www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Personal Accident arrow PRINSIP INDEMNITY DAN KONTRIBUSI PADA POLIS PA
Nov 19, 2008 at 10:26 PM
 
 
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat… 

Fajar Nindyo

INDONESIA                                                                                                                        

InsuranceJournal News
PRINSIP INDEMNITY DAN KONTRIBUSI PADA POLIS PA PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Jun 01, 2007 at 09:24 PM

Indemnity didefinisikan sebagai “a mechanism by which the insurer provide financial compensation in an attempt to place the insured in the same pecuniary position after the loss as he enjoyed immediately before it”. Atau dalam bahasa Indonesia, indemnitas diartikan sebagai “suatu mekanisme dengan mana si penanggung memberikan ganti rugi finansial kepada tertanggung dalam upaya menempatkan posisi keuangan tertanggung pada saat sebelum terjadinya kerugian.” Sedangkan contribution didefinisikan sebagai “the right of an insurer to call upon others, similary, but not necessarily equally liable to the same insured, to share the cost of an indemnity payment”, atau kontribusi adalah “hak seorang penanggung untuk mengajak penanggung yang lain untuk turut serta membayar ganti rugi kepada tertanggung yang sama.”

Dari beberapa literatur teori asuransi (kerugian) disebutkan bahwa teori indemnitas tidak berlaku dalam polis PA (dan produk-produk asuransi jiwa lainnya) karena ia masuk dalam kategori polis santunan (benefit policies). Mengapa demikian ? Berbeda dengan properti (mis. mobil) - yang bisa ditaksir nilai kerugian finansialnya jika terjadi kerugian -, nilai diri atau jiwa seseorang pada hakekatnya tidak bisa diukur secara finansial. Apakah kita bisa mengklaim bahwa ibu jari atau mata seseorang bernilai sekian puluh juta ? Tentu saja tidak. Bisa jadi seorang pemain piano akan menghargai jari-jarinya kelewat mahal karena bagian inilah yang menjadi sumber penghasilan utama baginya. Namun bagi pemain sepak bola sekaliber Zinedine Zidane, ia tentu akan menghargai kakinya lebih mahal ketimbang bagian tubuh lainnya. Dengan demikian polis PA secara umum tidak bisa dikatakan sebagai produk asuransi yang menganut prinsip indemnitas. 

Bagaimana dengan prinsip kontribusi ?. Karena prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip indemnitas, maka suatu polis yang tidak menganut prinsip indemnitas, ia pun tidak bisa pula mengaplikasikan prinsip kontribusi. Dengan kata lain, prinsip kontribusi tidak dapat diterapkan dalam asuransi jiwa maupun PA.

Last Updated ( Oct 16, 2007 at 01:06 PM )
Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 17 guests online
Today242
Yesterday207
Week683
Month3948
All77560

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG
Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!