| MEMILIH ASURANSI UNTUK ENGINEERING CONSTRUCTION PLANT & MACHINERY |
|
|
|
| Written by Fajar Nindyo | |
|
Mungkin ada diantara Anda yang menjadi pengusaha pengolahan aspal atau pengolahan batu bara yang memiliki site atau lokasi khusus sebagai pusat kegiatan produksi dimana terdapat sejumlah peralatan dan mesin yang ada, baik yang bersifat statis (tidak bergerak) maupun yang movable (bergerak). Contoh peralatan yang bersifat statis adalah crushing plant, asphalt mixing plant, dan concrete batching plant. Sedangkan yang movable antara lain excavator, shovel, backhoe, loader, fork lift, dan dump truck. Lalu asuransi apa yang tepat untuk melindungi asset-asset Anda tersebut ? Tulisan ini mencoba untuk menjelaskannya kepada Anda. Secara umum, untuk penggunaan
peralatan dan mesin yang berada pada lokasi tertentu atau terbatas maka
asuransi Contractor’s Plant & Machinery (CPM) bisa menjadi pilihan. Namun
perlu diingat bahwa coverage yang ditawarkan dalam asuransi ini adalah
risiko-risiko yang bersifat external sehingga tidak cukup apabila peralatan dan
mesin di atas hanya dilindungi dengan polis asuransi CPM. Untuk mesin-mesin
yang memiliki kemungkinan terjadinya breakdown tadi diperlukan asuransi lain yang
bernama Machinery Breakdown (MB) Insurance. CPM (Contractor’s Plant &
Machinery) Insurance pada awalnya lahir dari kebutuhan akan adanya perlindungan
yang lebih spesifik terhadap peralatan dan mesin yang dipakai dalam proyek
konstruksi dimana biasanya sudah ada polis CAR (Contractor’s All Risks) yang
melindunginya. Dalam perjalanan berikutnya, asuransi CPM dipakai secara
terpisah dan digunakan pada site-site khusus, misalnya pada proyek-proyek
eksplorasi pertambangan batu bara atau timah. 1. mechanical
atau electrical breakdown, failure, pelumasan yang tidak sempurna dan
sejenisnya. 2. kerusakan
pada komponen-komponen yang secara rutin diganti (replaceable parts) seperti
drills, cutting edges, blade, dies, moulds, screens, ropes, belts, chains,
conveyor bands, tyres, connecting wires, dan flexible pipes. 3. kerusakan
pada kendaraan yang memiliki ijin (lisensi) penggunan di jalan umum. 4. kerusakan
sebagai akibat langsung dari penggunaan secara terus-menerus seperti wear and
tear, corrosion, dust, deterioration, dan akibat kondisi cuaca secara normal. 5. kerusakan
peralatan selama dalam testing atau commissioning. 6. kerusakan
pada peralatan atau mesin untuk pekerjaan bawah tanah (underground work)
kecuali jika Penanggung menyetujuinya. 7. kerusakan
akibat peperangan, invasi, kerusuhan, huru-hara, dan sejenisnya. 8. kerusakan
akibat reaksi nuklir dan kontaminasi radioaktif. 9. kerusakan
akibat unsur kesengajaan Tertanggung atau wakilnya. 10. kerusakan
yang masih dalam tanggung jawab supplier baik secara hukum atau berdasarkan
kontrak. 11. consequential
loss dan tanggung gugat hukum dalam bentuk apapun. 12. kerusakan
yang ditemukan pada saat inventory atau servis rutin. Pada point 1 dari Pengecualian di
atas dijelaskan bahwa kerugian atas breakdown-nya suatu peralatan atau mesin
tidak dijamin dalam polis CPM. Padahal potensi kerusakan internal untuk
mesin-mesin yang secara terus menerus beroperasi tergolong tinggi. Sehingga
perlindungan atas Coal Crusher Plant tadi kurang komprehensif jika hanya
mengandalkan polis CPM. Diperlukan polis lain yang lebih spesifik yaitu polis
asuransi mesin (Machinery Breakdown Insurance). Adanya kombinasi antara CPM dan MB
diharapkan dapat memberikan scope of cover yang lebih menyeluruh terhadap
perlindungan asset peralatan dan mesin pertambangan di atas. Dalam menentukan harga
pertanggungan, kedua-duanya menggunakan valuasi berdasarkan harga mesin dalam
kondisi baru atau yang lebih dikenal dengan istilah New Replacement Value
(NRV). Untuk mesin-mesin yang didatangkan dari luar negeri (import), harga
pertanggungan berdasarkan NRV sudah termasuk tax, custom duty, dues, insurance
dan transportation cost. |


Dalam
rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka
saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web
ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para
profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim.
Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban
tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang
diembannya.
































