| LIMIT PERTANGGUNGAN PA (PERSONAL ACCIDENT) DIBATASI GAJI (?) |
|
|
|
| Written by Fajar Nindyo | |
| Sep 28, 2008 at 12:59 PM | |
|
Mungkin masih banyak dijumpai panduan
teknik underwriting yang membatasi limit pertanggungan polis PA (Personal
Accident) maksimum sebesar 75 x gaji per bulan. Tahukah Anda mengapa dibuat
limitasi tersebut dan apakah saat ini relevan untuk dipakai ?. Secara teoritis, polis asuransi
kecelakaan diri (personal accident) merupakan jenis polis santunan (benefit
policy) karena sangat sulit untuk mengukur nilai jiwa seseorang sebagai dasar
dari indemnitas. Apakah hidup matinya seseorang bisa Anda ukur ?. Tentu tidak
bisa bukan ?. Contoh saja, ketika terjadi peristiwa penculikan terhadap anak
seorang pengusaha, apakah nilai tebusannya dapat diukur dengan uang ? Jika iya,
berapa nilai yang pantas bagi anak tersebut ? Satu juta-kah, satu milyar-kah
atau justru tak ternilai harganya ?. Bagi orang tua yang sangat mencintai
anaknya, tentu saja ia bersedia membayar berapa pun yang diminta sang penculik
asalkan mereka mau mengembalikan anaknya dalam kondisi sehat. Hal ini wajar
saja mengingat bahwa nilai jiwa seseorang memang tidak dapat diukur secara
finansial. Karena asuransi kecelakaan diri
tidak dapat didekati dengan nilai uang tadi maka polis kecelakaan diri tidak
dapat dikategorikan sebagai polis yang menganut prinsip indemnitas (not a contract of indemnity). Berbeda
dengan polis-polis properti atau kendaraan bermotor yang mudah ditentukan nilai
ganti ruginya apabila terjadi kerugian (loss). Mengapa
Maksimum 75 x Gaji ? Ketentuan tentang pembatasan limit
pertanggungan asuransi kecelakaan diri sebesar 75% gaji menjadi sulit
dipertanggungjawabkan dari aspek teori asuransi mengingat bahwa apabila seorang
pemegang polis meninggal dunia atau cacat tetap total, layakkah nilai jiwanya
“dihargai” hanya sebesar 75% dari gajinya per bulan ?. Artinya, apabila ada
karyawan dengan gaji per bulan Rp 2 juta maka ahli warisnya hanya akan
memperoleh santunan sebesar Rp 150 juta apabila ia meninggal dunia atau cacat
tetap total karena kecelakaan. Pendekatan 75 x gaji menurut penulis
dapat saja dilakukan apabila terdapat pengcoveran cacat sementara (temporary
disablement) yang artinya untuk menentukan nilai indemnity pada saat peserta
polis tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu digunakan angka 75 x gaji per
bulan sebagai maksimum ganti rugi yang diberikan perusahaan asuransi sebagai
akibat ia mengalami kehilangan pendapatan (loss of income). Dengan demikian
relevansi pembatasan 75 x gaji hanya akan cocok apabila dalam polis PA terdapat
cover cacat sementara (temporary disablement). Namun sebagaimana kita ketahui,
hampir tidak ada perusahaan asuransi di Oleh karena sudah tidak ada lagi
jaminan C (cacat sementara) dalam polis standard kecelakaan diri di |
|
| Last Updated ( Nov 18, 2008 at 04:42 PM ) |











