www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Motor arrow HATI-HATI MEMINJAMKAN MOBIL KEPADA TEMAN ANDA !
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Regulasi Asuransi
Technical Column
Fire Insurance
Earthquake Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Insurance Clauses
A - Clauses
B - Clauses
C - Clauses
D - Clauses
E - Clauses
F - Clauses
G - Clauses
H - Clauses
I - Clauses
J - Clauses
K - Clauses
L - Clauses
M - Clauses
N - Clauses
O - Clauses
P - Clauses
Q - Clauses
R - Clauses
S - Clauses
T - Clauses
U - Clauses
V - Clauses
W - Clauses
X - Clauses
Y - Clauses
Z - Clauses
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Advertisement
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   ganti   harga   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   kerusakan   klaim   liability   link   loss   margin   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   rugi   sebesar   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
From Owner/Admin
asuransiDalam rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat…                                              

Fajar Nindyo

INDONESIA   
       



Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Digg!Reddit!Del.icio.us!Google!Live!Facebook!Slashdot!Netscape!Technorati!StumbleUpon!Spurl!Simpy!Newsvine!Blinklist!Furl!Fark!Yahoo!PlugIM!Squidoo!Tailrank!linkaGoGo!Free social bookmarking plugins and extensions for Joomla! websites!
InsuranceJournal News
HATI-HATI MEMINJAMKAN MOBIL KEPADA TEMAN ANDA ! PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   

Judul di atas sekilas tidak ada hubungannya dengan asuransi. Tapi tunggu dulu !. Anda para pemegang polis asuransi kendaraan bermotor wajib membaca tulisan ini agar mengingatkan bahwa meskipun kendaraan Anda “dilindungi” oleh asuransi all risks (seharusnya dibaca : komprehensif), namun perlu diingat bahwa pengertian “all risks” tidak lantas membuat Anda bertenang hati. “All risks” di sini tidak berarti bebas pengecualian karena tetap saja polis ini adalah jenis “named perils” dan bukan “all risks”. Untuk jelasnya, saya akan ilustrasikan suatu klaim kendaraan bermotor yang saya kutip dari majalah Media Asuransi edisi 212/September 2008 dimana klaim ini sempat memunculkan dispute antara Tertanggung dan Penanggung.

Disebutkan bahwa seorang nasabah asuransi kendaraan bermotor mempunyai teman baik yang kebetulan juga bertetangga. Teman tersebut adalah seorang berkewarganegaraan asing. Mobil BMW milik nasabah tersebut dipinjamkan kepada sang bule untuk beberapa minggu. Sebenarnya ia sendiri mempunyai mobil pribadi plus sopir, namun karena dipinjamkan mobil, ia ingin mencoba menggunakan mobil pinjaman tersebut.

Pada suatu hari, si bule ini pergi ke kantornya di bilangan Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta memakai BMW pinjamannya dengan diantar oleh sang sopir pribadi. Namun sore harinya, ketika si bule hendak pulang dari kantornya, sang sopir yang telah dikontaknya via pager tak kunjung datang menjemput. Karena disimpulkan mobil dibawa lari oleh sopir, si bule lalu menyampaikan kepada temannya tentang kejadian tersebut. Lalu keesokan harinya Tertanggung (nasabah) melaporkan kejadian itu kepada agen Penanggung yang kemudian diteruskan kepada Penanggung. Nasabah mengajukan klaim sebesar Rp 250 juta sesuai harga pertanggungan BMW yang dibawa lari oleh sopir temannya.

Pertanyaannya, apakah klaim di atas dapat dijamin atau dibayarkan ganti ruginya oleh Penanggung ?. Bagi Anda yang awam asuransi jangan kaget karena klaim seperti di atas tidak wajib dibayar oleh Penanggung atau perusahaan asuransi. Apa alasannya ?. Dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 disebutkan bahwa polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.

Penggelapan diartikan secara umum sebagai bentuk penyelewengan oleh peminjam atas harta benda yang dipinjam dari pihak pemberi pinjaman atas dasar kepercayaan. Penipuan mempunyai terjemah yang hampir sama yaitu adanya upaya mengelabui pihak lain. Sedangkan hipnotis adalah bentuk penipuan oleh seseorang dengan cara membuat sang korban berada diluar kesadarannya sehingga tunduk kepada pelaku hipnotis.

Dengan adanya pengecualian di atas, Anda sebagai pemegang polis sepantasnya berhati-hati ketika meminjamkan mobilnya kepada orang lain meski Anda berteman dekat atau mengenal dengan baik orang tersebut. Termasuk pula dalam hal ini adalah ketika kendaraan yang diasuransikan digunakan untuk bisnis sewa menyewa (rental) mobil. Apabila pihak penyewa “melarikan” mobil sewaanya, meskipun sudah ada asuransi “all risks”, klaim seperti ini tetap tidak dijamin oleh Penanggung. Kejadiannya akan lain manakala mobil tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenal sama sekali alias tidak ada hubungan apapun, baik hubungan bisnis, pertemanan, atau saudara.

Hal yang melatarbelakangi mengapa klaim-klaim seperti di atas tidak dijamin dalam polis asuransi kendaraan bermotor adalah bahwa sangat sulit untuk membuktikan secara nyata bahwa hilangnya mobil objek sewa menyewa atau pinjam meminjam atas dasar kepercayaan adalah benar-benar terjadi tanpa ada unsur kesengajaan (willful act) alias kongkalikong. Sangat mungkin terjadi apabila pengecualian ini dihilangkan maka akan mudah terjadi rekayasa klaim oleh Tertanggung. Oleh karena itu, perusahaan asuransi lebih memilih untuk mengecualikan klaim-klaim seperti ini daripada harus menanggung risiko adanya kecurangan klaim (fraudulent claim).  




Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Digg!Reddit!Del.icio.us!Google!Live!Facebook!Slashdot!Netscape!Technorati!StumbleUpon!Spurl!Simpy!Newsvine!Blinklist!Furl!Fark!Yahoo!PlugIM!Squidoo!Tailrank!linkaGoGo!Free social bookmarking plugins and extensions for Joomla! websites!
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Berita Asuransi
Slideshow
Google Search
PayPal Donation

Enter Amount:

Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 21 guests online
Today85
Yesterday451
Week2454
Month5035
All223125

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.107.191.110
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Visitor
Add to Technorati Favorites
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!