls – 1/11/95 ini adalah : 6. PERILS ( Risiko-risiko Yang Dijamin ) 6.1. Asuransi ini menjamin kerugian total
(aktual atau konstruktif) atas obyek yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh
: 6.1.1. risiko-risiko
laut, sungai, danau atau perairan pelayaran lainnya; 6.1.2. kebakaran, ledakan, kekerasan, pencurian yang dilakukan oleh
orang-orang yang tidak berhubungan dengan kapal tersebut; 6.1.3. kekerasan, pencurian yang dilakukan oleh orang-orang yang
tidak berhubungan dengan kapal tersebut; 6.1.4. pembuangan barang kelaut dalam rangka penyelamatan kapal; 6.1.5. perampokan/pembajakan; 6.1.6. benturan dengan alat angkut darat, dok atau
peralatan/instalasi pelabuhan; 6.1.7. gempabumi, letusan gunung berapi atau petir; 6.1.8. kecelakaan pada saat pemuatan atau penurunan muatan atau
bahan bakar; 6.2. Asuransi ini
menjamin kerugian total (aktual atau konstruktif) atas obyek yang
dipertanggungkan yang juga disebabkan oleh : 6.2.1. ledakan ketel uap, patahnya batangan atau akibat cacat
apapun dari masin atau rangka kapal; 6.2.2. kelalaian Petugas Utama atau Kru atau Nakhoda; 6.2.3. kelalaian petugas repair atau pencarter sejauh petugas
repair atau pencarter tersebut bukan Tertanggung; 6.2.4. tindakan curang dari Petugas Utama atau Kru; 6.2.5. benturan denga pesawat udara, helikopter atau benda yang
sejenis, atau obyek yang jatuh daripadanya sejauh kerugian tersebut bukan
akibat dari keinginan Tertanggung, Pemilik, Manajer atau Pengawas atau pun
Manajemennnya di darat; 6.3. Petugas
Utama, Kru atau Nakhoda tidak diartikan Pemilik dalam klausul 6 meskipun mereka
memiliki saham atas kapal tersebut. |


Dalam
rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka
saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web
ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para
profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim.
Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban
tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang
diembannya.
































