www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Health Insurance arrow Motor arrow HATI-HATI MEMINJAMKAN MOBIL KEPADA TEMAN ANDA !
Jan 09, 2009 at 04:53 AM
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Technical Column
Fire Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Job Vacancies
Exec Appointments
JobsDB Singapore
GoJobs USA
Insurance Career UK
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Insurance Feed Reader
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   indent   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   klaim   liability   link   loss   margin   mobil   mudharabah   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   sebesar   sementara   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
HATI-HATI MEMINJAMKAN MOBIL KEPADA TEMAN ANDA ! PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
Nov 08, 2008 at 02:00 PM

Judul di atas sekilas tidak ada hubungannya dengan asuransi. Tapi tunggu dulu !. Anda para pemegang polis asuransi kendaraan bermotor wajib membaca tulisan ini agar mengingatkan bahwa meskipun kendaraan Anda “dilindungi” oleh asuransi all risks (seharusnya dibaca : komprehensif), namun perlu diingat bahwa pengertian “all risks” tidak lantas membuat Anda bertenang hati. “All risks” di sini tidak berarti bebas pengecualian karena tetap saja polis ini adalah jenis “named perils” dan bukan “all risks”. Untuk jelasnya, saya akan ilustrasikan suatu klaim kendaraan bermotor yang saya kutip dari majalah Media Asuransi edisi 212/September 2008 dimana klaim ini sempat memunculkan dispute antara Tertanggung dan Penanggung.

Disebutkan bahwa seorang nasabah asuransi kendaraan bermotor mempunyai teman baik yang kebetulan juga bertetangga. Teman tersebut adalah seorang berkewarganegaraan asing. Mobil BMW milik nasabah tersebut dipinjamkan kepada sang bule untuk beberapa minggu. Sebenarnya ia sendiri mempunyai mobil pribadi plus sopir, namun karena dipinjamkan mobil, ia ingin mencoba menggunakan mobil pinjaman tersebut.

Pada suatu hari, si bule ini pergi ke kantornya di bilangan Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta memakai BMW pinjamannya dengan diantar oleh sang sopir pribadi. Namun sore harinya, ketika si bule hendak pulang dari kantornya, sang sopir yang telah dikontaknya via pager tak kunjung datang menjemput. Karena disimpulkan mobil dibawa lari oleh sopir, si bule lalu menyampaikan kepada temannya tentang kejadian tersebut. Lalu keesokan harinya Tertanggung (nasabah) melaporkan kejadian itu kepada agen Penanggung yang kemudian diteruskan kepada Penanggung. Nasabah mengajukan klaim sebesar Rp 250 juta sesuai harga pertanggungan BMW yang dibawa lari oleh sopir temannya.

Pertanyaannya, apakah klaim di atas dapat dijamin atau dibayarkan ganti ruginya oleh Penanggung ?. Bagi Anda yang awam asuransi jangan kaget karena klaim seperti di atas tidak wajib dibayar oleh Penanggung atau perusahaan asuransi. Apa alasannya ?. Dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 disebutkan bahwa polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.

Penggelapan diartikan secara umum sebagai bentuk penyelewengan oleh peminjam atas harta benda yang dipinjam dari pihak pemberi pinjaman atas dasar kepercayaan. Penipuan mempunyai terjemah yang hampir sama yaitu adanya upaya mengelabui pihak lain. Sedangkan hipnotis adalah bentuk penipuan oleh seseorang dengan cara membuat sang korban berada diluar kesadarannya sehingga tunduk kepada pelaku hipnotis.

Dengan adanya pengecualian di atas, Anda sebagai pemegang polis sepantasnya berhati-hati ketika meminjamkan mobilnya kepada orang lain meski Anda berteman dekat atau mengenal dengan baik orang tersebut. Termasuk pula dalam hal ini adalah ketika kendaraan yang diasuransikan digunakan untuk bisnis sewa menyewa (rental) mobil. Apabila pihak penyewa “melarikan” mobil sewaanya, meskipun sudah ada asuransi “all risks”, klaim seperti ini tetap tidak dijamin oleh Penanggung. Kejadiannya akan lain manakala mobil tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenal sama sekali alias tidak ada hubungan apapun, baik hubungan bisnis, pertemanan, atau saudara.

Hal yang melatarbelakangi mengapa klaim-klaim seperti di atas tidak dijamin dalam polis asuransi kendaraan bermotor adalah bahwa sangat sulit untuk membuktikan secara nyata bahwa hilangnya mobil objek sewa menyewa atau pinjam meminjam atas dasar kepercayaan adalah benar-benar terjadi tanpa ada unsur kesengajaan (willful act) alias kongkalikong. Sangat mungkin terjadi apabila pengecualian ini dihilangkan maka akan mudah terjadi rekayasa klaim oleh Tertanggung. Oleh karena itu, perusahaan asuransi lebih memilih untuk mengecualikan klaim-klaim seperti ini daripada harus menanggung risiko adanya kecurangan klaim (fraudulent claim).  

Last Updated ( Nov 08, 2008 at 02:03 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Live Clock
 
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 18 guests online
Today22
Yesterday243
Week974
Month1639
All87719

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!