|
Mengisi
form pengajuan asuransi kendaraan bermotor mungkin menjadi perkara
yang sepele namun jangan sekali-kali Anda menganggap remeh persoalan
ini, akibatnya bisa fatal !. Dan Anda bisa menyesal berkepanjangan !.
Tulisan ini bertujuan ingin memberikan peringatan (warning) secara
dini kepada masyarakat baik yang masih awam maupun yang sudah sering
mengisi form isian asuransi kendaraan bermotor.
Dalam
Pasal 6 Wording PSAKBI (Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor
Indonesia) disebutkan bahwa tertanggung wajib mengungkapkan fakta
material (material facts) yaitu fakta yang mempengaruhi
pertimbangan penanggung dalam menerima atau menolak permohonan
pengajuan asuransi dan dalam menetapkan tariff premi apabila
permohonan dimaksud diterima. Ancaman dari penyimpangan ketentuan ini
adalah tidak wajibnya penanggung membayar kerugian yang terjadi dan
penanggung berhak menghentikan pertanggungan tanpa wajib
mengembalikan premi yang telah disetorkan tertanggung. Dari
pernyataan ini perlu digarisbawahi (dengan tinta merah kalau perlu)
bahwa formulir pengajuan asuransi yang Anda isi merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian asuransi alias melekat menjadi satu
dengan polis yang Anda beli. Karena bersifat mengikat inilah maka
semua isian dalam form tersebut menjadi acuan dalam setiap
penyelesaian klaim.
Jika
Anda masih kurang percaya dengan tulisan ini, penulis akan sampaikan
salah satu case penolakan klaim kendaraan bermotor yang pernah
terjadi di Indonesia seperti berikut ini :
“Masih
banyak masalah berkaitan dengan perasuransian yang tidak clear ini.
Seorang rekan yang mempunyai bisnis penyewaan mobil (rent a car)
menyebutkan, ia pernah kena batunya karena tidak hati-hati. Suatu
ketika, ia tertarik membuka usaha penyewaan mobil. Karena ia ingin
aman, ia pergi ke sebuah perusahaan asuransi yang menunjukkan
kecenderungan tumbuh pesat. Akhirnya disepakati, bahwa perusahaan
asuransi akan menanggung sembilan sedannya yang masih baru. Masalah
kemudian terjadi ketika dua mobilnya lenyap dirampok penjahat. Ia
mengajukan klaim ke perusahaan asuransi tersebut. Akan tetapi klaim
itu menemui jalan buntu karena pihak asuransi menyatakan, asuransi
tidak bisa menanggung karena tertanggung menyewakan
mobil-mobil sedan itu. Sementara menurut kontrak asuransi disebutkan
bahwa mobil itu digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan
penyewaan.” (kompas.com)
Dalam
kasus penolakan klaim di atas, perusahaan asuransi memang tidak
berada dalam posisi salah karena menurut hukum pihak tertanggung
telah melakukan undisclosed material facts atau menutup-nutupi
fakta material yang berpengaruh pada diterima atau ditolaknya
permohonan pengajuan asuransi. Fakta material yang dimaksud adalah
data penggunaan atau okupasi kendaraan dimana dalam form pengajuan
disebutkan penggunaan kendaraan adalah untuk kepentingan PRIBADI,
sedangkan fakta yang terjadi di lapangan (ketika terjadi klaim)
kendaraan tersebut dipakai untuk SEWA-MENYEWA.
Mengapa
data penggunaan kendaraan dimasukkan dalam kategori material facts
?. Dari aspek risiko tentu saja informasi ini sangat penting
diketahui oleh perusahaan asuransi. Penggunaan pribadi memiliki
eksposur yang lebih rendah dibanding sewa-menyewa. Pertama dari sisi
pemakai atau pengguna. Mobil yang dikemudikan hanya oleh satu orang
tentu lebih aman karena lebih mudah terukur moral hazardnya dibanding
jika pemakainya banyak orang. Kedua, rute serta jam pemakaian antara
kendaraan pribadi dan sewa sangat berbeda sehingga mencerminkan
tingkat risiko yang berbeda pula.
Dengan
demikian, isian OKUPASI atau PENGGUNAAN kendaraan adalah merupakan
salah satu fakta material (material facts) dalam asuransi
kendaraan bermotor yang harus Anda isi dengan sebenar-benarnya.
Jangan sampai Anda salah mengisinya atau merekayasa data agar
preminya lebih murah. Jika pada awal masuk asuransi, penggunaan mobil
Anda masih bersifat pribadi maka tidak menjadi masalah. Namun jika di
tengah pertanggungan, mobil Anda digunakan sebagai objek sewa-menyewa
(rental) maka Anda harus segera melaporkan kepada perusahaan asuransi
Anda. Mintakan endorsement polis jika mereka menyatakan setuju untuk
meneruskan pertanggunganan. Biasanya Anda akan dikenakan premi
tambahan karena meningkatnya risiko yang terjadi. Namun jika mereka
tidak setuju, maka mereka akan membatalkan polis dan premi yang telah
Anda setor akan dikembalikan secara pro rata sesuai sisa jangka waktu
pertanggungan yang belum dijalani.
Penutup
Mulai
sekarang belajarlah untuk bersikap preventif dan teliti dalam mengisi
setiap form pengajuan asuransi. Banyak kasus-kasus penolakan klaim
terjadi hanya gara-gara kesalahan pengisian form yang terkesan
sepele. Jangan serahkan pengisian tersebut kepada agen, sebaiknya
Anda sendiri yang mengisinya langsung. Tanyakan kepada agen atau
petugas asuransi Anda hanya apabila Anda ragu dalam tata cara
pengisian. Jika Anda tidak melakukan hal ini, tunggu saja saatnya
Anda mengalami penyesalan berkepanjangan !. Sewot amat ya..hehe..Tapi
yakinlah, ini demi kepentingan Anda sendiri.
|