| MENGENAL PRODUK CUSTOMS BOND |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Jun 01, 2007 at 09:28 PM | |
|
Customs bond adalah penjaminan yang diberikan oleh PERUSAHAAN ASURANSI PENJAMIN (SURETY COMPANY) untuk kepentingan PRINCIPAL (PIHAK TERJAMIN) yang mempunyai keterikatan kewajiban kepada OBLIGEE (PIHAK PENERIMA JAMINAN). Kegiatan Impor Barang Berorientasi Ekspor Untuk memberikan fasilitas kemudahan bagi eksportir yang memerlukan bahan mentah atau bahan setengah jadi yang perlu didatangkan dari luar negeri, maka pemerintah melalui Dirjen Bea Cukai antara lain memfasilitasi pengusaha agar dapat dibebaskan atau ditangguhkan dari kewajiban membayar kewajiban ekspor-impor (customs duties) sebagai berikut : - Bea masuk (BM) - Cukai - Denda administrasi - Pajak pertambahan nilai (PPn) - Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) - Pajak penghasilan (PPh) Pasal 22
Dengan adanya fasilitas di atas, maka pengusaha yang harus mendatangkan bahan mentah atau setengah jadi (dengan syarat barang jadinya harus diekspor kembali) akan terbantu dari keluarnya biaya-biaya di atas.
Sebagai contoh, katakanlah PT X yang bergerak di bidang eskpor textil membutuhkan barang mentah berupa resin atau pigment yang harus didatangkan dari Eropa. Maka PT X tersebut sebenarnya mempunyai kewajiban untuk membayar yang namanya Bea masuk (BM) dan PPn kepada Bea Cukai, katakanlah sebesar Rp 50 juta. Namun, dengan adanya produk customs bond maka PT X menjadi tidak perlu lagi harus membayar kewajiban tersebut. Risiko-Risiko yang Dijamin dalam Produk Customs Bond Aktivitas-aktivitas yang dijamin dalam produk ini antara lain sbb : 1. KITE (Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor) Penjelasannya seperti pada contoh di atas, dimana pihak importir dijamin oleh perusahaan asuransi bahwa barang mentah atau setengah jadi yang diimpornya memang benar-benar akan diekspor ke luar negeri sehingga dibebaskan dari Bea Masuk (BM). Nilai Bea Masuk (BM) akan menjadi nilai jaminan yang dikeluarkan oleh surety company. 2. Impor Sementara ( Yang dijamin adalah barang yang diimpor sementara waktu, setelah itu akan dikembalikan lagi ke negara asal. Contohnya mobil balapan yang dipakai pada kejuaraan dunia di 3. Vooruitslag Fasilitas ini diberikan untuk barang-barang impor yang tidak bisa disimpan terlalu lama di gudang pelabuhan karena risiko rusaknya sangat tinggi. Maka Bea Cukai dapat mengeluarkan barang tersebut apabila pengusaha memiliki customs bond. 4. EPTE (Kawasan Berikat) Misalnya suatu perusahaan baju (di kawasan berikat) men-sub-kan pekerjaan pemasangan kancing kepada perusahaan lain diluar kawaasan tersebut, maka harus dipastikan bahwa pekerjaan pemasangan kancing tersebut akan masuk kembali ke perusahaan induknya di kawasan berikat. 5. PPJK 6. SPKPBM Klaim Pencairan Customs Bond Secara umum, pihak Bea Cukai dapat mengajukan klaim kepada surety company yang telah mengeluarkan produk customs bond apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Principal. Sebagai contoh, pernah terjadi sebuah perusahaan baja di
(Sumber : Majalah Proteksi No.190 November 2006). |











