www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Bond arrow ANTARA ASURANSI KREDIT VS ASURANSI PENJAMINAN KREDIT
Jan 09, 2009 at 04:09 AM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Insurance Feed Reader
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mobil   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   sebesar   sementara   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat… 

Fajar Nindyo

INDONESIA                                                                                                                        

InsuranceJournal News

ANTARA ASURANSI KREDIT VS ASURANSI PENJAMINAN KREDIT PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
Sep 28, 2008 at 12:55 PM

Kalangan pelaku industri asuransi, khususnya asuransi kerugian (general insurance) akhir-akhir ini disibukkan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship dimana salah satu point penting yang tercantum dalam PMK tersebut adalah mengenai aturan modal sendiri minimum Rp 250 Milyard.

Penulis tidak akan membahas aturan modal minimum tersebut namun penulis hanya akan memfokuskan pembahasan pada definisi asuransi kredit (credit insurance), penjaminan kredit (credit guarantee), dan asuransi penjaminan kredit (credit guarantee insurance). Tinjauan ini tentu saja lebih banyak bersifat teoritis dan semata-mata merupakan pendapat pribadi penulis.

Asuransi Kredit (Credit Insurance)

Asuransi kredit (credit insurance) pada mulanya lebih dikenal dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada kreditur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman akibat meninggalnya debitur. Asuransi ini dikenal pula dengan istilah credit life insurance (asuransi jiwa kredit) dan berdasarkan UU No. 2 tahun 1992, jenis bisnis asuransi yang terkait dengan hidup meninggalnya seseorang harus ditangani oleh perusahaan asuransi jiwa dan bukan oleh asuransi kerugian (general insurer).

Penjaminan Kredit (Credit Guarantee)

Istilah “penjaminan” (guarantee) harus dibedakan dengan “asuransi” (insurance) karena karakteristik bisnis diantara keduanya berbeda. Pada asuransi hanya ada 2 (dua) pihak yang terlibat yaitu Penanggung dan Tertanggung, sedangkan dalam penjaminan terdapat 3 (tiga) pihak yaitu Obligee, Principal, dan Bank atau Surety Company.

Perbedaan yang lain antara “asuransi” dan “penjaminan” adalah bahwa dalam asuransi, risiko yang dihadapi adalah berupa accidental risk dan lebih bersifat pada risiko-risiko natural seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan lain-lain, sedangkan dalam penjaminan, risiko yang dihadapi lebih banyak bersifat moral risk misalnya ketidakmampuan membayar cicilan pinjaman dari debitur kepada kreditur (kredit macet). Dengan demikian, tujuan utama dari asuransi adalah memberikan ganti rugi kepada Tertanggung apabila terjadi musibah dari luar, sedangkan tujuan dari penjaminan adalah untuk memenuhi kebutuhan bonafiditas penerima pinjaman.

Penjaminan kredit sebagai salah satu produk financial guarantee, dengan demikian adalah jenis jaminan yang dikeluarkan oleh lembaga penjamin, baik bank atau asuransi, untuk kepentingan obligee apabila principal melakukan wan prestasi. Biasanya jika memakai jasa bank, pihak principal harus menyediakan collateral atau jaminan, baik berupa barang bergerak atau tidak bergerak. Sementara jika ingin menggunakan jasa asuransi, pihak principal biasanya tidak perlu menyediakan collateral namun cukup menandatangani perjanjian ganti rugi kepada surety (general agreement of indemnity to surety). Bentuk inilah yang lebih dikenal sebagai suretyship. Jadi antara bank guarantee dan surety bond hampir sama. Keduanya bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap pekerjaan principal kepada obligee. Biasanya dalam bank guarantee, pencairan jaminan dapat dilakukan atas permintaan obligee tanpa harus menunggu pembuktian kegagalan pada pihak principal. Sementara dalam surety bond, klaim hanya dapat dicairkan apabila terbukti bahwa principal telah melakukan kegagalan atau wan prestasi. 

Asuransi Penjaminan Kredit (Credit Guarantee Insurance)

Asuransi penjaminan kredit pada dasarnya adalah bentuk gabungan dari asuransi kredit dan penjaminan kredit dimana jenis asuransi ini mengcover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa pinjaman kepada kreditur sebagai akibat dari risiko-risiko : (1) meninggal dunia (2) wanprestasi. Mekanisme asuransi berjalan pada saat terjadi meninggalnya debitur, sedangkan penjaminan akan berperan pada saat terjadi klaim non meninggal dunia.

Kesimpulan

Dengan melihat kenyataan bahwa terdapat perbedaan esensial antara asuransi kredit dan asuransi penjaminan kredit maka seyogyanya istilah “asuransi kredit” dalam PMK No. 124/PMK.010/2008 diubah terlebih dahulu menjadi “asuransi penjaminan kredit” apabila ketentuan tersebut memang hendak ditujukan pada entitas bisnis asuransi umum/kerugian. Hal ini sesuai dengan kalimat pada Pasal 1 PMK No. 124/PMK.010/2008 yang menyatakan bahwa “asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan JAMINAN pemenuhan kewajiban financial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.”

Last Updated ( Sep 28, 2008 at 12:57 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Live Clock
 
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 25 guests online
Today20
Yesterday243
Week972
Month1637
All87717

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!