www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Motor arrow UNDISCLOSED MATERIAL FACTS DALAM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR ; JANGAN SEPELEKAN FORM ISIAN ASURANSI
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Regulasi Asuransi
Technical Column
Fire Insurance
Earthquake Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Insurance Clauses
A - Clauses
B - Clauses
C - Clauses
D - Clauses
E - Clauses
F - Clauses
G - Clauses
H - Clauses
I - Clauses
J - Clauses
K - Clauses
L - Clauses
M - Clauses
N - Clauses
O - Clauses
P - Clauses
Q - Clauses
R - Clauses
S - Clauses
T - Clauses
U - Clauses
V - Clauses
W - Clauses
X - Clauses
Y - Clauses
Z - Clauses
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Advertisement
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   ganti   harga   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   kerusakan   klaim   liability   link   loss   margin   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   rugi   sebesar   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
From Owner/Admin
asuransiDalam rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat…                                              

Fajar Nindyo

INDONESIA   
       



Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Digg!Reddit!Del.icio.us!Google!Live!Facebook!Slashdot!Netscape!Technorati!StumbleUpon!Spurl!Simpy!Newsvine!Blinklist!Furl!Fark!Yahoo!PlugIM!Squidoo!Tailrank!linkaGoGo!Free social bookmarking plugins and extensions for Joomla! websites!
InsuranceJournal News
UNDISCLOSED MATERIAL FACTS DALAM ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR ; JANGAN SEPELEKAN FORM ISIAN ASURANSI PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
Mengisi form pengajuan asuransi kendaraan bermotor mungkin menjadi perkara yang sepele namun jangan sekali-kali Anda menganggap remeh persoalan ini, akibatnya bisa fatal !. Dan Anda bisa menyesal berkepanjangan !. Tulisan ini bertujuan ingin memberikan peringatan (warning) secara dini kepada masyarakat baik yang masih awam maupun yang sudah sering mengisi form isian asuransi kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 6 Wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) disebutkan bahwa tertanggung wajib mengungkapkan fakta material (material facts) yaitu fakta yang mempengaruhi pertimbangan penanggung dalam menerima atau menolak permohonan pengajuan asuransi dan dalam menetapkan tariff premi apabila permohonan dimaksud diterima. Ancaman dari penyimpangan ketentuan ini adalah tidak wajibnya penanggung membayar kerugian yang terjadi dan penanggung berhak menghentikan pertanggungan tanpa wajib mengembalikan premi yang telah disetorkan tertanggung. Dari pernyataan ini perlu digarisbawahi (dengan tinta merah kalau perlu) bahwa formulir pengajuan asuransi yang Anda isi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian asuransi alias melekat menjadi satu dengan polis yang Anda beli. Karena bersifat mengikat inilah maka semua isian dalam form tersebut menjadi acuan dalam setiap penyelesaian klaim.

Jika Anda masih kurang percaya dengan tulisan ini, penulis akan sampaikan salah satu case penolakan klaim kendaraan bermotor yang pernah terjadi di Indonesia seperti berikut ini :

Masih banyak masalah berkaitan dengan perasuransian yang tidak clear ini. Seorang rekan yang mempunyai bisnis penyewaan mobil (rent a car) menyebutkan, ia pernah kena batunya karena tidak hati-hati. Suatu ketika, ia tertarik membuka usaha penyewaan mobil. Karena ia ingin aman, ia pergi ke sebuah perusahaan asuransi yang menunjukkan kecenderungan tumbuh pesat. Akhirnya disepakati, bahwa perusahaan asuransi akan menanggung sembilan sedannya yang masih baru. Masalah kemudian terjadi ketika dua mobilnya lenyap dirampok penjahat. Ia mengajukan klaim ke perusahaan asuransi tersebut. Akan tetapi klaim itu menemui jalan buntu karena pihak asuransi menyatakan, asuransi tidak bisa menanggung karena tertanggung menyewakan mobil-mobil sedan itu. Sementara menurut kontrak asuransi disebutkan bahwa mobil itu digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan penyewaan.”  (kompas.com)

Dalam kasus penolakan klaim di atas, perusahaan asuransi memang tidak berada dalam posisi salah karena menurut hukum pihak tertanggung telah melakukan undisclosed material facts atau menutup-nutupi fakta material yang berpengaruh pada diterima atau ditolaknya permohonan pengajuan asuransi. Fakta material yang dimaksud adalah data penggunaan atau okupasi kendaraan dimana dalam form pengajuan disebutkan penggunaan kendaraan adalah untuk kepentingan PRIBADI, sedangkan fakta yang terjadi di lapangan (ketika terjadi klaim) kendaraan tersebut dipakai untuk SEWA-MENYEWA.

Mengapa data penggunaan kendaraan dimasukkan dalam kategori material facts ?. Dari aspek risiko tentu saja informasi ini sangat penting diketahui oleh perusahaan asuransi. Penggunaan pribadi memiliki eksposur yang lebih rendah dibanding sewa-menyewa. Pertama dari sisi pemakai atau pengguna. Mobil yang dikemudikan hanya oleh satu orang tentu lebih aman karena lebih mudah terukur moral hazardnya dibanding jika pemakainya banyak orang. Kedua, rute serta jam pemakaian antara kendaraan pribadi dan sewa sangat berbeda sehingga mencerminkan tingkat risiko yang berbeda pula.

Dengan demikian, isian OKUPASI atau PENGGUNAAN kendaraan adalah merupakan salah satu fakta material (material facts) dalam asuransi kendaraan bermotor yang harus Anda isi dengan sebenar-benarnya. Jangan sampai Anda salah mengisinya atau merekayasa data agar preminya lebih murah. Jika pada awal masuk asuransi, penggunaan mobil Anda masih bersifat pribadi maka tidak menjadi masalah. Namun jika di tengah pertanggungan, mobil Anda digunakan sebagai objek sewa-menyewa (rental) maka Anda harus segera melaporkan kepada perusahaan asuransi Anda. Mintakan endorsement polis jika mereka menyatakan setuju untuk meneruskan pertanggunganan. Biasanya Anda akan dikenakan premi tambahan karena meningkatnya risiko yang terjadi. Namun jika mereka tidak setuju, maka mereka akan membatalkan polis dan premi yang telah Anda setor akan dikembalikan secara pro rata sesuai sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.

Penutup

Mulai sekarang belajarlah untuk bersikap preventif dan teliti dalam mengisi setiap form pengajuan asuransi. Banyak kasus-kasus penolakan klaim terjadi hanya gara-gara kesalahan pengisian form yang terkesan sepele. Jangan serahkan pengisian tersebut kepada agen, sebaiknya Anda sendiri yang mengisinya langsung. Tanyakan kepada agen atau petugas asuransi Anda hanya apabila Anda ragu dalam tata cara pengisian. Jika Anda tidak melakukan hal ini, tunggu saja saatnya Anda mengalami penyesalan berkepanjangan !. Sewot amat ya..hehe..Tapi yakinlah, ini demi kepentingan Anda sendiri.




Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Digg!Reddit!Del.icio.us!Google!Live!Facebook!Slashdot!Netscape!Technorati!StumbleUpon!Spurl!Simpy!Newsvine!Blinklist!Furl!Fark!Yahoo!PlugIM!Squidoo!Tailrank!linkaGoGo!Free social bookmarking plugins and extensions for Joomla! websites!
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Berita Asuransi
Slideshow
Google Search
PayPal Donation

Enter Amount:

Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 32 guests online
Today96
Yesterday451
Week2465
Month5046
All223136

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.107.191.111
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Visitor
Add to Technorati Favorites
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!