www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Engineering arrow APA ITU NEW REPLACEMENT VALUE (NRV) ?
 
 
Main Menu
Home
Insurance Journal News
Llyods News
Munich Re News
Advanced Search
Sitemap
Guest Book
AAMAI-Test Guidance
Regulasi Asuransi
Technical Column
Fire Insurance
Earthquake Insurance
Car Insurance
Personal Accident Ins
Marine Insurance
Engineering Insurance
Liability Insurance
Bond
Health Insurance
Life Insurance
Unit-Linked Insurance
Miscellaneous
Reinsurance
Islamic Insurance
Insurance Clauses
A - Clauses
B - Clauses
C - Clauses
D - Clauses
E - Clauses
F - Clauses
G - Clauses
H - Clauses
I - Clauses
J - Clauses
K - Clauses
L - Clauses
M - Clauses
N - Clauses
O - Clauses
P - Clauses
Q - Clauses
R - Clauses
S - Clauses
T - Clauses
U - Clauses
V - Clauses
W - Clauses
X - Clauses
Y - Clauses
Z - Clauses
UNIT LINK INDEX
Untuk melihat Unit Link Index dapat diklik di sini
Advertisement
Tag Cloud

akad   asuransi   bermotor   biaya   dana   dengan   ganti   harga   indonesia   insurance   insured   investasi   jaminan   juta   kecelakaan   kendaraan   kerugian   kerusakan   klaim   liability   link   loss   margin   nilai   penanggung   pertanggungan   perusahaan   peserta   pihak   policy   polis   premi   produk   risiko   rugi   sebesar   syariah   tahun   tertanggung   text   unit  

Created with AkoCloud 1.1 final.
From Owner/Admin
asuransiDalam rangka ikut mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat maka saya mencoba menghadikan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat…                                              

Fajar Nindyo

INDONESIA   
       



Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Digg!Reddit!Del.icio.us!Google!Live!Facebook!Slashdot!Netscape!Technorati!StumbleUpon!Spurl!Simpy!Newsvine!Blinklist!Furl!Fark!Yahoo!PlugIM!Squidoo!Tailrank!linkaGoGo!Free social bookmarking plugins and extensions for Joomla! websites!
InsuranceJournal News
APA ITU NEW REPLACEMENT VALUE (NRV) ? PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
Para underwriter asuransi kerugian yang berbahagia, salam hangat untuk Anda semua. Lama tak berjumpa !. Dalam kesempatan kali ini saya ingin menghadirkan pembahasan tentang new replacement value. Semoga saja tulisan ini mampu mengingatkan kita semua tentang perkara penting yang kadang masih dilupakan dan kurang mendapat perhatian dari underwriter.

Dalam class of business engineering tentu kita sudah tidak asing lagi dengan istilah new replacement value atau sering disingkat NRV. Istilah ini antara lain dapat dijumpai pada asuransi : (1) CAR (Contractors All Risks) yang terdapat interest insured untuk peralatan (equipment) dan mesin/plant (machinery/plant) proyek. (2) CPM (Contractors Plant & Machinery) yang polisnya berdiri sendiri alias tidak menyatu dengan CAR Insurance. (3) HE (Heavy Equipment). (4) EAR (Erection All Risks). (5) MB (Machinery Breakdown). (6) BPV (Boiler & Pressure Vessel).

DEFINISI NEW REPLACEMENT VALUE (NRV)

New Replacement Value shall mean the costs which would have to be incurred immediately before destruction of or damage to an insured item for replacing the destroyed or damaged item by a new item of a similar kind, capacity, size and quality. Artinya : biaya yang timbul sesaat sebelum kerusakan untuk menggantikan item/barang yang rusak tersebut dengan item/barang baru dengan jenis/merk, kapasitas, ukuran, dan kualitas yang sama, termasuk di dalamnya biaya-biaya tambahan seperti biaya pengangkutan (freight cost), bea cukai (customs duties), iuran/sewa (dues), dan biaya pemasangan (erection cost).

Contoh, misalnya pada peralatan berat (heavy equipment). Katakanlah 5 (lima) tahun lalu, 1 (satu) unit crane merk Sumitomo type LS248 RH5 tahun pembuatan 1990 diperoleh dengan harga USD 800,000.00. Namun pada saat ini (tahun 2009), untuk mendapatkan crane dengan merk, type, dan tahun yang sama tidak cukup dengan USD 800,000.00 namun USD 1,000,000.00. Sehingga meskipun usia crane pada saat ini lebih tua dibanding 5 (lima) tahun lalu namun harga perolehan di tahun 2004 tidak begitu saja dapat dijadikan sebagai harga pertanggungan dalam polis. Disinilah kemudian banyak muncul pertanyaan dari tertanggung maupun underwriter, mengapa peralatan tua harus diasuransikan dengan harga perolehan baru ?. Bukankah seperti layaknya dalam asuransi kendaraan, harga pertanggungan justru cenderung turun dari tahun ke tahun jika usia kendaraan makin tua ?.   

