www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Miscellaneous arrow Personal Accident arrow LIMIT PERTANGGUNGAN PA (PERSONAL ACCIDENT) DIBATASI GAJI (?)
Jan 09, 2009 at 05:44 AM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Insurance Feed Reader
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mobil   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   sebesar   sementara   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
LIMIT PERTANGGUNGAN PA (PERSONAL ACCIDENT) DIBATASI GAJI (?) PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
Sep 28, 2008 at 12:59 PM

Mungkin masih banyak dijumpai panduan teknik underwriting yang membatasi limit pertanggungan polis PA (Personal Accident) maksimum sebesar 75 x gaji per bulan. Tahukah Anda mengapa dibuat limitasi tersebut dan apakah saat ini relevan untuk dipakai ?.

Secara teoritis, polis asuransi kecelakaan diri (personal accident) merupakan jenis polis santunan (benefit policy) karena sangat sulit untuk mengukur nilai jiwa seseorang sebagai dasar dari indemnitas. Apakah hidup matinya seseorang bisa Anda ukur ?. Tentu tidak bisa bukan ?. Contoh saja, ketika terjadi peristiwa penculikan terhadap anak seorang pengusaha, apakah nilai tebusannya dapat diukur dengan uang ? Jika iya, berapa nilai yang pantas bagi anak tersebut ? Satu juta-kah, satu milyar-kah atau justru tak ternilai harganya ?. Bagi orang tua yang sangat mencintai anaknya, tentu saja ia bersedia membayar berapa pun yang diminta sang penculik asalkan mereka mau mengembalikan anaknya dalam kondisi sehat. Hal ini wajar saja mengingat bahwa nilai jiwa seseorang memang tidak dapat diukur secara finansial.

Karena asuransi kecelakaan diri tidak dapat didekati dengan nilai uang tadi maka polis kecelakaan diri tidak dapat dikategorikan sebagai polis yang menganut prinsip indemnitas (not a contract of indemnity). Berbeda dengan polis-polis properti atau kendaraan bermotor yang mudah ditentukan nilai ganti ruginya apabila terjadi kerugian (loss).

Mengapa Maksimum 75 x Gaji ?

Ketentuan tentang pembatasan limit pertanggungan asuransi kecelakaan diri sebesar 75% gaji menjadi sulit dipertanggungjawabkan dari aspek teori asuransi mengingat bahwa apabila seorang pemegang polis meninggal dunia atau cacat tetap total, layakkah nilai jiwanya “dihargai” hanya sebesar 75% dari gajinya per bulan ?. Artinya, apabila ada karyawan dengan gaji per bulan Rp 2 juta maka ahli warisnya hanya akan memperoleh santunan sebesar Rp 150 juta apabila ia meninggal dunia atau cacat tetap total karena kecelakaan.

Pendekatan 75 x gaji menurut penulis dapat saja dilakukan apabila terdapat pengcoveran cacat sementara (temporary disablement) yang artinya untuk menentukan nilai indemnity pada saat peserta polis tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu digunakan angka 75 x gaji per bulan sebagai maksimum ganti rugi yang diberikan perusahaan asuransi sebagai akibat ia mengalami kehilangan pendapatan (loss of income). Dengan demikian relevansi pembatasan 75 x gaji hanya akan cocok apabila dalam polis PA terdapat cover cacat sementara (temporary disablement). Namun sebagaimana kita ketahui, hampir tidak ada perusahaan asuransi di Indonesia yang kini mau menawarkan jaminan cacat sementara. Yang lazim ditawarkan adalah cover meninggal dunia karena kecelakaan (jaminan A), cacat tetap (jaminan B) dan biaya perawatan/pengobatan (jaminan D).

Oleh karena sudah tidak ada lagi jaminan C (cacat sementara) dalam polis standard kecelakaan diri di Indonesia dewasa ini maka menurut hemat penulis, pembatasan limit pertanggungan sebesar 75 x gaji per bulan harus dihapuskan. Selanjutnya pembatasan limit pertanggungan PA dikembalikan saja pada kemampuan pemegang polis dalam membayar premi. Selama calon tertanggung sanggup membayar premi maka berapapun limit pertanggungannya harus dapat diaksep oleh penanggung, kecuali apabila diperlukan penempatan reasuransi secara fakultatif baik sebagai akibat adanya excess of treaty atau pengecualian treaty untuk profesi tertentu dari calon tertanggung. 

Last Updated ( Nov 18, 2008 at 04:42 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Live Clock
 
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 21 guests online
Today29
Yesterday243
Week981
Month1646
All87726

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!