| ASURANSI HAJI ; MILIK PERUSAHAAN ASURANSI JIWA ATAU KERUGIAN ? |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Jun 01, 2007 at 09:32 PM | |
|
Kisruh yang sempat muncul mengenai asuransi haji ternyata memang bisa bikin bingung pelaku industri asuransi itu sendiri. Hal ini dikarenakan, asuransi ini berada pada wilayah abu-abu, diantara asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Kalau kita berpijak pada ketentuan UU, masalah asuransi PA ini sebenarnya sudah diatur dengan jelas dimana ia berada pada wilayah otoritas perusahaan asuransi jiwa, bukan asuransi umum. Anda bisa baca UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, khususnya Pasal 4 dimana di sana dikatakan bahwa "perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku". Kemudian diatur pula tentang perusahaan asuransi kerugian, yaitu "perusahaan asuransi kerugian hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi kerugian, termasuk reasuransi." Perebutan asuransi haji yang melibatkan asuransi jiwa syariah dan asuransi kerugian syariah bertolak pada pemahaman yangb berbeda-beda. Namun perusahaan asuransi jiwa syariah lebih unggul argumentasinya berdasarkan ketentuan undang-undang di atas, sedangkan asuransi kerugian syariah mengajukan argumentasinya berdasarkan anggapan bahwa bidang usaha asuransi syariah belum ada undang-undangnya, sehingga ketentuan UU di atas tidak berlaku bagi mereka, yang artinya, asuransi kerugian syariah pun berhak untuk ikut menikmati bisnis asuransi haji ini. Sementara, kalau kita baca materi ujian AAMAI dari CII London, di sana dikatakan bahwa asuransi PA tidak menganut prinsip indemnity tetapi merupakan polis santunan, yang artinya, asuransi ini lebih cocok dijalankan oleh entitas perusahaan asuransi jiwa. |










