| PENGGANTIAN KERUGIAN AKIBAT ANGIN TOPAN/BADAI PADA POLIS KENDARAAN BERMOTOR DAN KEBAKARAN |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Jun 01, 2007 at 09:42 PM | |
|
Dari www.liputan6.com disebutkan bahwa laporan Badan Meteorologi dan Geofisika memperkirakan bahwa angin kencang dengan potensi menumbangkan pohon serta menaikkan gelombang laut masih akan terjadi di daerah-daerah di Jakarta seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Angin kencang juga akan bertiup di daerah lainnya seperti Jawa Tengah bagian tengah, Jawa Timur bagian timur, Nusatenggara Barat dan Nusatenggara Timur. Di kawasan tersebut angin akan bertiup selama tiga hingga Angin kencang juga berpotensi menyebabkan naiknya ketinggian gelombang laut. Di perairan Selat Sunda, Laut Flores, Laut Banda dan Laut Arafura, ketinggian gelombang mencapai lebih dari tiga meter, sehingga akan sangat berbahaya bagi kapal-kapal kecil. Sedangkan untuk pesawat udara dinilai masih aman, kendati harus waspada saat mendarat. Tidak hanya di Dampaknya pada Klaim Asuransi Dengan melihat definisi angin topan dan badai pada Klausula 4.3A yang dipakai dalam perluasan asuransi kebakaran maka sebuah peristiwa kerugian hanya dapat diajukan ke perusahaan asuransi apabila telah memenuhi definisi 4.3A pada polis. Untuk keperluan polis kebakaran, angin topan didefinisikan sebagai “pergerakan udara dengan kecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot.” Dengan demikian, sebuah rumah tinggal yang mengalami kerusakan akibat pergerakan angin dengan kecepatan kurang dari 30 knot maka klaim tidak bisa dibayarkan jika tidak terdapat perluasan 4.3A, kecuali dapat dibuktikan terdapat perils lain yang terlibat dan tercover di jaminan standard. Yang agak riskan sebenarnya adalah pengajuan klaim pada polis kendaraan bermotor karena dalam polis tersebut tidak disertakan definisi tentang angin topan dan badai. Dengan demikian, potensi konflik antara Tertanggung dan Penanggung dapat terjadi. Penanggung dapat menghindar dari tanggung jawabnya dengan menyatakan bahwa kriteria klaim akibat angin topan hanya bisa diajukan apabila terdapat perluasan bencana alam. Jika tidak, maka kerusakan akibat angin topan berkecepatan 30 knot tidak bisa diajukan. Sementara Tertanggung dapat saja ngotot menyatakan bahwa peristiwa tersebut seharusnya dapat dicover di bawah jaminan standard dan bukan perluasan dengan dalih bahwa ia mengalami musibah biasa. Sebagai contoh, sebuah mobil yang melintas di jalanan tertimpa sebatang pohon setelah terjadi angin kencang dengan kecepatan 30 knot. Tertanggung kemudian melaporkan ke asuransi dengan harapan bahwa kerusakannya dapat diklaim di bawah polis ALL RISKS. Namun perusahaan asuransi kemudian menolak membayar klaim karena setelah ditelusuri, polis yang bersangkutan tidak memiliki perluasan bencana alam (dikecualikan di Pasal 3 ayat 3 butir 3.2 PSAKBI). Yang diperlukan saat ini seharusnya adalah menyertakan definisi angin topan dan badai baik pada buku polis kendaraan maupun kebakaran sehingga terdapat kesamaan rujukan dalam mendefinisikan angin topan dan badai guna meminimalisasi potensi persengketaan atau konflik pada saat penyelesaian klaim antara Tertanggung dan Penanggung. |











