| ANTARA ASURANSI KREDIT VS ASURANSI PENJAMINAN KREDIT |
|
|
|
| Written by Fajar Nindyo | |
| Sep 28, 2008 at 12:55 PM | |
|
Kalangan pelaku industri asuransi,
khususnya asuransi kerugian (general
insurance) akhir-akhir ini disibukkan dengan keluarnya Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No. 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi
Kredit dan Suretyship dimana salah satu point penting yang tercantum dalam PMK
tersebut adalah mengenai aturan modal sendiri minimum Rp 250 Milyard. Penulis tidak akan membahas aturan
modal minimum tersebut namun penulis hanya akan memfokuskan pembahasan pada
definisi asuransi kredit (credit
insurance), penjaminan kredit (credit
guarantee), dan asuransi penjaminan kredit (credit guarantee insurance). Tinjauan ini tentu saja lebih banyak
bersifat teoritis dan semata-mata merupakan pendapat pribadi penulis. Asuransi
Kredit (Credit Insurance) Asuransi kredit (credit insurance) pada mulanya lebih
dikenal dalam lingkungan asuransi jiwa dalam bentuk perlindungan kepada
kreditur terhadap risiko macetnya pelunasan sisa pinjaman akibat meninggalnya
debitur. Asuransi ini dikenal pula dengan istilah credit life insurance (asuransi jiwa kredit) dan berdasarkan UU No.
2 tahun 1992, jenis bisnis asuransi yang terkait dengan hidup meninggalnya
seseorang harus ditangani oleh perusahaan asuransi jiwa dan bukan oleh asuransi
kerugian (general insurer). Penjaminan
Kredit (Credit Guarantee) Istilah “penjaminan” (guarantee)
harus dibedakan dengan “asuransi” (insurance) karena karakteristik bisnis
diantara keduanya berbeda. Pada asuransi hanya ada 2 (dua) pihak yang terlibat
yaitu Penanggung dan Tertanggung, sedangkan dalam penjaminan terdapat 3 (tiga)
pihak yaitu Obligee, Principal, dan Bank atau Surety Company. Perbedaan yang lain antara
“asuransi” dan “penjaminan” adalah bahwa dalam asuransi, risiko yang dihadapi
adalah berupa accidental risk dan lebih bersifat pada risiko-risiko natural
seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dan lain-lain, sedangkan dalam penjaminan,
risiko yang dihadapi lebih banyak bersifat moral risk misalnya ketidakmampuan
membayar cicilan pinjaman dari debitur kepada kreditur (kredit macet). Dengan
demikian, tujuan utama dari asuransi adalah memberikan ganti rugi kepada
Tertanggung apabila terjadi musibah dari luar, sedangkan tujuan dari penjaminan
adalah untuk memenuhi kebutuhan bonafiditas penerima pinjaman. Penjaminan kredit sebagai salah satu
produk financial guarantee, dengan demikian adalah jenis jaminan yang
dikeluarkan oleh lembaga penjamin, baik bank atau asuransi, untuk kepentingan
obligee apabila principal melakukan wan prestasi. Biasanya jika memakai jasa
bank, pihak principal harus menyediakan collateral atau jaminan, baik berupa
barang bergerak atau tidak bergerak. Sementara jika ingin menggunakan jasa
asuransi, pihak principal biasanya tidak perlu menyediakan collateral namun
cukup menandatangani perjanjian ganti rugi kepada surety (general agreement of indemnity to surety). Bentuk inilah yang lebih
dikenal sebagai suretyship. Jadi antara bank guarantee dan surety bond hampir
sama. Keduanya bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap pekerjaan principal
kepada obligee. Biasanya dalam bank guarantee, pencairan jaminan dapat
dilakukan atas permintaan obligee tanpa harus menunggu pembuktian kegagalan
pada pihak principal. Sementara dalam surety bond, klaim hanya dapat dicairkan
apabila terbukti bahwa principal telah melakukan kegagalan atau wan
prestasi. Asuransi
Penjaminan Kredit (Credit Guarantee Insurance) Asuransi penjaminan kredit pada
dasarnya adalah bentuk gabungan dari asuransi kredit dan penjaminan kredit
dimana jenis asuransi ini mengcover ketidakmampuan debitur dalam melunasi sisa
pinjaman kepada kreditur sebagai akibat dari risiko-risiko : (1) meninggal dunia (2) wanprestasi.
Mekanisme asuransi berjalan pada saat terjadi meninggalnya debitur, sedangkan
penjaminan akan berperan pada saat terjadi klaim non meninggal dunia. Kesimpulan Dengan melihat kenyataan bahwa
terdapat perbedaan esensial antara asuransi kredit dan asuransi penjaminan
kredit maka seyogyanya istilah “asuransi kredit” dalam PMK No. 124/PMK.010/2008
diubah terlebih dahulu menjadi “asuransi penjaminan kredit” apabila ketentuan
tersebut memang hendak ditujukan pada entitas bisnis asuransi umum/kerugian.
Hal ini sesuai dengan kalimat pada Pasal 1 PMK No. 124/PMK.010/2008 yang
menyatakan bahwa “asuransi kredit adalah lini usaha asuransi umum yang
memberikan JAMINAN pemenuhan kewajiban financial penerima kredit apabila
penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian
kredit.” |
|
| Last Updated ( Sep 28, 2008 at 12:57 PM ) |










