| VEHICLE IMPACT DALAM POLIS KEBAKARAN dan PAR/IAR |
|
|
|
| Written by Fajar Nindyo | |
|
Sebagai underwriter atau marketer asuransi kerugian, pasti Anda
sudah sering membuat penawaran asuransi fire
extended maupun property/industrial
all risks dimana hampir dapat dipastikan dalam setiap penawaran PAR/IAR tersebut
selalu dicantumkan “perluasan” yang disebut “Klausula Tertabrak Kendaraan Sendiri” atau Impact by Own Vehicle Clause. Tulisan ini akan mencoba membuat
pembahasan sederhana tentang kemungkinan adanya kesalahpahaman terhadap
pemberlakuan klausula ini.
Ketentuan tambahan yang berhubungan dengan “vehicle impact” ini ada sebenarnya ada dalam
2 (dua) bentuk yaitu berupa : (1) endorsement dan (2) additional clause. Endorsement
adalah suatu ketentuan yang meng”endors” atau merevisi suatu pasal yang sudah
ada dalam wording standard dimana tidak selalu dapat diartikan sebagai “perluasan
jaminan”. Bisa jadi endorsement justru bermaksud sebaliknya yaitu mempersempit
jaminan. Sedangkan additional clause
atau klausula tambahan biasanya memang merupakan suatu ketentuan yang
memperluas jaminan dari yang sebelumnya dikecualikan dalam polis. ENDORSEMEN KODE
4.11-01/12/1998 Endorsemen “vehicle
impact” yang lazim dipakai dalam praktek bisnis asuransi di Indonesia,
khususnya asuransi kebakaran adalah “Smoke
and Vehicle Impact Endorsement” atau “Code
4.11-01/12/1998”. Endorsement ini merevisi Bab 2 Pengecualian butir 1.3.2
dari PSKI versi lama. Isi dari butir 1.3.2 tersebut adalah sebagai berikut : “Dikecualikan dari polis ini segala kerugian
atau kerusakan termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada harta
benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau
tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau karena atau akibat dari
risiko tertabrak kendaraan, asap
industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angina toipan, dan badai”.
Dalam PSAKI AAUI tahun 2005, butir 1.3.2 ini bergeser ke 1.2.2 namun maksudnya kurang
lebih sama. Redaksi dari “Smoke and Vehicle
Impact Endorsement” ini adalah sebagai berikut : SMOKE AND VEHICLE
IMPACT ENDORSEMENT (CODE 4.11-01/12/1998) Damage to the property insured
directly resulting from actual physical contact of a vehicle with the property
insured hereunder or with the building containing such property. Provided that
the insurer shall not be liable for any damage caused : (i) By any vehicle
owned or operated by the insured or by any tenant of the insured premises. (ii) To fences,
driveways, walkways or lawns; (iii)To any other
vehicle including its contents, other than stock of vehicles in process of
manufacture or for sale. For the purpose of this endorsement,
“vehicle” shall mean any vehicle running on land or tracks but not aircraft. It
is further agreed that for each and every loss recoverable hereunder, the
insured shall bear IDR 1,000,000.00 (One Million Rupiah) 4.11.2.INDUSTRIAL
SMOKE, which
for the purpose of this Endorsement shall mean : Loss or damage to the property insured resulting from smoke
due to a sudden, unusual and faulty operation of any heating or cooking units
connected to a chimney by a smoke pipe or by a vent pipe, and which is in or on
the insured premises, excluding, however, smoke from fireplaces or industrial
apparatus. atau dalam versi asli bahasa ENDORSEMEN TERTABRAK
KENDARAAN DAN ASAP INDUSTRI (KODE 4.11-01/12/1998) Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa dengan menghapus
kata “tertabrak kendaraan” pada Bab II Pengeculian butir 1.3.2 polis ini,
pertanggungan diperluas dengan penutupan terhadap : 4.11.1 TERTABRAK
KENDARAAN, yang
bagi keperluan Endorsemen ini pengertiannya adalah : Kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan yang secara
langsung diakibatkan oleh benturan fisik sebuah kendaraan dengan harta benda
yang dipertanggungkan atau dengan bangunan dimana terdapat harta benda
tersebut. Namun Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang
ditimbulkan : (i) Oleh
setiap kendaraan milik atau dioperasikan oleh Tertanggung atau oleh penghuni
bangunan/pekarangan yang bersangkutan. (ii) Pada
pagar, jalan masuk kendaraan, jalur pejalan kaki atau halaman rumput. (iii) Pada
setiap kendaraan lain termasuk isinya, selain persediaan berupa kendaraan dalam
proses produksi atau dijual. Pengertian “kendaraan” bagi keperluan Endorsemen ini adalah
kendaraan yang bergerak di darat atau di atas jalur tetapi bukan pesawat
