www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Life Insurance arrow Engineering arrow MEMILIH ASURANSI UNTUK ENGINEERING CONSTRUCTION PLANT & MACHINERY
Jan 09, 2009 at 05:17 AM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Insurance Feed Reader
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mobil   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   sebesar   sementara   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
MEMILIH ASURANSI UNTUK ENGINEERING CONSTRUCTION PLANT & MACHINERY PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
Nov 08, 2008 at 01:58 PM

Mungkin ada diantara Anda yang menjadi pengusaha pengolahan aspal atau pengolahan batu bara yang memiliki site atau lokasi khusus sebagai pusat kegiatan produksi dimana terdapat sejumlah peralatan dan mesin yang ada, baik yang bersifat statis (tidak bergerak) maupun yang movable (bergerak). Contoh peralatan yang bersifat statis adalah crushing plant, asphalt mixing plant, dan concrete batching plant. Sedangkan yang movable antara lain excavator, shovel, backhoe, loader, fork lift, dan dump truck. Lalu asuransi apa yang tepat untuk melindungi asset-asset Anda tersebut ? Tulisan ini mencoba untuk menjelaskannya kepada Anda.

Secara umum, untuk penggunaan peralatan dan mesin yang berada pada lokasi tertentu atau terbatas maka asuransi Contractor’s Plant & Machinery (CPM) bisa menjadi pilihan. Namun perlu diingat bahwa coverage yang ditawarkan dalam asuransi ini adalah risiko-risiko yang bersifat external sehingga tidak cukup apabila peralatan dan mesin di atas hanya dilindungi dengan polis asuransi CPM. Untuk mesin-mesin yang memiliki kemungkinan terjadinya breakdown tadi diperlukan asuransi lain yang bernama Machinery Breakdown (MB) Insurance.

CPM Insurance

CPM (Contractor’s Plant & Machinery) Insurance pada awalnya lahir dari kebutuhan akan adanya perlindungan yang lebih spesifik terhadap peralatan dan mesin yang dipakai dalam proyek konstruksi dimana biasanya sudah ada polis CAR (Contractor’s All Risks) yang melindunginya. Dalam perjalanan berikutnya, asuransi CPM dipakai secara terpisah dan digunakan pada site-site khusus, misalnya pada proyek-proyek eksplorasi pertambangan batu bara atau timah.

Sebagai contoh, perusahaan X memiliki lokasi pertambangan batu bara di sebuah pulau tertentu dimana peralatan utama yang digunakan adalah Coal Crusher Plant yang terdiri dari hopper, roll crusher, belt feeder, conveyor, fuel tank, control room, dan power house. Pemilik tambang batu bara tadi bermaksud melindungi assetnya dari semua risiko kerugian. Dalam hal ini, pengusaha tersebut dapat membeli proteksi asuransi CPM yang pada prinsipnya menjamin kerugian akibat external perils, selama tidak disebutkan dalam pengecualian. Sebagai contoh, bencana alam (Act of God) adalah salah satu risiko yang dapat dijamin dalam polis CPM. Begitu juga misalnya jika terjadi kebakaran pada plant/machinery, excavator terguling, fork lift terbalik, loader dicuri, dan lain-lain.

Sedangkan pengecualian-pengecualian yang disebutkan dalam polis CPM antara lain sebagai berikut :

1. mechanical atau electrical breakdown, failure, pelumasan yang tidak sempurna dan sejenisnya.

2. kerusakan pada komponen-komponen yang secara rutin diganti (replaceable parts) seperti drills, cutting edges, blade, dies, moulds, screens, ropes, belts, chains, conveyor bands, tyres, connecting wires, dan flexible pipes.

3. kerusakan pada kendaraan yang memiliki ijin (lisensi) penggunan di jalan umum.

4. kerusakan sebagai akibat langsung dari penggunaan secara terus-menerus seperti wear and tear, corrosion, dust, deterioration, dan akibat kondisi cuaca secara normal.

5. kerusakan peralatan selama dalam testing atau commissioning.

