www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Miscellaneous arrow Liability arrow PENGECUALIAN CONTRACTUAL LIABILITY
Jan 09, 2009 at 04:16 AM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Insurance Feed Reader
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mobil   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   sebesar   sementara   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
PENGECUALIAN CONTRACTUAL LIABILITY PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
Aug 30, 2008 at 02:19 PM
Kata “contractual liability” biasanya ditemukan dalam class of business public liability dan contractor's all risks. Meskipun demikian, konsep “contractual liability” mungkin saja masih terdengar asing di sebagian underwriter. Tulisan ini mencoba menjelaskan tentang pengertian “contractual liability” beserta aplikasinya dalam asuransi tanggung gugat (liability insurance), baik yang berdiri sendiri (seperti public liability insurance) maupun yang merupakan bagian dari polis lain (seperti pada contractor's all risks insurance).
Definisi

 

Secara umum, “contractual liability” diartikan sebagai liability yang muncul dari sebuah kontrak perjanjian. Dalam teori dasar liability disebutkan bahwa “source of liability” bersumber dari 2 (dua) bentuk yaitu : (1) tort, dan (2) breach of contract. Tort sendiri didefinisikan sebagai “breach of rights owed to people as a whole as distinct from breaches of contract which can affect only the parties in the agreement.” Selanjutnya, tort dapat berupa negligence, nuisance, strict liability, trespass, dan defamation. Sementara “breach of contract” yang melahirkan “contractual liability” adalah pelanggaran kewajiban yang ada dalam kontrak dimana akibatnya hanya diderita oleh pihak-pihak yang berada dalam kontrak. Pelanggaran dalam kontrak beserta tanggung jawab yang harus dipikul sudah ditetapkan dalam kontrak dan telah disetujui oleh pihak-pihak yang berkontrak (voluntary). Ganti rugi biasanya juga sudah ditetapkan nilainya (liquidated damage).

 

Contoh sederhana dari “breach of contract” adalah seperti ilustrasi sederhana berikut : Anda hendak mengecat rumah Anda dengan meminta bantuan seorang tukang cat dengan perjanjian bahwa tidak ada warna yang kelihatan pudar dan tidak merata dari proses pekerjaan pengecatan rumah Anda. Namun ketika pekerjaan selesai, didapati ada bagian-bagian tertentu dari dinding rumah Anda yang catnya tidak merata sehingga tidak memuaskan Anda, padahal Anda sudah membayar mahal tukang cat tersebut. Nah, peristiwa yang terjadi tersebut pada dasarnya dapat dikatakan sebagai “breach of contract” atau “wanprestasi”. Jika kemudian diperjanjikan bahwa apabila ada pekerjaan yang tidak memuaskan, pembayaran akan dipotong 25% maka si tukang cat tersebut harus menerima kenyataan bahwa berdasarkan kaidah “contractual liability” ia harus menerima perjanjian ganti rugi tersebut. Dalam kontrak proyek konstruksi yang berskala besar, “contractual liability” berupa denda atau penalty sudah menjadi hal yang lumrah terjadi dalam kondisi kontraktor melakukan wan prestasi.

 

Pengecualian “Contractual Liability” dalam Polis Public Liability (PL) dan Contractor’s All Risks (CAR)

 

Silakan dicoba dibuka wording polis Public Liability dan telusuri bagian Exception (Pengecualian). Redaksi pengecualiannya kira-kira berbunyi seperti berikut : “This policy does not cover liability assumed by the Insured by agreement…”. Sedangkan dalam wording CAR dapat ditemukan dalam Special Exclusion to Section II dimana tertulis sebagai berikut : “The insurer will not indemnify the Insured in respect of any agreement by the Insured to pay sum by way of indemnity or otherwise unless such liability would have attached also in absence of such agreement.”

 

Mengapa polis liability pada prinsipnya tidak mengcover “contractual liability” ?. Alasan yang paling masuk akal adalah bahwa penyelesaian klaim dalam polis liability tidak didasarkan pada kaidah “liquidated damage” yang nilainya sudah pasti, namun besarnya klaim yang diakui penanggung akan ditentukan oleh keputusan pengadilan (court), termasuk di dalamnya biaya-biaya litigasi. Namun demikian nilainya tetap dibatasi maksimum sesuai limit pertanggungan dalam polis baik per orang (any one person), per kejadian (any one accident), maupun jumlah akumulasi dalam periode polis (aggregate limit in period of insurance). Contoh penetapan limit pertanggungan polis liability adalah sebagai berikut :


-Bodily Injury : IDR 5,000,000.00 any one person & IDR 100,000,000 any one accident

-Property Damage : IDR 100,000,000 any one accident

-Aggregate limit for the whole period of insurance : IDR 3,000,000,000.00

 

Angka-angka di atas adalah limit penggantian maksimum yang “sanggup” dibayarkan oleh penanggung apabila terjadi klaim berupa tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung. Nilai-nilai ini tentu tidak selalu sama dengan apa yang tertuang dalam sebuah kontrak perjanjian. Artinya, berapa besarnya nilai ganti rugi yang akan dibayarkan penanggung tidak bisa dipastikan sebelum ada keputusan pengadilan atau sebelum ada persetujuan dari penanggung. Sementara jika dalam suatu kontrak disebutkan secara tegas bahwa apabila terjadi suatu kerugian yang dialami pihak tertentu, kemudian pihak yang menyebabkan kerugian tersebut harus membayar sejumlah sekian rupiah atau sekian kali lipat dari nilai kontrak, maka itulah yang disebut sebagai “contractual liability”. Bahkan kadang dijumpai kontrak dimana disebutkan bahwa tanggung jawab kontraktor atau sub kontraktor kepada pihak ketiga akibat kelalaiannya adalah “unlimited”. Sementara tidak ada penanggung atau sedikit saja perusahaan asuransi yang mau membuat polis liability dengan limit pertanggungan “unlimited”.

 

Oleh karena “contractual liability” menjadi pengecualian maka pada dasarnya dokumen kontrak yang menyebutkan angka-angka ganti rugi apabila kontraktor melakukan wanprestasi atau merugikan pihak ketiga, tidak serta merta bisa dijadikan dasar dalam menentukan limit pertanggungan polis liability. Negosiasi limit pertanggungan tidak perlu merujuk pada dokumen kontrak namun sesuai estimasi yang disetujui bersama antara tertanggung dan penanggung. Apabila limit pertanggungan akan diambil dari dokumen kontrak, penanggung harus “jeli” dengan aturan-aturan kontrak tersebut karena bisa jadi disyaratkan adanya limit ganti rugi tak terbatas (unlimited) yang tentunya dapat merugikan penanggung sendiri. Kedua, pengecualian “contractual liability” bisa saja dihapuskan dalam wording polis dengan menambahkan klausula yang relevan. Artinya, setiap klaim yang muncul sebagai tindakan “breach of contract” otomatis nilai ganti ruginya akan mengacu pada angka-angka yang tertera dalam kontrak tersebut (liquidated damage) sehingga tidak perlu tergantung pada proses keputusan pengadilan. Polis yang biasanya sudah mencakup “contractual liability” adalah jenis CGL (Commercial General Liability) atau Broadform Liability yang memang lebih komprehensif dibandingkan sekedar PL (Public Liability).

Last Updated ( Nov 18, 2008 at 05:04 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Live Clock
 
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 35 guests online
Today20
Yesterday243
Week972
Month1637
All87717

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!