www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Fire arrow VEHICLE IMPACT DALAM POLIS KEBAKARAN dan PAR/IAR
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Regulasi Asuransi
Technical Column
Fire Insurance
Earthquake Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Insurance Clauses
A - Clauses
B - Clauses
C - Clauses
D - Clauses
E - Clauses
F - Clauses
G - Clauses
H - Clauses
I - Clauses
J - Clauses
K - Clauses
L - Clauses
M - Clauses
N - Clauses
O - Clauses
P - Clauses
Q - Clauses
R - Clauses
S - Clauses
T - Clauses
U - Clauses
V - Clauses
W - Clauses
X - Clauses
Y - Clauses
Z - Clauses
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Advertisement
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   ganti   harga   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   kerusakan   klaim   liability   link   loss   margin   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   rugi   sebesar   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
From Owner/Admin
asuransiDalam rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat…                                              

Fajar Nindyo

INDONESIA   
       



Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Digg!Reddit!Del.icio.us!Google!Live!Facebook!Slashdot!Netscape!Technorati!StumbleUpon!Spurl!Simpy!Newsvine!Blinklist!Furl!Fark!Yahoo!PlugIM!Squidoo!Tailrank!linkaGoGo!Free social bookmarking plugins and extensions for Joomla! websites!
InsuranceJournal News
VEHICLE IMPACT DALAM POLIS KEBAKARAN dan PAR/IAR PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
Sebagai underwriter atau marketer asuransi kerugian, pasti Anda sudah sering membuat penawaran asuransi fire extended maupun property/industrial all risks dimana hampir dapat dipastikan dalam setiap penawaran PAR/IAR tersebut selalu dicantumkan “perluasan” yang disebut “Klausula Tertabrak Kendaraan Sendiri” atau Impact by Own Vehicle Clause. Tulisan ini akan mencoba membuat pembahasan sederhana tentang kemungkinan adanya kesalahpahaman terhadap pemberlakuan klausula ini.

Ketentuan tambahan yang berhubungan dengan “vehicle impact” ini ada sebenarnya ada dalam 2 (dua) bentuk yaitu berupa : (1) endorsement dan (2) additional clause. Endorsement adalah suatu ketentuan yang meng”endors” atau merevisi suatu pasal yang sudah ada dalam wording standard dimana tidak selalu dapat diartikan sebagai “perluasan jaminan”. Bisa jadi endorsement justru bermaksud sebaliknya yaitu mempersempit jaminan. Sedangkan additional clause atau klausula tambahan biasanya memang merupakan suatu ketentuan yang memperluas jaminan dari yang sebelumnya dikecualikan dalam polis.

ENDORSEMEN KODE 4.11-01/12/1998

Endorsemen “vehicle impact” yang lazim dipakai dalam praktek bisnis asuransi di Indonesia, khususnya asuransi kebakaran adalah “Smoke and Vehicle Impact Endorsement” atau “Code 4.11-01/12/1998”. Endorsement ini merevisi Bab 2 Pengecualian butir 1.3.2 dari PSKI versi lama. Isi dari butir 1.3.2 tersebut adalah sebagai berikut : “Dikecualikan dari polis ini segala kerugian atau kerusakan termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau karena atau akibat dari risiko tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angina toipan, dan badai”. Dalam PSAKI AAUI tahun 2005, butir 1.3.2 ini bergeser ke 1.2.2 namun maksudnya kurang lebih sama. Redaksi dari “Smoke and Vehicle Impact Endorsement” ini adalah sebagai berikut :

SMOKE AND VEHICLE IMPACT ENDORSEMENT (CODE 4.11-01/12/1998)
The insurance hereunder is extended to cover :
4.11.1.VEHICLE IMPACT, which for the purpose of this Endorsement shall mean :

Damage to the property insured directly resulting from actual physical contact of a vehicle with the property insured hereunder or with the building containing such property. Provided that the insurer shall not be liable for any damage caused :

(i) By any vehicle owned or operated by the insured or by any tenant of the insured premises.