DASAR PENETAPAN NEW REPLACEMENT VALUE

Dasar penetapan NRV ini tentu saja harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi teori dan praktek asuransi. Jika misalnya klaim yang terjadi adalah TLO -baik CTL (Constructive Total Loss) maupun ATL (Actual Total Loss)- maka keberadaan NRV bisa saja dikesampingkan mengingat maksimum ganti rugi adalah berdasarkan harga pertanggungan yang tercantum dalam schedule polis. Beres bukan ?. Bandingkan saja nilai penggantian dalam kondisi baru dengan harga pertanggungan di polis. Jika harga pertanggungan lebih kecil dari NRV-nya, otomatis yang dipakai adalah harga pertanggungan. Namun yang perlu menjadi catatan penting di sini adalah untuk kasus klaim sebagian (partial loss). Permasalahan yang terjadi adalah biaya yang mahal untuk mendapatkan spare part dari suatu alat berat atau mesin yang mengalami loss. Bandingkan nilai sebuah alat berat utuh dengan nilai per spare part jika dikumpulkan jadi satu. Apabila nilai spare part dikumpulkan satu demi satu, maka total nilai spare part akan lebih tinggi dibanding harga alat berat utuh. Kondisi inilah yang menyebabkan mengapa peralatan berat dan mesin-mesin industri harus diasuransikan berdasarkan NRV.

BAGAIMANA JIKA SUM INSURED < NRV ?

Bagaimana jika tertanggung ngotot ingin memakai harga perolehan pada waktu ia beli 5 (lima) tahun lalu ?. Jika terjadi demikian maka perlu disampaikan bahwa ketika terjadi partial loss maka ganti rugi akan diperhitungkan berdasarkan pro rata condition of average. Misal pada contoh crane Sumitomo di atas, NRV ditetapkan USD 1,000,000.00, sedangkan SI-nya USD 800,000.00 (sesuai data pembelian di tahun 2004). Maka ketika misalnya terjadi partial loss pada power unit dari crane tersebut yang jika didatangkan lagi dari LN diperlukan biaya total sebesar USD 400,000.00, nilai ganti ruginya akan dihitung dengan formula sebagai berikut : (USD 800,000.00 : USD 1,000,000.00) x USD 400,000.00 = USD 320,000.00. Ini belum dikurangi dengan excess atau deductible lho !. Katakanlah deductiblenya sebesar 10% of Claim maka nilai akhir klaimnya sebesar USD 320,000.00 minus USD 32,000.00 = USD 288,000.00 (72% dari nilai real loss atau tidak 100% !).  

HARAP-HARAP CEMAS TERTANGGUNG

Buat tertanggung yang memiliki polis dengan sum insured tidak berdasarkan NRV, Anda boleh berharap-harap cemas. Jika objek pertanggungan Anda tidak mengalami loss or damage, terutama partial loss, maka Anda masih dapat bernafas lega karena kemungkinan terjadinya dispute dengan penanggung tidak terjadi. Bersyukur pula bagi tertanggung yang pernah mengalami klaim namun tidak ada perhitungan pro rata. Nah, bagi tertanggung yang belum pernah mengajukan klaim sebaiknya konfirmasikan kepada penanggung, bagaimana cara mereka melakukan perhitungan ganti rugi seandainya objek pertanggungan Anda mengalami kerugian atau kerusakan sebagian.




Submit Above Article to Social Bookmarkings Below :
Digg!Reddit!Del.icio.us!Google!Live!Facebook!Slashdot!Netscape!Technorati!StumbleUpon!Spurl!Simpy!Newsvine!Blinklist!Furl!Fark!Yahoo!PlugIM!Squidoo!Tailrank!linkaGoGo!Free social bookmarking plugins and extensions for Joomla! websites!
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Berita Asuransi
Slideshow
Google Search
PayPal Donation

Enter Amount:

Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Jika link subscription di INBOX email Anda tidak bisa di-klik, lakukan COPY and PASTE link tersebut ke browser Anda agar account email Anda dapat ter-aktivasi sebagai pelanggan Pojokasuransi.com !
Who's Online
We have 14 guests online
Today125
Yesterday403
Week1579
Month4624
All222714

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.107.191.112
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Visitor
Add to Technorati Favorites
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!