| PRINSIP INDEMNITY DAN KONTRIBUSI PADA POLIS PA |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Jun 01, 2007 at 09:24 PM | |
|
Indemnity didefinisikan sebagai “a mechanism by which the insurer provide financial compensation in an attempt to place the insured in the same pecuniary position after the loss as he enjoyed immediately before it”. Atau dalam bahasa Dari beberapa literatur teori asuransi (kerugian) disebutkan bahwa teori indemnitas tidak berlaku dalam polis PA (dan produk-produk asuransi jiwa lainnya) karena ia masuk dalam kategori polis santunan (benefit policies). Mengapa demikian ? Berbeda dengan properti (mis. mobil) - yang bisa ditaksir nilai kerugian finansialnya jika terjadi kerugian -, nilai diri atau jiwa seseorang pada hakekatnya tidak bisa diukur secara finansial. Apakah kita bisa mengklaim bahwa ibu jari atau mata seseorang bernilai sekian puluh juta ? Tentu saja tidak. Bisa jadi seorang pemain piano akan menghargai jari-jarinya kelewat mahal karena bagian inilah yang menjadi sumber penghasilan utama baginya. Namun bagi pemain sepak bola sekaliber Bagaimana dengan prinsip kontribusi ?. Karena prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip indemnitas, maka suatu polis yang tidak menganut prinsip indemnitas, ia pun tidak bisa pula mengaplikasikan prinsip kontribusi. Dengan kata lain, prinsip kontribusi tidak dapat diterapkan dalam asuransi jiwa maupun PA. |
|
| Last Updated ( Oct 16, 2007 at 01:06 PM ) |











