www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Islamic Insurance arrow Hull arrow MENGENAL ITC HULLS – 1/11/95
Jan 09, 2009 at 06:04 AM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Insurance Feed Reader
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mobil   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   sebesar   sementara   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
MENGENAL ITC HULLS – 1/11/95 PDF Print E-mail
Written by Chaya Saulinggi   
Aug 30, 2008 at 02:13 PM

Di pasaran asuransi, sebagai underwriter ketika kita menawarkan produk Asuransi Marine Hull dengan kondisi Total Loss Only, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa calon Tertanggung mungkin saja lebih memilih klausul ITC Hulls – 1/10/83 daripada ITC Hulls – 1/11/95. Dari sisi kepentingan calon Tertanggung hal ini harus dimaklumi mengingat bahwa Klausul ITC Hulls – 1/11/95 yang diluncurkan 12 tahun setelah ITC Hulls – 1/10/83 telah mengalami beberapa perbaikan yang sepintas semuanya untuk kepentingan underwriter dimana beberapa diantaranya berupa penambahan warranty-warranty yang ‘harus’ diterima, disetujui, dan dilaksanakan oleh Tertanggung dengan sanksi yang jelas atas pelanggaran warranty-warranty tersebut (breach of warranties). Ada yang berupa penangguhan liability, pengurangan liability, bahkan sampai pada batalnya perjanjian polis.

Secara garis besar dalam Bahasa Indonesia (terjemahan bebas) yang mudah-mudahan sedikit lebih mudah untuk dipahami, hal-hal tambahan yang tercantum dalam ITC Hulls – 1/11/95 yang pada ITC Hulls – 1/10/83 tidak tercantum adalah sebagai berikut  :

 

1. NAVIGATION

 ( Pelayaran )

1.2. Asuransi ini tidak akan dirugikan oleh alasan bahwa Tertanggung terlibat dalam kontrak apapun dengan pilot atau kapal tunda yang mana batasan tanggung jawab pilot atau kapal tunda dan/atau pemiliknya, pada saat Tertanggung atau agennya menerima atau terpaksa menerima kontrak itu, adalah dalam upaya mematuhi hukum atau ketentuan lokal yang berlaku.

1.3. Praktek penyewaan helikopter untuk transportasi personal, supplies, dan peralatan-peralatan tidak akan merugikan asuransi ini.

 

4. CLASSIFICATION

 ( Peng-Klas-An)

4.1. Adalah tugas dari Tertanggung, pemilik dan manajernya sejak dan selama periode pertanggungan untuk memastikan bahwa :

4.1.1. Kapal tersebut di-klas-kan oleh Lembaga Klasifikasi yag disetujui oleh Penanggung dan tetap memelihara kondisi klas-nya itu.

4.1.2. Semua rekomendasi yang dibutuhkan atau diwajibkan oleh Lembaga Klasifikasi yang berhubungan dengan kelayakan kapal tersebut atau pemeliharaan kondisi laik lautnya haruslah mengikuti dengan tanggal yang ditetapkan oleh Lembaga tersebut.

4.2. Pelanggaran atas klausul 4.1 di atas jika tidak disetujui secara tertulis oleh Penanggung, akan menangguhkan liability polis terhitung sejak tanggal pelanggaran itu terjadi dan jika kapal tersebut sedang berada di tengah laut pada tanggal itu, penangguhan liability yang ditetapkan oleh Penanggung akan diberlakukan hingga kapal tersebut tiba di pelabuhan pertama berikutnya.

4.3. Setiap kondisi yang terjadi atau kerusakan dimana Lembaga Klasifikasi mungkin akan merekomendasikan perbaikan atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Tertanggung, pemilik atau manajernya, haruslah sedini mungkin dilaporkan kepada Lembaga Klasifikasi tersebut.

4.4. Jika Penanggung harus menghubungi secara langsung Lembaga Klasifikasi untuk memperoleh informasi-informasi dan/atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan, Tertanggung haruslah mendukungnya dengan memberikan otorisasi seperlunya.

 

10. SALVAGE

 ( Barang Yang Diselamatkan )

10.5. Tidak ada klaim dibawah klausul ini yang mengikuti atau tunduk pada :

10.5.1. Pembayaran kompensasi khusus pada salvor sebagaimana dimaksud dalam Art. 14 International Convention of Salvage, 1989 atau dibawah provisi apapun dalam kondisi, aturan, hukum atau kontrak yang sejenisnya.

10.5.2. Biaya-biaya atau tanggung jawab sehubungan dengan kerusakan lingkungan, atau pencegahannya, atau sebagai konsekuensi (denda) atas penyelamatan atau pembebasan polusi (pencemaran) atas barang-barang dari kapal tersebut atau penyelamatan atau pembebasannya.

