www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Liability arrow CROSS LIABILITY DAN HUBUNGANNYA DENGAN WAIVER OF SUBROGATION
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Regulasi Asuransi
Technical Column
Fire Insurance
Earthquake Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Insurance Clauses
A - Clauses
B - Clauses
C - Clauses
D - Clauses
E - Clauses
F - Clauses
G - Clauses
H - Clauses
I - Clauses
J - Clauses
K - Clauses
L - Clauses
M - Clauses
N - Clauses
O - Clauses
P - Clauses
Q - Clauses
R - Clauses
S - Clauses
T - Clauses
U - Clauses
V - Clauses
W - Clauses
X - Clauses
Y - Clauses
Z - Clauses
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Advertisement
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   ganti   harga   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   kerusakan   klaim   liability   link   loss   margin   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   rugi   sebesar   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
From Owner/Admin
asuransiDalam rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat…                                              

Fajar Nindyo

INDONESIA   
       



Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Digg!Reddit!Del.icio.us!Google!Live!Facebook!Slashdot!Netscape!Technorati!StumbleUpon!Spurl!Simpy!Newsvine!Blinklist!Furl!Fark!Yahoo!PlugIM!Squidoo!Tailrank!linkaGoGo!Free social bookmarking plugins and extensions for Joomla! websites!
InsuranceJournal News
CROSS LIABILITY DAN HUBUNGANNYA DENGAN WAIVER OF SUBROGATION PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   

Cross Liability Clause

Where more than one party is comprised by the term "the Insured", each of the parties shall for the purpose of this section be considered as a separate and distinct unit and the words the Insued shall be considered as applying to each party in the same manner as if a separate policy had been issued to each of the said parties and the Underwriters hereby agree to waive all rights of subrogation or action which they may have or acquire against any of the aforesaid parties arising out of any accident in respect of which any claim is made hereunder PROVIDED NEVERTHELESS that nothing in this clause shall be deemed to increase the limit of underwriters' liability in respect of any one accident or series of accidents.

Penjelasan

Penggunaan klausula di atas bermanfaat untuk polis yang memiliki beberapa pihak yang saling terkait dan berkepentingan satu sama lain. Contoh, dalam sebuah proyek konstruksi biasanya terdapat paling tidak 3 (tiga) pihak yaitu (1) owner atau pemilik proyek, (2) main kontraktor atau pelaksana utama proyek, dan (3) sub kontraktor atau pelaksana proyek tambahan yang dipekerjakan oleh main contractor.

Kelalaian dari salah satu pihak dapat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh pihak lain yang memiliki kepentingan yang sama dalam proyek bersangkutan. Sebagai contoh, katakanlah terdapat sebuah proyek pembangunan pabrik di suatu lokasi terpencil. Dalam kontrak pekerjaan proyek disebutkan bahwa pihak owner (pemilik proyek) berkewajiban menyediakan sarana pendukung dan jalan akses masuk, termasuk penyediaan temporary accommodation. Suatu ketika ada pihak ketiga yang berkunjung ke lokasi proyek lalu mengalami cedera karena sarana pendukung tidak memadai. Ia pun melakukan tuntutan terhadap kontraktor (pelaksana proyek). Apabila polis CAR yang diperluas dengan jaminan TPL dibuat atas nama kontraktor, pihak kontraktor atau penanggung dapat mengajukan hak subrogasinya setelah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga. Artinya, jika tidak dilekatkan klausula “cross liability” maka penanggung dapat melakukan hak subrogasinya kepada pihak yang melakukan kelalaian, meskipun pihak tersebut memiliki kepentingan terhadap proyek bersangkutan.

Untuk menghindari adanya kemungkinan munculnya subrogasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek maka diperlukan klausula cross liability ini. Dengan demikian owner dapat meminta kepada kontraktor untuk membeli polis CAR + TPL (atas biaya kontraktor) dengan dilekatkan Cross Liability Clause serta mencantumkan nama Tertanggung bersama misal “PT ABC Development as Principal and/or PT Pembangunan as Contractor, F.T.R.R. & I.” Dengan pelekatan cross liability clause plus nama bersama ini, setiap pihak (each parties) seolah-olah diberlakukan secara terpisah (separate) atau memiliki polis masing-masing. Dengan demikian, karena setiap pihak dianggap sebagai tertanggung, maka ketika muncul klaim pihak ketiga yang melibatkan pihak-pihak tersebut, penanggung otomatis tidak dapat melakukan hak subrogasi atau istilahnya di-waived.