(ii) To fences, driveways, walkways or lawns;

(iii)To any other vehicle including its contents, other than stock of vehicles in process of manufacture or for sale.

 

For the purpose of this endorsement, “vehicle” shall mean any vehicle running on land or tracks but not aircraft. It is further agreed that for each and every loss recoverable hereunder, the insured shall bear IDR 1,000,000.00 (One Million Rupiah)

4.11.2.INDUSTRIAL SMOKE, which for the purpose of this Endorsement shall mean :

Loss or damage to the property insured resulting from smoke due to a sudden, unusual and faulty operation of any heating or cooking units connected to a chimney by a smoke pipe or by a vent pipe, and which is in or on the insured premises, excluding, however, smoke from fireplaces or industrial apparatus.

atau dalam versi asli bahasa Indonesia :

ENDORSEMEN TERTABRAK KENDARAAN DAN ASAP INDUSTRI

(KODE 4.11-01/12/1998)

Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa dengan menghapus kata “tertabrak kendaraan” pada Bab II Pengeculian butir 1.3.2 polis ini, pertanggungan diperluas dengan penutupan terhadap :

4.11.1 TERTABRAK KENDARAAN, yang bagi keperluan Endorsemen ini pengertiannya adalah :

Kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan yang secara langsung diakibatkan oleh benturan fisik sebuah kendaraan dengan harta benda yang dipertanggungkan atau dengan bangunan dimana terdapat harta benda tersebut.

Namun Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan :

(i) Oleh setiap kendaraan milik atau dioperasikan oleh Tertanggung atau oleh penghuni bangunan/pekarangan yang bersangkutan.

(ii) Pada pagar, jalan masuk kendaraan, jalur pejalan kaki atau halaman rumput.

(iii) Pada setiap kendaraan lain termasuk isinya, selain persediaan berupa kendaraan dalam proses produksi atau dijual.

Pengertian “kendaraan” bagi keperluan Endorsemen ini adalah kendaraan yang bergerak di darat atau di atas jalur tetapi bukan pesawat terbang. Selanjutnya disetujui pula bahwa dari ganti rugi yang disetujui menurut ketentuan penutupan sebagaimana diuraikan di atas, Tertanggung akan memikul Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap kejadian.

4.11.2 ASAP INDUSTRI, yang bagi keperluan Endorsemen ini pengertiannya adalah :

Kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh asap yang timbul karena kesalahan atau ketidaklaziman diluar dugaan, dari pengoperasian suatu unit pemanasan atau pemasakan yang dihubungkan dengan cerobong asap oleh pipa asapa atau pipa angina/udara, cerobong asap mana terdapat di atau di dalam bangunan/pekarangan yang diuraikan pada Ikhtisar Polis. Namun penutupan terhadap Asap Industri ini tidak menjamin asap yang timbul dari tungku atau wadah penghasil api, bara api atau panas, ataupun dari perlatan industri.

Ada lagi versi lain yang berupa klausula yaitu “Klausula Tertabrak Kendaraan Sendiri” dengan redaksi kurang lebih begini :

IMPACT BY OWN VEHICLE CLAUSE

It is noted and agreed that the cover relating to impact of vehicles shall include vehicles owned or used by the Insured.”

Endorsemen Tertabrak Kendaraan & Asap Industri (Kode 4.11-01/12/1998) adalah produk dari DAI sebagai bentuk perluasan PSKI (named perils). Namun yang kemudian menjadikan aneh adalah bahwa endorsemen ini juga seringkali dilekatkan dalam polis-polis PAR/IAR yang berbasis “all risks”.  Tujuan pelekatan endorsemen 4.11 ini pada polis PSKI sudah sangat jelas yaitu mengeluarkan pengecualian butir 1.3.2 (PSKI lama) dan 1.2.2 (PSAKI AAUI 2005). Apabila endorsemen ini juga ingin “diperluas” lagi terhadap kerusakan akibat kendaraan MILIK TERTANGGUNG sendiri maka dapat ditambahkan lagi dengan “Impact by Own Vehicle Clause”.

