www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Islamic Insurance arrow ANTARA AKAD WAKAL BIL UJRAH DAN MUDHARABAH MUSYTARAKAH
Dec 05, 2008 at 01:57 PM
 
 
ANTARA AKAD WAKAL BIL UJRAH DAN MUDHARABAH MUSYTARAKAH PDF Print E-mail
Written by Fajar Nindyo   
Jun 01, 2007 at 09:21 PM

Merujuk pada fatwa-fatwa terbaru DSN-MUI di tahun 2006 tentang akad-akad asuransi syariah, maka terdapat paling tidak 2 (dua) alternatif akad yang dapat dipakai antara peserta (participant) dengan operator takaful, yaitu  : a.       Mudharabah Musytarakah (Fatwa DSN-MUI No. 51/DSN-MUI/III/2006) b.       Wakalah bil Ujrah (Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006). 

Baik Akad Mudharabah Musytarakah (selanjutnya disingkat saja akad MM) maupun Akad Wakalah bil Ujrah (selanjutnya disingkat akad WbU), kedua-duanya memungkinkan kontribusi peserta (tabarru’) dapat diinvestasikan. Bedanya, pada akad MM, dana mudharib atau shareholder (mis. modal/equity Takaful) dapat langsung dicampur dengan dana peserta (tabarru’) untuk kemudian diinvestasikan pada instrument-instrumen investasi syariah. Sementara pada akad WbU, dana tabarru’ yang 100% menjadi milik peserta tidak bisa dicampur dengan modal mudharib. Investasinya pun tidak bisa digabung, tetapi masing-masing terpisah. 

Dengan akad WbU, jika terjadi defisit operasional (negative underwriting result) maka dapat diselesaikan dengan cara meminjam modal Pengelola melalui pinjaman kebajikan (Qardhul Hasan). Prinsip ini tampaknya sejalan dengan praktek yang lazim dilakukan perusahaan asuransi dewasa ini karena tidak mungkin menolak suatu pembayaran klaim nasabah akibat premi yang diterima lebih kecil dari jumlah klaim yang terjadi. Sementara, jika dipakai akad MM, kerugian yang terjadi akan ditanggung bersama antara Peserta dan Pengelola. Apabila dipakai akad Wakalah bil Ujrah (merujuk draft SPPA-PSASKB) maka operator takaful tidak mengaplikasikan bagi hasil terhadap investasi tabarru’ maupun surplus dana tabarru’, dengan kata lain bahwa kontribusi peserta dari awal sampai akhir periode merupakan hak milik peserta. Takaful hanya boleh mengambil biaya jasa berupa imbalan/fee/ujrah. Hanya masalahnya barangkali adalah berapa % kah ujrah yang masih dinilai pantas dan adil dari sisi syariah, mengingat bahwa dalam fatwa DSN-MUI tidak disinggung nilai maksimum ujrah yang diperbolehkan diambil Pengelola, apakah 10%, 20%, atau 30%. Jika nantinya operator takaful akan memakai akad WbU maka isi Klausula Bagi Hasil (Profit Sharing Clause) yang selama ini kita pakai harus dirombak karena terdapat % dana yang harus dimasukkan terlebih dahulu ke Cadangan Dana Tabarru’ sebelum diberikan kembali ke Peserta (yang tidak mengajukan klaim). Janji bagi hasil pun menurut saya tidak bisa ditentukan di awal karena kita tidak bisa memastikan apakah akan terjadi surplus dana tabarru’ atau justru defisit. Jika terjadi defisit, maka Peserta pun tidak bisa menuntut apa-apa.

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 19 guests online
Today114
Yesterday245
Week1021
Month1021
All80979

(C) Fliesenstadt
Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!