Contoh lain, misalkan dalam sebuah rencana pertunjukan lumba-lumba di sebuah rekreasi pantai, pihak pengelola rekreasi meminta kepada penyelenggara pertunjukan (event organizer) untuk membuat polis asuransi public liability atas nama event organizer namun dengan meminta dihilangkan hak subrogasi (waiver of subrogation). Lantas, pihak event organizer menghubungi perusahaan asuransi untuk menerbitkan polis dimaksud dengan penambahan klausula cross liability. Ketika terdapat pengunjung yang jatuh dari bangku penonton karena konstruksi yang kurang kuat, sedangkan bangku ini dimiliki oleh pihak pengelola rekreasi, maka ketika klaim liability sudah dibayar, penanggung atau pihak event organizer dapat mengajukan tuntutan kepada pengelola rekreasi. Namun karena dalam polis sudah dilekatkan kalusula cross liability, hak subrogasi itu menjadi hilang dan pengelola rekreasi terbebas dari tuntutan.

Kesimpulan

Jika dalam suatu proyek konstruksi atau suatu aktivitas tertentu melibatkan banyak pihak yang berkepentingan maka sebaiknya polis public liability atau yang sejenisnya diterbitkan atas nama semua pihak yang terlibat lalu tambahkan klausula cross liability untuk menghindari saling tuntut menuntut karena dianggap masing-masing pihak memiliki polis masing-masing kepada penanggung yang sama. Artinya tidak mungkin ada 2 (dua) polis yang diterbitkan oleh 1 (satu) penanggung dilakukan hak subrogasi. Istilah kerennya, jeruk koq makan jeruk ! 




Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Digg!Reddit!Del.icio.us!Google!Live!Facebook!Slashdot!Netscape!Technorati!StumbleUpon!Spurl!Simpy!Newsvine!Blinklist!Furl!Fark!Yahoo!PlugIM!Squidoo!Tailrank!linkaGoGo!Free social bookmarking plugins and extensions for Joomla! websites!
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Berita Asuransi
  • ANTARA News: TKW Asal Jember Meninggal di Malaysia 11 Mar 2010 | 4:16 pm

    "Disnakertrans harus mendesak PPTKIS yang bersangkutan untuk memenuhi asuransi kecelakaan kerja, uang santunan dan seluruh biaya pemulangan jenazah hingga pemakaman di rumah duka," ujarnya.(ANT/A038). COPYRIGHT © 2010 ...

  • Asuransi Takaful Umum Bidik Premi Rp 270 Miliar | BERITA DUNIA ... 11 Mar 2010 | 1:30 pm

    JAKARTA-–Asuransi Takaful Umum (ATU) menargetkan premi sekitar Rp 270 miliar di 2010. ATU pun akan membentuk tim khusus untuk mendongkrak produksi di tahun ini. Direktur Utama ATU, Dadang.

  • Cermat Memilih Asuransi Jiwa | Koran Indonesia 11 Mar 2010 | 12:50 pm

    Hal ini bisa dilihat dari profesionalisme agen asuransi. Tanyakan saja, apakah si agen memiliki sertifikasi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) misalkan. Bisa juga dengan mengenali kinerja perusahaan yakni dengan mengukur ...

  • Asuransi Takaful Umum Bidik Premi Rp 270 Miliar | Republika Online 11 Mar 2010 | 12:22 pm

    JAKARTA-–Asuransi Takaful Umum (ATU) menargetkan premi sekitar Rp 270 miliar di 2010. ATU pun akan membentuk tim khusus untuk mendongkrak produksi d...

  • Tips Memilih Asuransi Jiwa 10 Mar 2010 | 1:49 pm

    Agen asuransi profesional semestinya menyediakan ruang untuk berdiskusi dan tidak sekadar "menjual" produk. Source: kompas.com. Bookmark and Share. Dapatkan Info Berita Heboh Terbaru Setiap Hari: ...

Slideshow
Google Search
PayPal Donation

Enter Amount:

Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 21 guests online
Today441
Yesterday146
Week925
Month3970
All222060

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.107.191.114
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Visitor
Add to Technorati Favorites
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!