www.mamboteam.com
POJOKASURANSI.COM Advertisement
Home arrow Islamic Insurance arrow ASURANSI HAJI ; MILIK PERUSAHAAN ASURANSI JIWA ATAU KERUGIAN ?
Dec 05, 2008 at 01:44 PM
 
 
From Owner/Admin

Dalam rangka ikut mengedukasi dan mensosialisasikan asuransi ke tengah-tengah masyarakat serta dilatarbelakangi untuk saling berbagi ilmu pengetahuan tentang asuransi maka saya mencoba menghadirkan web ini ke tengah-tengah pembaca sekalian. Kehadiran web ini juga diharapkan dapat menjadi media sumbangan pemikiran bagi para profesional asuransi yang bergelut di bidang underwriting dan klaim. Pemahaman yang memadai akan menjadikan pekerja asuransi dapat mengemban tugasnya secara profesional dengan menjunjung etika profesi yang diembannya.


Anda dapat mengcopy sebagian atau seluruh artikel yang ada  ke web atau blog Anda untuk tujuan non komersial dengan syarat mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com. Bagi yang ingin berkorespondensi silakan kirim email ke fajarnindyo [at] plasa.com

Salam hangat… 

Fajar Nindyo

INDONESIA                                                                                                                        

InsuranceJournal News

ASURANSI HAJI ; MILIK PERUSAHAAN ASURANSI JIWA ATAU KERUGIAN ? PDF Print E-mail
Written by pojokasuransi.com   
Jun 01, 2007 at 09:32 PM

Kisruh yang sempat muncul mengenai asuransi haji ternyata memang bisa bikin bingung pelaku industri asuransi itu sendiri. Hal ini dikarenakan, asuransi ini berada pada wilayah abu-abu, diantara asuransi jiwa dan asuransi kerugian. 

Kalau kita berpijak pada ketentuan UU, masalah asuransi PA ini sebenarnya sudah diatur dengan jelas dimana ia berada pada wilayah otoritas perusahaan asuransi jiwa, bukan asuransi umum. Anda bisa baca UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, khususnya Pasal 4 dimana di sana dikatakan bahwa "perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku". Kemudian diatur pula tentang perusahaan asuransi kerugian, yaitu "perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi."

Perebutan asuransi haji yang melibatkan asuransi jiwa syariah dan asuransi kerugian syariah bertolak pada pemahaman yangb berbeda-beda. Namun perusahaan asuransi jiwa syariah lebih unggul argumentasinya berdasarkan ketentuan undang-undang di atas, sedangkan asuransi kerugian syariah mengajukan argumentasinya berdasarkan anggapan bahwa bidang usaha asuransi syariah belum ada undang-undangnya, sehingga ketentuan UU di atas tidak berlaku bagi mereka, yang artinya, asuransi kerugian syariah pun berhak untuk ikut menikmati bisnis asuransi haji ini.

Ada juga kalangan pelaku industri asuransi yang memberi saran untuk mensiasati ketentuan asuransi haji dengan membuat jenis asuransi yang dinamakan PA PLUS dengan cara memasukkan cover tambahan berupa biaya pemakaman. Alasannya, biaya pemakaman dapat dikategorikan sebagai biaya ganti rugi (indemnitas) yang menjadi salah satu dasar dari asuransi kerugian.

Sementara, kalau kita baca materi ujian AAMAI dari CII London, di sana dikatakan bahwa asuransi PA tidak menganut prinsip indemnity tetapi merupakan polis santunan, yang artinya, asuransi ini lebih cocok dijalankan oleh entitas perusahaan asuransi jiwa.

Anda dapat mengcopy atau mereproduksi artikel di atas dengan mencantumkan link aktif ke http://www.pojokasuransi.com.
Google Search
Subscribe

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Who's Online
We have 14 guests online
Today114
Yesterday245
Week1021
Month1021
All80979

(C) Fliesenstadt

Your IP Address
38.103.63.62
Google Pagerank
PageRank Checker
Alexa Traffic Stats

MY BLOG

Simple Quote
“Asuransi semestinya menjadi salah satu pilar pengembangan ekonomi bangsa”
-pojokasuransi.com
IKLAN ANDA
pojokasuransi
RSS Feed
eXTReMe Tracker
 
Top! Top!