| CROSS LIABILITY DAN HUBUNGANNYA DENGAN WAIVER OF SUBROGATION |
|
|
|
| Written by Fajar Nindyo | |
|
Cross Liability Clause Where more than one party is comprised by the term "the Insured", each of the parties shall for the purpose of this section be considered as a separate and distinct unit and the words the Insued shall be considered as applying to each party in the same manner as if a separate policy had been issued to each of the said parties and the Underwriters hereby agree to waive all rights of subrogation or action which they may have or acquire against any of the aforesaid parties arising out of any accident in respect of which any claim is made hereunder PROVIDED NEVERTHELESS that nothing in this clause shall be deemed to increase the limit of underwriters' liability in respect of any one accident or series of accidents. Penjelasan Penggunaan klausula di atas bermanfaat untuk polis yang memiliki beberapa pihak yang saling terkait dan berkepentingan satu sama lain. Contoh, dalam sebuah proyek konstruksi biasanya terdapat paling tidak 3 (tiga) pihak yaitu (1) owner atau pemilik proyek, (2) main kontraktor atau pelaksana utama proyek, dan (3) sub kontraktor atau pelaksana proyek tambahan yang dipekerjakan oleh main contractor. Kelalaian
dari salah satu pihak dapat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh
pihak lain yang memiliki kepentingan yang sama dalam proyek
bersangkutan. Sebagai contoh, katakanlah terdapat sebuah proyek
pembangunan pabrik di suatu lokasi terpencil. Dalam kontrak pekerjaan
proyek disebutkan bahwa pihak owner (pemilik proyek) berkewajiban
menyediakan sarana pendukung dan jalan akses masuk, termasuk
penyediaan temporary accommodation. Suatu ketika ada pihak ketiga
yang berkunjung ke lokasi proyek lalu mengalami cedera karena sarana
pendukung tidak memadai. Ia pun melakukan tuntutan terhadap
kontraktor (pelaksana proyek). Apabila polis CAR yang diperluas
dengan jaminan TPL dibuat atas nama kontraktor, pihak kontraktor atau
penanggung dapat mengajukan hak subrogasinya setelah melakukan
pembayaran kepada pihak ketiga. Artinya, jika tidak dilekatkan
klausula “cross liability” maka penanggung dapat melakukan hak
subrogasinya kepada pihak yang melakukan kelalaian, meskipun pihak
tersebut memiliki kepentingan terhadap proyek bersangkutan. Untuk
menghindari adanya kemungkinan munculnya subrogasi kepada pihak-pihak
yang terlibat dalam proyek maka diperlukan klausula cross liability
ini. Dengan demikian owner dapat meminta kepada kontraktor untuk
membeli polis CAR + TPL (atas biaya kontraktor) dengan dilekatkan
Cross Liability Clause serta mencantumkan nama Tertanggung bersama
misal “PT ABC Development as Principal and/or PT Pembangunan as
Contractor, F.T.R.R. & I.” Dengan pelekatan cross liability
clause plus nama bersama ini, setiap pihak (each parties) seolah-olah
diberlakukan secara terpisah (separate) atau memiliki polis
masing-masing. Dengan demikian, karena setiap pihak dianggap sebagai
tertanggung, maka ketika muncul klaim pihak ketiga yang melibatkan
pihak-pihak tersebut, penanggung otomatis tidak dapat melakukan hak
subrogasi atau istilahnya di-waived. Contoh
lain, misalkan dalam sebuah rencana pertunjukan lumba-lumba di sebuah
rekreasi pantai, pihak pengelola rekreasi meminta kepada
penyelenggara pertunjukan (event organizer) untuk membuat polis
asuransi public liability atas nama event organizer namun dengan
meminta dihilangkan hak subrogasi (waiver of subrogation). Lantas,
pihak event organizer menghubungi perusahaan asuransi untuk
menerbitkan polis dimaksud dengan penambahan klausula cross
liability. Ketika terdapat pengunjung yang jatuh dari bangku penonton
karena konstruksi yang kurang kuat, sedangkan bangku ini dimiliki
oleh pihak pengelola rekreasi, maka ketika klaim liability sudah
dibayar, penanggung atau pihak event organizer dapat mengajukan
tuntutan kepada pengelola rekreasi. Namun karena dalam polis sudah
dilekatkan kalusula cross liability, hak subrogasi itu menjadi hilang
dan pengelola rekreasi terbebas dari tuntutan. Kesimpulan Jika dalam suatu proyek konstruksi atau suatu aktivitas tertentu melibatkan banyak pihak yang berkepentingan maka sebaiknya polis public liability atau yang sejenisnya diterbitkan atas nama semua pihak yang terlibat lalu tambahkan klausula cross liability untuk menghindari saling tuntut menuntut karena dianggap masing-masing pihak memiliki polis masing-masing kepada penanggung yang sama. Artinya tidak mungkin ada 2 (dua) polis yang diterbitkan oleh 1 (satu) penanggung dilakukan hak subrogasi. Istilah kerennya, jeruk koq makan jeruk ! |


Dalam
rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka
saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web
ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para
profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim.
Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban
tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang
diembannya.
