Yang menjadi bahan pertanyaan sekarang adalah mengapa sejumlah polis PAR/IAR masih dijumpai pelekatan “Smoke & Vehicle Impact Endorsement” padahal polis PAR/IAR sudah sedemikian “luas” pengcoverannya. Menurut pendapat penulis, tanpa pelekatan klausula ini, polis PAR/IAR tetap akan menjamin kerugian atau kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Dalam Special Exclusions memang terdapat kalimat “…the insurer shall not liable for loss of or damage to the property caused by pollution or contamination, unless caused by … or impact by any road vehicle or animal”. Namun perlu digarisbawahi bahwa bukan vehicle impact-nya langsung yang tidak dijamin. Yang tidak dijamin disini adalah kerugian dari polusi atau kontaminasi, kecuali jika polusi atau kontamniasi tersebut disebabkan oleh salah satunya karena peristiwa tertabrak kendaraan alias vehicle impact. Contoh sederhana, sebuah pabrik manufaktur bahan kimia tertabrak oleh sebuah trailer di jalan raya yang menyebabkan munculnya polusi atau kontaminasi dari asap kebakaran sehingga produk yang siap dipasarkan rusak oleh asap tersebut. Dalam case ini, tertabrak kendaraan atau vehicle impact adalah penyebab tidak langsung dari rusaknya barang produksi dari pabrik tersebut. Polis PAR/IAR seharusnya dapat menjamin kerusakan akibat peristiwa ini. Beda halnya jika barang produksi tersebut rusak karena polusi atau kontaminasi karena kualitas udara sekitar yang jelek maka klaim seperti ini tidak dapat diganti rugi.

Dugaan penulis, penggunaan “Smoke & Vehicle Impact Endorsement (Code 4.11-01/12/1998)” pada polis PAR/IAR memang “salah kaprah” mengingat bahwa endorsemen ini diciptakan untuk polis PSKI (Indonesia) dan bukan untuk “konsumsi” polis PAR/IAR yang made in Jerman. Jika maksudnya adalah untuk memperluas jaminan PAR/IAR, pertanyaannya : pada bagian mana polis PAR/IAR yang mengecualikan kerusakan atau kerugian akibat “vehicle impact” ?. Begitu pula dengan “Impact by Own Vehicle Clause” yang dilekatkan dalam polis PAR/IAR yang justru kadang berdiri sendiri tanpa adanya “Smoke & Vehicle Impact Endorsement”. Seharusnya pelekatan “Impact by Own Vehicle Clause” dilakukan setelah pencantuman “Smoke & Vehicle Impact Endorsement” karena dimaksudkan untuk mengakomodir tertabrak kendaraan oleh milik Tertanggung sendiri. Yang lebih aneh “Impact by Own Vehicle Clause” ini karena mungkin “lebih populer” dibanding “Smoke & Vehicle Impact Endorsement” kadang malah dilekatkan secara sendirian dalam polis PAR/IAR.

Kesimpulan

Penulis berpendapat bahwa penawaran-penawaran PAR/IAR tidak perlu memasukkan Endorsemen Tertabrak Kendaraan dan Asap Industri (Smoke and Vehicle Impact Endorsement), begitu pula Klausula Tertabrak Kendaraan Sendiri (Impact by Own Vehicle Clause), mengingat bahwa dalam wording PAR/IAR sendiri tidak disebutkan secara spesifik mengenai pengecualian ini. Endorsemen dan klausula ini baru tepat pemakaiannya jika dilekatkan dalam polis kebakaran/PSAKI yang diperluas (extended fire policy).  




Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Digg!Reddit!Del.icio.us!Google!Live!Facebook!Slashdot!Netscape!Technorati!StumbleUpon!Spurl!Simpy!Newsvine!Blinklist!Furl!Fark!Yahoo!PlugIM!Squidoo!Tailrank!linkaGoGo!Free social bookmarking plugins and extensions for Joomla! websites!
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Berita Asuransi
Slideshow
Google Search
PayPal Donation

Enter Amount:

Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 20 guests online
Today173
Yesterday567
Week1224
Month4269
All222359

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.107.191.110
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Visitor
Add to Technorati Favorites
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!