6. kerusakan pada peralatan atau mesin untuk pekerjaan bawah tanah (underground work) kecuali jika Penanggung menyetujuinya.

7. kerusakan akibat peperangan, invasi, kerusuhan, huru-hara, dan sejenisnya.

8. kerusakan akibat reaksi nuklir dan kontaminasi radioaktif.

9. kerusakan akibat unsur kesengajaan Tertanggung atau wakilnya.

10. kerusakan yang masih dalam tanggung jawab supplier baik secara hukum atau berdasarkan kontrak.

11. consequential loss dan tanggung gugat hukum dalam bentuk apapun.

12. kerusakan yang ditemukan pada saat inventory atau servis rutin.   

MB Insurance

Pada point 1 dari Pengecualian di atas dijelaskan bahwa kerugian atas breakdown-nya suatu peralatan atau mesin tidak dijamin dalam polis CPM. Padahal potensi kerusakan internal untuk mesin-mesin yang secara terus menerus beroperasi tergolong tinggi. Sehingga perlindungan atas Coal Crusher Plant tadi kurang komprehensif jika hanya mengandalkan polis CPM. Diperlukan polis lain yang lebih spesifik yaitu polis asuransi mesin (Machinery Breakdown Insurance).

Pada intinya polis asuransi mesin menjamin segala kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga atas mesin-mesin yang dipertanggungkan baik pada saat beroperasi, diperbaiki, dibersihkan, dibongkar, maupun dalam kondisi istirahat. Risiko-risiko yang dijamin diantaranya adalah akibat dari defects in casting and material, faulty design, faults at workshop or in erection, bad workmanship, lack of skill, carelessness, shortage of water in boilers, physical explosion, tearing apart on account of centrifugal force, short circuit, storm, dan akibat dari penyebab-penyebab lain yang tidak disebutkan dalam pengecualian.

Pengecualian-pengecualian pada polis MB ada juga yang sama dengan pengecualian dalam polis CPM sehingga bagaimana pun juga terdapat sejumlah item yang memang harus ditanggung sendiri oleh pemegang polis. Dalam hal pertambangan batu bara seperti di atas, si pengusaha tidak dapat menuntut kepada perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian atas komponen-komponen yang sering diganti karena faktor pemakaian, misalnya belts yang terpasang pada conveyor system. Begitu juga komponen-komponen yang mengalami korosi atau aus karena pemakaian rutin.

Sementara dari aspek penyebab (causes) terdapat risiko-risiko yang tidak dicover baik dalam polis CPM maupun MB yaitu willful acts (tindakan sengaja Tertanggung), kerusakan yang menjadi tanggung jawab supplier, peperangan/kerusuhan/huru-hara, serta consequential loss.

Penutup

Adanya kombinasi antara CPM dan MB diharapkan dapat memberikan scope of cover yang lebih menyeluruh terhadap perlindungan asset peralatan dan mesin pertambangan di atas.

Dalam menentukan harga pertanggungan, kedua-duanya menggunakan valuasi berdasarkan harga mesin dalam kondisi baru atau yang lebih dikenal dengan istilah New Replacement Value (NRV). Untuk mesin-mesin yang didatangkan dari luar negeri (import), harga pertanggungan berdasarkan NRV sudah termasuk tax, custom duty, dues, insurance dan transportation cost.

Apabila lokasi pertanggungan berdekatan dengan lokasi pihak ketiga dan dikhawatirkan suatu peristiwa klaim menimbulkan tuntutan hukum dari mereka, maka polis MB yang telah ada dapat diperluas dengan jaminan tanggung gugat pihak ketiga (third party liability). Begitu juga jika kerugian keuangan lanjutan (consequential loss) akibat lumpuhnya kegiatan operasional ingin dijamin maka Anda dapat meminta perusahaan asuransi untuk menambahkan perluasan dimaksud.  

Last Updated ( Nov 18, 2008 at 04:33 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Live Clock
 
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 24 guests online
Today27
Yesterday243
Week979
Month1644
All87724

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!