| PENGECUALIAN CONTRACTUAL LIABILITY |
|
|
|
| Written by Fajar Nindyo | |
| Aug 30, 2008 at 02:19 PM | |
|
Kata
“contractual liability” biasanya ditemukan dalam class of business public liability
dan contractor's all risks. Meskipun demikian, konsep “contractual liability” mungkin
saja masih terdengar asing di sebagian underwriter. Tulisan ini mencoba
menjelaskan tentang pengertian “contractual liability” beserta aplikasinya
dalam asuransi tanggung gugat (liability insurance), baik yang berdiri sendiri (seperti
public liability insurance) maupun yang merupakan bagian dari polis lain (seperti
pada contractor's all risks insurance).
DefinisiSecara umum, “contractual liability” diartikan sebagai liability yang
muncul dari sebuah kontrak perjanjian. Dalam teori dasar liability disebutkan
bahwa “source of liability” bersumber dari 2 (dua) bentuk yaitu : (1) tort, dan
(2) breach of contract. Tort sendiri didefinisikan sebagai “breach of rights
owed to people as a whole as distinct from breaches of contract which can
affect only the parties in the agreement.” Selanjutnya, tort dapat berupa negligence,
nuisance, strict liability, trespass, dan defamation. Sementara “breach of contract” yang melahirkan “contractual liability”
adalah pelanggaran kewajiban yang ada dalam kontrak dimana akibatnya hanya
diderita oleh pihak-pihak yang berada dalam kontrak. Pelanggaran dalam kontrak
beserta tanggung jawab yang harus dipikul sudah ditetapkan dalam kontrak dan
telah disetujui oleh pihak-pihak yang berkontrak (voluntary). Ganti rugi biasanya
juga sudah ditetapkan nilainya (liquidated damage). Contoh
sederhana dari “breach of contract” adalah seperti ilustrasi sederhana berikut : Anda hendak mengecat rumah Anda dengan
meminta bantuan seorang tukang cat dengan perjanjian bahwa tidak ada warna yang
kelihatan pudar dan tidak merata dari proses pekerjaan pengecatan rumah Anda.
Namun ketika pekerjaan selesai, didapati ada bagian-bagian tertentu dari
dinding rumah Anda yang catnya tidak merata sehingga tidak memuaskan Anda, padahal
Anda sudah membayar mahal tukang cat tersebut. Nah, peristiwa yang terjadi
tersebut pada dasarnya dapat dikatakan sebagai “breach of contract” atau
“wanprestasi”. Jika kemudian diperjanjikan bahwa apabila ada pekerjaan yang tidak
memuaskan, pembayaran akan dipotong 25% maka si tukang cat tersebut harus menerima
kenyataan bahwa berdasarkan kaidah “contractual liability” ia harus menerima
perjanjian ganti rugi tersebut. Dalam kontrak proyek konstruksi yang berskala
besar, “contractual liability” berupa denda atau penalty sudah menjadi hal yang
lumrah terjadi dalam kondisi kontraktor melakukan wan prestasi.
Pengecualian “Contractual
Liability” dalam Polis Public Liability (PL) dan Contractor’s All Risks (CAR)
Silakan dicoba dibuka
wording polis Public Liability dan telusuri bagian Exception (Pengecualian). Redaksi
pengecualiannya kira-kira berbunyi seperti berikut : “This
policy does not cover liability assumed by the Insured by agreement…”.
Sedangkan dalam wording CAR dapat ditemukan dalam Special Exclusion to Section
II dimana tertulis sebagai berikut : “The insurer will not indemnify the Insured
in respect of any agreement by the Insured to pay sum by way of indemnity or
otherwise unless such liability would have attached also in absence of such
agreement.” Mengapa polis
liability pada prinsipnya tidak mengcover “contractual liability” ?. Alasan
yang paling masuk akal adalah bahwa penyelesaian klaim dalam polis liability
tidak didasarkan pada kaidah “liquidated damage” yang nilainya sudah pasti,
namun besarnya klaim yang diakui penanggung akan ditentukan oleh keputusan
pengadilan (court), termasuk di dalamnya biaya-biaya litigasi. Namun demikian
nilainya tetap dibatasi maksimum sesuai limit pertanggungan dalam polis baik
per orang (any one person), per kejadian (any one accident), maupun jumlah
akumulasi dalam periode polis (aggregate limit in period of insurance). Contoh
penetapan limit pertanggungan polis liability adalah sebagai berikut :
-Bodily Injury : IDR 5,000,000.00 any one person & IDR 100,000,000
any one accident -Property Damage : IDR 100,000,000 any one accident -Aggregate limit for the whole period of insurance :
IDR 3,000,000,000.00 Angka-angka di atas adalah limit
penggantian maksimum yang “sanggup” dibayarkan oleh penanggung apabila terjadi
klaim berupa tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung. Nilai-nilai ini
tentu tidak selalu sama dengan apa yang tertuang dalam sebuah kontrak
perjanjian. Artinya, berapa besarnya nilai ganti rugi yang akan dibayarkan
penanggung tidak bisa dipastikan sebelum ada keputusan pengadilan atau sebelum
ada persetujuan dari penanggung. Sementara jika dalam suatu kontrak disebutkan
secara tegas bahwa apabila terjadi suatu kerugian yang dialami pihak tertentu,
kemudian pihak yang menyebabkan kerugian tersebut harus membayar sejumlah
sekian rupiah atau sekian kali lipat dari nilai kontrak, maka itulah yang
disebut sebagai “contractual liability”. Bahkan kadang dijumpai kontrak dimana
disebutkan bahwa tanggung jawab kontraktor atau sub kontraktor kepada pihak
ketiga akibat kelalaiannya adalah “unlimited”. Sementara tidak ada penanggung
atau sedikit saja perusahaan asuransi yang mau membuat polis liability dengan
limit pertanggungan “unlimited”. Oleh karena “contractual liability”
menjadi pengecualian maka pada dasarnya dokumen kontrak yang menyebutkan
angka-angka ganti rugi apabila kontraktor melakukan wanprestasi atau merugikan
pihak ketiga, tidak serta merta bisa dijadikan dasar dalam menentukan limit
pertanggungan polis liability. Negosiasi limit pertanggungan tidak perlu
merujuk pada dokumen kontrak namun sesuai estimasi yang disetujui bersama antara
tertanggung dan penanggung. Apabila limit pertanggungan akan diambil dari
dokumen kontrak, penanggung harus “jeli” dengan aturan-aturan kontrak tersebut
karena bisa jadi disyaratkan adanya limit ganti rugi tak terbatas (unlimited)
yang tentunya dapat merugikan penanggung sendiri. Kedua, pengecualian
“contractual liability” bisa saja dihapuskan dalam wording polis dengan
menambahkan klausula yang relevan. Artinya, setiap klaim yang muncul sebagai
tindakan “breach of contract” otomatis nilai ganti ruginya akan mengacu pada
angka-angka yang tertera dalam kontrak tersebut (liquidated damage) sehingga
tidak perlu tergantung pada proses keputusan pengadilan. Polis yang biasanya
sudah mencakup “contractual liability” adalah jenis CGL (Commercial General
Liability) atau Broadform Liability yang memang lebih komprehensif dibandingkan
sekedar PL (Public Liability). |
|
| Last Updated ( Nov 18, 2008 at 05:04 PM ) |










