Disebutkan bahwa seorang nasabah
asuransi kendaraan bermotor mempunyai teman baik yang kebetulan juga
bertetangga. Teman tersebut adalah seorang berkewarganegaraan asing. Mobil BMW
milik nasabah tersebut dipinjamkan kepada sang bule untuk beberapa minggu. Sebenarnya
ia sendiri mempunyai mobil pribadi plus sopir, namun karena dipinjamkan mobil,
ia ingin mencoba menggunakan mobil pinjaman tersebut.
Pada suatu hari, si bule ini pergi
ke kantornya di bilangan Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta memakai BMW pinjamannya dengan
diantar oleh sang sopir pribadi. Namun sore harinya, ketika si bule hendak
pulang dari kantornya, sang sopir yang telah dikontaknya via pager tak kunjung
datang menjemput. Karena disimpulkan mobil dibawa lari oleh sopir, si bule lalu
menyampaikan kepada temannya tentang kejadian tersebut. Lalu keesokan harinya
Tertanggung (nasabah) melaporkan kejadian itu kepada agen Penanggung yang kemudian
diteruskan kepada Penanggung. Nasabah mengajukan klaim sebesar Rp 250 juta
sesuai harga pertanggungan BMW yang dibawa lari oleh sopir temannya.
Pertanyaannya, apakah klaim di atas
dapat dijamin atau dibayarkan ganti ruginya oleh Penanggung ?. Bagi Anda yang
awam asuransi jangan kaget karena klaim seperti di atas tidak wajib dibayar
oleh Penanggung atau perusahaan asuransi. Apa alasannya ?. Dalam Polis Standard
Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 disebutkan bahwa polis
tidak menjamin kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang disebabkan
oleh penggelapan,
penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.
Penggelapan diartikan secara umum
sebagai bentuk penyelewengan oleh peminjam atas harta benda yang dipinjam dari
pihak pemberi pinjaman atas dasar kepercayaan. Penipuan mempunyai terjemah yang
hampir sama yaitu adanya upaya mengelabui pihak lain. Sedangkan hipnotis adalah
bentuk penipuan oleh seseorang dengan cara membuat sang korban berada diluar
kesadarannya sehingga tunduk kepada pelaku hipnotis.
Dengan adanya pengecualian di atas, Anda
sebagai pemegang polis sepantasnya berhati-hati ketika meminjamkan mobilnya
kepada orang lain meski Anda berteman dekat atau mengenal dengan baik orang
tersebut. Termasuk pula dalam hal ini adalah ketika kendaraan yang
diasuransikan digunakan untuk bisnis sewa menyewa (rental) mobil. Apabila pihak
penyewa “melarikan” mobil sewaanya, meskipun sudah ada asuransi “all risks”,
klaim seperti ini tetap tidak dijamin oleh Penanggung. Kejadiannya akan lain
manakala mobil tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenal sama sekali alias
tidak ada hubungan apapun, baik hubungan bisnis, pertemanan, atau saudara.
Hal yang melatarbelakangi mengapa
klaim-klaim seperti di atas tidak dijamin dalam polis asuransi kendaraan
bermotor adalah bahwa sangat sulit untuk membuktikan secara nyata bahwa
hilangnya mobil objek sewa menyewa atau pinjam meminjam atas dasar kepercayaan
adalah benar-benar terjadi tanpa ada unsur kesengajaan (willful act) alias
kongkalikong. Sangat mungkin terjadi apabila pengecualian ini dihilangkan maka
akan mudah terjadi rekayasa klaim oleh Tertanggung. Oleh karena itu, perusahaan
asuransi lebih memilih untuk mengecualikan klaim-klaim seperti ini daripada
harus menanggung risiko adanya kecurangan klaim (fraudulent claim).