terbang. Selanjutnya disetujui pula bahwa dari ganti rugi yang disetujui
menurut ketentuan penutupan sebagaimana diuraikan di atas, Tertanggung akan
memikul Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap kejadian. 4.11.2 ASAP INDUSTRI, yang bagi keperluan Endorsemen ini
pengertiannya adalah : Kerugian atau kerusakan atas harta benda yang
dipertanggungkan yang disebabkan oleh asap yang timbul karena kesalahan atau
ketidaklaziman diluar dugaan, dari pengoperasian suatu unit pemanasan atau
pemasakan yang dihubungkan dengan cerobong asap oleh pipa asapa atau pipa
angina/udara, cerobong asap mana terdapat di atau di dalam bangunan/pekarangan
yang diuraikan pada Ikhtisar Polis. Namun penutupan terhadap Asap Industri ini
tidak menjamin asap yang timbul dari tungku atau wadah penghasil api, bara api
atau panas, ataupun dari perlatan industri. IMPACT BY OWN VEHICLE
CLAUSE “It is noted and
agreed that the cover relating to impact of vehicles shall include vehicles
owned or used by the Insured.” Yang menjadi bahan pertanyaan sekarang adalah mengapa
sejumlah polis PAR/IAR masih dijumpai pelekatan “Smoke & Vehicle Impact Endorsement” padahal polis PAR/IAR sudah
sedemikian “luas” pengcoverannya. Menurut pendapat penulis, tanpa pelekatan
klausula ini, polis PAR/IAR tetap akan menjamin kerugian atau kerusakan akibat tertabrak
kendaraan. Dalam Special Exclusions memang terdapat kalimat “…the insurer shall not liable for loss of or
damage to the property caused by pollution or contamination, unless caused by …
or impact by any road vehicle or
animal”. Namun perlu digarisbawahi bahwa bukan vehicle impact-nya langsung
yang tidak dijamin. Yang tidak dijamin disini adalah kerugian dari polusi atau kontaminasi, kecuali jika polusi atau kontamniasi tersebut
disebabkan oleh salah satunya karena peristiwa tertabrak kendaraan alias
vehicle impact. Contoh sederhana, sebuah pabrik manufaktur bahan kimia
tertabrak oleh sebuah trailer di jalan raya yang menyebabkan munculnya polusi
atau kontaminasi dari asap kebakaran sehingga produk yang siap dipasarkan rusak
oleh asap tersebut. Dalam case ini, tertabrak kendaraan atau vehicle impact
adalah penyebab tidak langsung dari rusaknya barang produksi dari pabrik
tersebut. Polis PAR/IAR seharusnya dapat menjamin kerusakan akibat peristiwa
ini. Beda halnya jika barang produksi tersebut rusak karena polusi atau
kontaminasi karena kualitas udara sekitar yang jelek maka klaim seperti ini tidak
dapat diganti rugi. Dugaan penulis, penggunaan “Smoke & Vehicle Impact
Endorsement (Code 4.11-01/12/1998)” pada polis PAR/IAR memang “salah kaprah” mengingat
bahwa endorsemen ini diciptakan untuk polis PSKI (Indonesia) dan bukan untuk
“konsumsi” polis PAR/IAR yang made in
Jerman. Jika maksudnya adalah untuk memperluas jaminan PAR/IAR, pertanyaannya :
pada bagian mana polis PAR/IAR yang mengecualikan kerusakan atau kerugian
akibat “vehicle impact” ?. Begitu pula dengan “Impact by Own Vehicle Clause”
yang dilekatkan dalam polis PAR/IAR yang justru kadang berdiri sendiri tanpa
adanya “Smoke & Vehicle Impact Endorsement”. Seharusnya pelekatan “Impact
by Own Vehicle Clause” dilakukan setelah pencantuman “Smoke & Vehicle
Impact Endorsement” karena dimaksudkan untuk mengakomodir tertabrak kendaraan
oleh milik Tertanggung sendiri. Yang lebih aneh “Impact by Own Vehicle Clause”
ini karena mungkin “lebih populer” dibanding “Smoke & Vehicle Impact
Endorsement” kadang malah dilekatkan secara sendirian dalam polis PAR/IAR. Kesimpulan Penulis berpendapat bahwa penawaran-penawaran PAR/IAR tidak
perlu memasukkan Endorsemen Tertabrak Kendaraan dan Asap Industri (Smoke and
Vehicle Impact Endorsement), begitu pula Klausula Tertabrak Kendaraan Sendiri
(Impact by Own Vehicle Clause), mengingat bahwa dalam wording PAR/IAR sendiri
tidak disebutkan secara spesifik mengenai pengecualian ini. Endorsemen dan
klausula ini baru tepat pemakaiannya jika dilekatkan dalam polis
kebakaran/PSAKI yang diperluas (extended
fire policy). |


Dalam
rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka
saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web
ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para
profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim.
Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban
tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang
diembannya.
































