| PERBEDAAN CARA PENULISAN NAMA TERTANGGUNG BERSAMA (UNDERNAMED POLICY) ; STUDI KASUS POLIS KENDARAAN |
|
|
|
| Written by pojokasuransi.com | |
| Jun 03, 2007 at 05:09 PM | |
|
Salah satu prinsip dasar asuransi menyatakan bahwa polis yang diterbitkan oleh Penanggung harus didasarkan pada ada tidaknya insurable interest Tertanggung pada pokok pertanggungan. Tertanggung yang tidak memiliki kepentingan (interest) terhadap pokok pertanggungan, ia tidak berhak mendapatkan ganti rugi jika pokok pertanggungan tersebut mengalami kerusakan. Secara legal, prinsip ini sejalan dengan Pasal 250 KUHD yang menyatakan bahwa “apabila seseorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri atau apabila seorang yang untuknya telah diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.” Penulis mengambil “sample” polis kendaraan bermotor yang lazim ditemui cara penulisan QQ alias undernamed policy. Penulisan polis QQ ini biasanya terjadi pada 2 (dua) jenis sumber bisnis yaitu : (1) bisnis bank (bancassurance), dan (2) bisnis retail.
Pada polis yang bersumber dari bisnis bank biasanya tidak ditemui perbedaan tata cara penulisan. Semuanya sepakat memakai cara penulisan berikut : Nama bank qq Nama debitur. Alasannya pun sangat jelas yaitu dari hubungan KREDITUR-DEBITUR dimana pihak bank memiliki insurable interest yang utama dibandingkan pihak debitur sehingga apabila terjadi klaim (terutama klaim TLO) maka ganti rugi akan dibayarkan terlebih dahulu kepada pihak bank (dikuatkan dengan pelekatan klausula bank atau banker’s clause). Insurable interest bank akan berakhir pada saat kredit pembiayaan kendaraan telah dilunasi oleh pihak debitur.
Perbedaan penulisan polis QQ terjadi pada point (2) yaitu polis-polis retail dimana terjadi peralihan kepemilikan (melalui proses jual beli) namun pada saat yang sama tidak disertai BALIK NAMA STNK. Beberapa underwriter mungkin akan menuliskan nama Tertanggung di schedule polis sebagai berikut : Nama pemilik baru (pembeli) QQ nama pemilik lama (penjual). Nama pemilik baru ini adalah proposer yang mengajukan permohonan asuransi sedangkan nama pemilik lama didasarkan pada nama di STNK. Alasannya yang melatarbelakanginya adalah seperti pada cara penulisan polis bank dimana Tertanggung yang ditulis pertama atau di depan adalah pihak yang memiliki insurable interest lebih utama dibanding nama Tertanggung kedua.
Versi kedua menyatakan sebaliknya, yaitu nama di STNK harus ditulis terlebih dahulu atau dengan kata lain : Nama Penjual QQ Nama Pembeli. Alasan yang dibawakan oleh kelompok ini adalah bahwa pada polis retail (non bank) tidak bisa mengikuti pola KREDITUR-DEBITUR seperti pada polis perbankan. Polis-polis yang dikeluarkan individu atau retail mengikuti pola PENJUAL-PEMBELI. Jika proses JUAL-BELI tersebut disertai BALIK NAMA maka permasalahannya selesai karena polis bisa diterbitkan langsung atas nama pembeli. Yang menjadi masalah adalah jika tidak disertai dengan BALIK NAMA STNK, sedangkan Penanggung memerlukan bukti hukum secara tertulis terhadap kepemilikan kendaraan sebagai dasar penerbitan polis, dan yang biasanya dipakai adalah dokumen STNK. Mengapa demikian ? Jika dokumen STNK tidak diperlukan maka semua orang bisa mengasuransikan kendaraan milik orang lain yang bukan miliknya. Dan jika STNK bukan menjadi dokumen penting maka dalam penerbitan polis otomatis tidak diperlukan lagi metode undernamed policy. Jadi dalam polis cukup langsung ditulis nama pemilik baru.
Keberadaan STNK bagi kelompok kedua ini menjadi penting sebagai bukti hukum insurable interest Tertanggung selain sebagai informasi data kendaraan, sehingga secara teoritis pihak yang seharusnya berhak mendapatkan ganti rugi pertama adalah nama yang tercantum di STNK. Namun karena dalam proses jual beli tidak selalu disertai balik nama maka dibuatlah undernamed policy, yaitu Nama di STNK (sebagai pemilik lama) QQ Nama Proposer (sebagai pemilik baru). Dalam kenyataan, proses ganti rugi akan dibayarkan penuh kepada nama kedua (nama proposer) karena biasanya jual beli yang terjadi di retail adalah jual beli cash atau kontan. Lain halnya jika proses yang terjadi adalah jual beli kredit dimana tidak terjadi perpindahan kepemilikan 100%, maka ganti rugi akan diberikan terlebih dahulu kepada pihak penjual. Dengan demikian, nama yang ditulis pertama tidak selalu menerima manfaat terlebih dahulu. Keberadaannya diperlukan untuk membuktikan keabsahan polis dari sisi hukum dimana nama di STNK (secara teoritis) adalah pihak yang sebenarnya paling berhak mendapatkan ganti rugi terlebih dahulu. |
|
| Last Updated ( Oct 16, 2007 at 01:08 PM ) |