10.6. Klausul 10.5. diatas bagaimanapun juga tidak mengecualikan jumlah yang harus dibayarkan oleh Tertanggung kepada salvor untuk atau dalam hal biaya penyelamatan dimana keahlian dan usaha salvor dalam upaya mencegah atau meminimimalisasi kerusakan lingkungan sebagaimana dimaksud Art. 13 paragraph 1(b) International Convention of Salvage, 1989 yang sudah diperhitungkan.

 

23. RETURN FOR LAY-UP AND CANCELLATION

(Pengembalian Premi Atas Lay-Up dan Pembatalan )

23.1.3.  Kapal tidak dianggap dalam perbaikan jika pekerjaan yang dilakukan berhubungan dengan aus karena pemakaian yang layak dan/atau mengikuti rekomendasi survei Lembaga Klasifikasi Kapal, tapi perbaikan yang dilakukan karena kerugian atau kerusakan kapal termasuk penambahan/perubahan struktural yang dijamin oleh polis atau dianggap sebagai perbaikan.

23.2.2.  Pengembalian premi tidak akan disetujui apabila lay-up dilakukan di tempat terbuka atau perairan yang tidak diproteksi, atau dalam pelabuhan atau lokasi lay-up yang tidak disetujui oleh Penanggung.

 

Selain klausul-klausul tersebut di atas, ‘perils’ yang dijamin dalam ITC Hulls – 1/10/83 yaitu 6.1.6. breakdown of or accident to nuclear installations or reactors, dihapuskan pada ITC Hulls – 1/11/95. Penghapusan item tersebut selanjutnya “diganti” dengan suatu klausul pengecualian (exclusion) yaitu :

 

27. RADIOACTIVE CONTAMINATION EXCLUSION CLAUSE

 ( Klausul Pengecualian Pencemaran Radioaktif )

 

Sama sekali tidak boleh akan asuransi ini menutup kerugian atau biaya atau kewajiban kerusakan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang timbul dari :

27.1.  radiasi ionisasi dari atau pencemaran oleh radioaktif dari bahan-bakar nuklir atau dari sampah nuklir atau dari sisa pembakaran bahan-bakar nuklir

27.2. radioaktif, racun, bahan peledak atau barang berbahaya lainnya atau barang-barang yang tercemar instalasi nuklir , reaktor atau komponen nuklir lainnya

27.3. senjata apapun yang dipergunakan pada perang atom atau fisi nuklir dan/atau peleburan atau lainnya seperti reaksi atau kekuatan radioaktif.

 

Risiko-risiko yang dijamin dalam ITC Hulls – 1/11/95 ini adalah :

 

6. PERILS

 ( Risiko-risiko Yang Dijamin )

6.1.  Asuransi ini menjamin kerugian total (aktual atau konstruktif) atas obyek yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :

6.1.1. risiko-risiko laut, sungai, danau atau perairan pelayaran lainnya;

6.1.2. kebakaran, ledakan, kekerasan, pencurian yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhubungan dengan kapal tersebut;

6.1.3. kekerasan, pencurian yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak berhubungan dengan kapal tersebut;

6.1.4. pembuangan barang kelaut dalam rangka penyelamatan kapal;

6.1.5. perampokan/pembajakan;

6.1.6. benturan dengan alat angkut darat, dok atau peralatan/instalasi pelabuhan;

6.1.7. gempabumi, letusan gunung berapi atau petir;

6.1.8. kecelakaan pada saat pemuatan atau penurunan muatan atau bahan bakar;

6.2. Asuransi ini menjamin kerugian total (aktual atau konstruktif) atas obyek yang dipertanggungkan yang juga disebabkan oleh :

6.2.1. ledakan ketel uap, patahnya batangan atau akibat cacat apapun dari masin atau rangka kapal;

6.2.2. kelalaian Petugas Utama atau Kru atau Nakhoda;

6.2.3. kelalaian petugas repair atau pencarter sejauh petugas repair atau pencarter tersebut bukan Tertanggung;

6.2.4. tindakan curang dari Petugas Utama atau Kru;

6.2.5. benturan denga pesawat udara, helikopter atau benda yang sejenis, atau obyek yang jatuh daripadanya sejauh kerugian tersebut bukan akibat dari keinginan Tertanggung, Pemilik, Manajer atau Pengawas atau pun Manajemennnya di darat;

6.3. Petugas Utama, Kru atau Nakhoda tidak diartikan Pemilik dalam klausul 6 meskipun mereka memiliki saham atas kapal tersebut.

Last Updated ( Aug 30, 2008 at 02:17 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Live Clock
 
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 24 guests online
Today32
Yesterday243
Week984
Month1649
All87729

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!